Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

GPEI Usul Pemerintah tak Larang Truk Sumbu 3 saat Nataru

Abdillah M Marzuqi
03/12/2025 22:38
GPEI Usul Pemerintah tak Larang Truk Sumbu 3 saat Nataru
Ilustrasi: truk-truk pengangkut logistik melintas di ruas jalan tol di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

KETUA Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno mengungkapkan para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu tiga saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

“Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima (3/12).

Menurutnya, pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru bisa menghambat aktivitas keberangkatan ekspor barang khususnya di pelabuhan Pulau Jawa.

Selain itu, keberadaan truk penting untuk menjamin pengiriman barang tepat waktu. “Sebab, kita menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut barang kita. Sementara, kalau ditimbun di pelabuhan, kita akan kena biaya demurrage,” katanya.

Jika kebijakan pelarangan diberlakukan, maka ada potensi barang ekspor tidak bisa terkirim. “Akibatnya latest shipment dated terlewati, sehingga minta persetujuan pembeli untuk revisi L/C impornya, dan ini dikenakan biaya perubahan di banknya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan produk-produk ekspor sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri, dan itu terkait dengan closing time

“Kapal itu nggak mungkin akan ngitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” tuturnya.

Tak lebih 7 hari

Jika pelarangan diberlakukan, Benny menyarankan agar tidak lebih dari 7 hari. “Karenanya, saya berharap pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu sebaiknya perlu memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.

Dia menegaskan jika terjadi kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, itu juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional. “Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga,” ungkapnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya