Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vincent Raditya Dkk Kena Peringatan karena Promosikan Judi

Despian Nurhidayat
17/2/2022 15:45
Vincent Raditya Dkk Kena Peringatan karena Promosikan Judi
Vincent Raditya (kanan) bernyanyi bersama pengemudi ojek darling di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).(MI/Pius Erlangga)

SATUAN Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dilansir dari keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Tawarkan Sistem Kerja Unik, eFishery Bidik Miliki 2000 Karyawan di Tahun Ini

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal seperti 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai sebelum G20 Berakhir

Pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.

Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. (Des/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya