Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) didesak segera memperluas penyelidikan dugaan adanya penyelewengan pengelolaan dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, terdapat empat BUMN yang melakukan penyelewengan Dapen, yakni PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dapen perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.
Baca juga : Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menyebut langkah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan empat BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut layak didukung.
Sebab, kata Azmi, Erick sudah mengambil langkah tepat dengan adanya tim audit dan telah ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, yang dapat dimaknai sebagai hilangnya atau berkurangnya penerimaan keuangan negara.
Baca juga : Erick Thohir Sebut Penyelewengan Dapen BUMN Bisa Lebih dari Rp300 Miliar
“Akibat adanya pejabat pengambil keputusan pada empat lembaga dana pensiun BUMN tersebut melakukan perbuatan yang melawan hukum, sengaja menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain maupun korporasi, jadi jelas di sini diduga ada perbuatan kejahatan dalam jabatan,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Menurutnya, Jaksa Agung harus segera mengambil langkah cepat dan terukur dengan melakukan penyelidikan dan memperluas penyidikan kasus korupsi dapen BUMN tersebut.
Hal itu penting agar diketahui siapa pelaku korupsi aktifnya dan siapa saja pelaku korupsi yang membiarkan perbuatan curang dalam pengelolaan dana pensiunan tersebut.
“Jadi dalam perkara ini nantinya sekalipun para pimpinan dana pensiun BUMN tersebut mengembalikan kerugian negara karena ini perkara korupsi maka tidak menghilangkan perkara pidananya, maka harus dikenakan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengemukakan kerugian yang diterima kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah bisa lebih dari Rp300 miliar.
Pasalnya, angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ungkap Erick saat konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (3/10).
Erick merinci kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara.
"Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.?Maka, Erick memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN.
Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat. Atas temuan itu, Erick terus bergegas. Erick juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit itu, dilakukan secara bertahap. Di mana pada tahap awal, audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan pada empat dapen BUMN. (Z-5)
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved