Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKONOM dari Segara Institut Piter Abdullah menilai perevisian aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang dilakukan pemerintah tak akan berdampak signifikan pada cadangan devisa Indonesia. Sebab, sejauh ini perevisian itu tak mewajibkan eksportir menukarkan DHE ke dalam rupiah.
"Perubahannya hanya terkait berapa lama ditempatkan di perbankan dalam negeri, tidak diwajibkan menukarkan ke rupiah. Maka dampaknya ke cadangan devisa resmi yang ada di Bank Indonesia saya perkirakan akan minimal," tuturnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
Dengan kata lain, lanjut Piter, DHE akan tetap dipertahankan dalam valuta asing dan ketika waktu penempatan DHE di dalam negeri telah selesai, DHE itu akan dipindahkan kembali oleh eksportir ke luar negeri.
Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE
"Jadi baru sebatas kewajiban berapa lama menempatkan DHE di dalam negeri, belum akan mengubahnya menjadi compulsory surrender atau mewajibkan eksportir untuk menukarkan sebagian DHE-nya ke rupiah," jelas Piter.
"Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan aturan yang lebih berani. Mewajibkan eksportir menukarkan sebagian dari DHE-nya ke rupiah. Itu baru terasa dampaknya ke pasokan supply dollar atau bahkan cadangan devisa negara," lanjutnya.
Baca juga: Biaya Tinggi Perbankan Dorong Devisa Hasil Ekspor Kabur
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah memang tak mewajibkan penukaran DHE ke rupiah.
"Sesuai pembahasan-pembahasan yang dilakukan, tidak ada kewajiban mengenai konversi ke rupiah ini. Hal ini sesuai dengan preferensi setiap eksportir," ujarnya.
Dari pembahasan yang dilakukan pemerintah, eksportir nantinya juga akan dibebaskan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran administratif yang bersifat wajib. Itu seperti bea keluar, pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal.
"Itu diperbolehkan sepanjang 30% dari DHE SDA itu tetap ditempatkan di dalam negeri," pungkas Ferry. (MirZ-7)
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
PRESIDEN Prabowo Subianto ingin mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan hasil penjualan ekspor di bank di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (22/1) pagi, dibuka menguat 65,57 poin atau 0,91% ke posisi 7.247,39.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Kalangan pengamat ekonomi di Sumatra Utara (Sumut) meyakini para eksportir CPO di provinsinya menjadi salah satu pihak yang memperoleh keuntungan dari rupiah melemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved