Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) didesak segera memperluas penyelidikan dugaan adanya penyelewengan pengelolaan dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, terdapat empat BUMN yang melakukan penyelewengan Dapen, yakni PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dapen perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.
Baca juga : Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menyebut langkah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan empat BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut layak didukung.
Sebab, kata Azmi, Erick sudah mengambil langkah tepat dengan adanya tim audit dan telah ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, yang dapat dimaknai sebagai hilangnya atau berkurangnya penerimaan keuangan negara.
Baca juga : Erick Thohir Sebut Penyelewengan Dapen BUMN Bisa Lebih dari Rp300 Miliar
“Akibat adanya pejabat pengambil keputusan pada empat lembaga dana pensiun BUMN tersebut melakukan perbuatan yang melawan hukum, sengaja menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain maupun korporasi, jadi jelas di sini diduga ada perbuatan kejahatan dalam jabatan,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Menurutnya, Jaksa Agung harus segera mengambil langkah cepat dan terukur dengan melakukan penyelidikan dan memperluas penyidikan kasus korupsi dapen BUMN tersebut.
Hal itu penting agar diketahui siapa pelaku korupsi aktifnya dan siapa saja pelaku korupsi yang membiarkan perbuatan curang dalam pengelolaan dana pensiunan tersebut.
“Jadi dalam perkara ini nantinya sekalipun para pimpinan dana pensiun BUMN tersebut mengembalikan kerugian negara karena ini perkara korupsi maka tidak menghilangkan perkara pidananya, maka harus dikenakan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengemukakan kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.
Pasalnya, angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ungkap Erick saat konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (3/10).
Erick merinci kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara.
"Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.?Maka, Erick memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN.
Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat. Atas temuan itu, Erick terus bergegas. Erick juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit itu, dilakukan secara bertahap. Di mana pada tahap awal, audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan pada empat dapen BUMN. (Z-5)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved