Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM pengelolaan keuangan pribadi maupun bisnis, nasabah sering kali terjebak dalam dilema ketika membutuhkan dana tunai mendesak, sementara aset mereka masih tersimpan dalam bentuk deposito berjangka yang belum jatuh tempo.
Mencairkan deposito lebih awal biasanya mendatangkan konsekuensi pahit: penalti administratif dan hilangnya potensi bunga—sebuah biaya oportunitas yang cukup besar.
Memahami dinamika tersebut, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) menawarkan mekanisme pembiayaan yang disebut Back to Back Loan. Skema ini dirancang sebagai solusi bagi nasabah yang ingin menjaga nilai investasi mereka sembari tetap memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama, baik berupa tabungan, tabungan berjangka, maupun deposito.
Melalui produk ini, nasabah BWS dapat memperoleh fasilitas kredit dengan plafon mencapai 100% dari nilai deposito yang dijaminkan.
Jangka waktu kredit yang ditawarkan cukup fleksibel, yakni berkisar antara 12 hingga 36 bulan, tergantung pada jenis agunan yang digunakan. Sementara itu, besaran bunga pinjaman ditentukan secara transparan, yakni berdasarkan bunga deposito yang dimiliki nasabah ditambah dengan margin tertentu.
Analis Phillip Sekuritas, Edo Ardiansyah, menilai skema ini memiliki keunggulan strategis dalam perencanaan keuangan. Pendekatan ini memungkinkan nasabah meraih likuiditas tanpa harus mengganggu pertumbuhan simpanan mereka hingga jatuh tempo.
“Banyak nasabah tanpa sadar kehilangan potensi imbal hasil jika mereka mencairkan deposito lebih awal untuk memenuhi kebutuhan kas cepat. Dengan fasilitas pinjaman back to back, nasabah bisa menggunakan simpanan mereka sebagai jaminan, mendapatkan dana tanpa mengorbankan penalti deposito, dan tetap memaksimalkan bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut," ujarnya.
Secara operasional, bank akan memblokir dana yang dijadikan agunan. Selama masa kredit, status deposito tetap berjalan dan akan jatuh tempo sesuai tanggal awal. Selama nasabah memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, simpanan tersebut akan tetap utuh dan tetap menghasilkan bunga.
Selain memberikan solusi likuiditas, Edo menambahkan bahwa inovasi produk seperti ini merupakan cara bank menjaga loyalitas nasabah dengan menyediakan solusi yang relevan. Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa setiap fasilitas kredit membawa risiko dan biaya.
Bunga kredit dan biaya administrasi tetap harus diperhitungkan dengan cermat dalam rencana arus kas. Hal ini penting agar manfaat likuiditas yang diperoleh tetap optimal tanpa membebani kemampuan bayar nasabah di kemudian hari.
Pada akhirnya, memahami hak dan kewajiban produk perbankan menjadi kunci dalam mengelola aset secara sehat. Solusi kredit yang tepat bukan sekadar akses terhadap dana segar, tetapi juga tentang bagaimana menjaga nilai investasi jangka panjang demi stabilitas finansial yang berkelanjutan. (RO/Z-1)
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved