Kamis 13 April 2023, 19:15 WIB

Revisi Aturan DHE Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Cadangan Devisa

M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
Revisi Aturan DHE Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Cadangan Devisa

Antara Foto
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

 

EKONOM dari Segara Institut Piter Abdullah menilai perevisian aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang dilakukan pemerintah tak akan berdampak signifikan pada cadangan devisa Indonesia. Sebab, sejauh ini perevisian itu tak mewajibkan eksportir menukarkan DHE ke dalam rupiah.

"Perubahannya hanya terkait berapa lama ditempatkan di perbankan dalam negeri, tidak diwajibkan menukarkan ke rupiah. Maka dampaknya ke cadangan devisa resmi yang ada di Bank Indonesia saya perkirakan akan minimal," tuturnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).

Dengan kata lain, lanjut Piter, DHE akan tetap dipertahankan dalam valuta asing dan ketika waktu penempatan DHE di dalam negeri telah selesai, DHE itu akan dipindahkan kembali oleh eksportir ke luar negeri.

Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE

"Jadi baru sebatas kewajiban berapa lama menempatkan DHE di dalam negeri, belum akan mengubahnya menjadi compulsory surrender atau mewajibkan eksportir untuk menukarkan sebagian DHE-nya ke rupiah," jelas Piter.

"Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan aturan yang lebih berani. Mewajibkan eksportir menukarkan sebagian dari DHE-nya ke rupiah. Itu baru terasa dampaknya ke pasokan supply dollar atau bahkan cadangan devisa negara," lanjutnya.

Baca juga: Biaya Tinggi Perbankan Dorong Devisa Hasil Ekspor Kabur

Pemerintah tak Wajibkan Penukaran DHE ke Rupiah

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah memang tak mewajibkan penukaran DHE ke rupiah.

"Sesuai pembahasan-pembahasan yang dilakukan, tidak ada kewajiban mengenai konversi ke rupiah ini. Hal ini sesuai dengan preferensi setiap eksportir," ujarnya.

Dari pembahasan yang dilakukan pemerintah, eksportir nantinya juga akan dibebaskan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran administratif yang bersifat wajib. Itu seperti bea keluar, pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal.

"Itu diperbolehkan sepanjang 30% dari DHE SDA itu tetap ditempatkan di dalam negeri," pungkas Ferry. (MirZ-7)

Baca Juga

Dok.Telkom

Bagi Dividen Rp16,6 T, Telkom Paling Lambat Bayarkan 5 Juli

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:00 WIB
Investor yang mendapat dividen adalah pemegang saham yang tercatat dalam DaftarPemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan 13 Juni...
Antara/Yulius Satria Wijaya.

Penerapan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Tetap Berjalan

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 06:54 WIB
Penerapan uji coba transisi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) dengan teknologi dari Hongaria akan...
Ist

AEON Mall Gelar Topping Off Ceremony di Kota Deltamas

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 06:11 WIB
Topping Off Ceremony AEON Mall Deltamas dihadiri langsung oleh Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan MT, Sinarmas Land, Sojitz Corporation...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya