Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK Mayapada Group Dato Sri Tahir berharap debitur Ted Sioeng segera kembali ke Indonesia, untuk memenuhi kewajiban atas kredit macet ke Bank Mayapada.
Tahir tidak menjawab ataupun memberi klarifikasi terkait surat Ted Sioeng ke Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut adanya setoran sejumlah uang ke Tahir, agar Ted Sioeng selalu mendapatkan fasilitas kredit, meski merupakan debitur bermasalah.
Baca juga: OJK Minta Bank Mayapada Lakukan Langkah Penyelesaian
"Ya terpenting debitur balik ke Indonesia, untuk pertanggungan kewajibannya. Maaf (pertanyaan) yang lain silakan hubungi ke pihak bank saja (Bank Mayapada)," demikian kata Tahir, saat dihubungi, Rabu (21/6). (Z-7)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved