Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (KEPP OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memberikan perhatian terhadap kasus debitur Bank Mayapada atas nama Ted Sioeng yang sudah cukup lama, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan OJK pada 2017.
"Bank juga telah diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku," kata Dian saat dihubungi, Rabu (21/6).
Lebih lanjut OJK terus memantau langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan bank dan pihak terkait. Dalam kasus individual bank seperti ini concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan.
Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Akses Kredit Guna Pertumbuhan UMKM di Tangerang
Dalam perkembangannya, permasalahan terkait Ted Sioeng dan pihak Bank ataupun kepada pemilik bank yaitu Dato Sri Tahir, OJK tekankan kasus tersebut telah masuk ranah hukum.
"Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun Bank, Pengawas Bank/OJK. OJK mendukung dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu penuntasan kasus tersebut," kata Dian.
Salah satu program utama Dewan Komisioner OJK dan KEPP saat ini adalah melakukan langkah-langkah penegakan integritas sistem perbankan dan keuangan, serta menutup celah potensi terjadinya kejahatan ekonomi melalui rekayasa hukum dan keuangan, yang dapat berpotensi mengganggu integritas sistem perbankan.
Baca juga : Ada BPR Tutup di Awal Tahun, Begini Respons OJK
"Dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat, serta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga stabilitas sistem Perbankan," kata Dian.
Terpisah, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, mengatakan praktek suap menyuap (bribery) pemilik bank untuk mendapatkan fasilitas kredit jelas melanggar aturan perbankan.
Baca juga : Perbankan Nasional Masih Solid di Era Tingginya Suku Bunga
"Pengakuan Ted Sioeng memberikan suap kepada pemilik Bank tersebut dalam pemberian kredit merupakan tindakan fatal yang seharusnya dapat berujung pada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank," kata Achmad, melalui keterangan yang diterima.
Kronologi kasusnya, yaitu terdapat dugaan pelanggaran penyaluran kredit di Mayapada. Hal ini terjadi pada pengusaha Ted Sioeng pada kurun 2014-2021 dimana Ted menerima kucuran fasilitas modal kerja senilai Rp 1,3 triliun. Kredit Ted Sioeng macet kemudian dirinya terlapor Polisi karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
Menariknya, pengakuan Ted Sioeng, pemilik bank Dato Sri Tahir selalu mendapat bagian dari setiap kredit yang diterimanya. Jumlahnya mencapai Rp 525 miliar.
Baca juga : Berikut Kiat Terhindar dari Kejahatan Carding
Achmad juga mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan transaksi bisa tidak terdeteksi OJK sebagai pengawas perbankan di Indonesia. OJK sebagai otoritas perbankan mikroprudensial seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan melakukan pencegahan dana nasabah melalui pemberian bribery dalam fasilitas kredit di perbankan.
"Bila OJK tidak tebang pilih, pengakuan Ted Sioeng perlu diperiksa seksama karena praktek seperti ini bila dibiar akan merusak reputasi perbankan. Rusaknya reputasi memiliki efek penularan (contagion effect) yang membahayakan sistem stabilitas perbankan," kata Achmad.
Praktek penyaluran kredit dengan Bank dengan memberikan kick back (suap) kepada pemilik dan petugas perbankan adalah tindakan pelanggaran yang seharusnya dicegah oleh OJK.
Baca juga : Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?
Bila pelakunya adalah petugas/karyawan bank, maka karyawan tersebut dapat dipidana. Bila pelakunya adalah pemilik bank, maka Bank seharusnya diawasi ketat.
"Sebab di masa lalu penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan. Banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan," kata Achmad.
Menurutnya pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud. OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca juga : Bos Mayapada Minta Debitur Ted Sioeng Penuhi Pertanggungan Kewajiban
"Aturan adalah aturan," kata Achmad. (Try/Z-7)
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Galeri investasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat akses keuangan di daerah sekaligus memperluas edukasi pasar modal kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved