Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM dari Segara Institut Piter Abdullah menilai perevisian aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang dilakukan pemerintah tak akan berdampak signifikan pada cadangan devisa Indonesia. Sebab, sejauh ini perevisian itu tak mewajibkan eksportir menukarkan DHE ke dalam rupiah.
"Perubahannya hanya terkait berapa lama ditempatkan di perbankan dalam negeri, tidak diwajibkan menukarkan ke rupiah. Maka dampaknya ke cadangan devisa resmi yang ada di Bank Indonesia saya perkirakan akan minimal," tuturnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
Dengan kata lain, lanjut Piter, DHE akan tetap dipertahankan dalam valuta asing dan ketika waktu penempatan DHE di dalam negeri telah selesai, DHE itu akan dipindahkan kembali oleh eksportir ke luar negeri.
Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE
"Jadi baru sebatas kewajiban berapa lama menempatkan DHE di dalam negeri, belum akan mengubahnya menjadi compulsory surrender atau mewajibkan eksportir untuk menukarkan sebagian DHE-nya ke rupiah," jelas Piter.
"Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan aturan yang lebih berani. Mewajibkan eksportir menukarkan sebagian dari DHE-nya ke rupiah. Itu baru terasa dampaknya ke pasokan supply dollar atau bahkan cadangan devisa negara," lanjutnya.
Baca juga: Biaya Tinggi Perbankan Dorong Devisa Hasil Ekspor Kabur
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah memang tak mewajibkan penukaran DHE ke rupiah.
"Sesuai pembahasan-pembahasan yang dilakukan, tidak ada kewajiban mengenai konversi ke rupiah ini. Hal ini sesuai dengan preferensi setiap eksportir," ujarnya.
Dari pembahasan yang dilakukan pemerintah, eksportir nantinya juga akan dibebaskan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran administratif yang bersifat wajib. Itu seperti bea keluar, pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal.
"Itu diperbolehkan sepanjang 30% dari DHE SDA itu tetap ditempatkan di dalam negeri," pungkas Ferry. (MirZ-7)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himbara telah rampung.
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3 saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian dan sejumlah asosiasi industri.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved