Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan teranyar mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dapat menjaga stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan di dalam negeri. Setidaknya dalam satu tahun nilai devisa yang bakal didapatkan berkisar US$60 miliar hingga US$100 miliar.
"Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Hitungan tersebut didapat dari realisasi pada 2022. Empat sektor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan tercatat memiliki nilai ekspor US$203 miliar. Dengan ketentuan DHE SDA yang mewajibkan 30% dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri, maka diperkirakan dana akan masuk sekitar US$60 miliar dalam satu tahun.
Baca juga: Revisi Aturan DHE Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Cadangan Devisa
Empat sektor tersebut, kata Airlangga, menjadi sektor-sektor yang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan anyar DHE SDA. Potensi dari empat sektor itu dinilai besar. Pada tahun lalu, ekspor sektor pertambangan mencapai 44% dari total ekspor Indonesia, setara US$129 miliar.
Komoditas batu bara menjadi yang dominan di sektor pertambangan, yakni sekitar 36% dari total ekspor pertambangan. Lalu nilai ekspor di sektor perkebunan tercatat US$55,2 miliar, setara 18% dari total ekspor tahun lalu. Komoditas utama di sektor perkebunan ialah kelapa sawit yang nilainya mencapai US$27,8 miliar, setara 50,3% dari total ekspor sektor perkebunan.
Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE
"Sedangkan kehutanan nilainya US$11,9 miliar atau 4,1% (dari total ekspor), tentu yang terbesar adalah pulp and paper industry. Di sektor perikanan US$6,9 miliar, ini adalah udang dan yang lain," kata Airlangga.
Lebih lanjut dia menyampaikan, eksportir yang wajib memenuhi ketentuan baru DHE SDA ialah yang memiliki pemberitahuan per dokumen ekspor dengan nilai di atas US$250 ribu. Dengan kata lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan bebas dari ketentuan baru tersebut.
"Artinya yang ekspornya di bawah itu, itu tidak diwajibkan, sehingga tentu UMKM tidak terdampak. Ini perlu dijelaskan, jadi kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furnitur, rerata di bawah US$250 ribu dan itu tidak terdampak," jelas Airlangga.
Adapun ketentuan baru mengenai DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023 dan menggantikan PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Evaluasi akan dilakukan dalam bentuk selama 3 bulan, tentu kita akan melihat, sosialisasi akan terus dilakukan pemerintah," pungkas Airlangga. (Z-10)
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
Pengikisan kedaulatan atas sumber daya alam tidak hanya merugikan Venezuela, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan global secara luas.
Perang aspal awal abad ke-20 mengungkap bagaimana intervensi AS, utang, dan perebutan sumber daya membentuk krisis Venezuela hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
TELAH menjadi konsensus dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa peran aktif negara merupakan kunci untuk membawa kemajuan sosial dan menjamin kepentingan umum.
Isolator tidak terpakai digunakan sebagai media transplantasi dan restorasi terumbu karang buatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved