Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai sebelum G20 Berakhir

M Ilham Ramadhan Avisena
17/2/2022 15:06
Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai sebelum G20 Berakhir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyelesaian perbaikan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja ditargetkan selesai sebelum Presidensi Group of Twenty (G20) Indonesia berakhir. Indonesia memegang presidensi mulai dari 1 Desember 2021 hingga KTT G20 November 2022.

"Pemerintah bersama DPR RI akan menyelesaikan perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20," ujarnya dalam acara Law and Regulations Outlook 2022 bertema Recovery in Business and Investment yang dikutip dari siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ekonomi Indonesia Kini Lebih Baik daripada sebelum Pandemi

Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu pendorong kepercayaan diri pemerintah menatap pertumbuhan ekonomi 2022 dan tahun-tahun berikutnya. Sebab, produk hukum itu tak semata menjadi upaya meningkatkan investasi, tetapi juga untuk memperluas peran UMKM.

Dalam mendorong legalitas UMKM, pemerintah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas yakni cukup secara online sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp373 triliun serta pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3%.

Di samping itu, pemerintah telah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS), di mana pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya. Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara online melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti SNI dan izin edar sesuai NSPK yang telah ditetapkan.

Untuk mendukung penerapan Sistem OSS Risk Based Approach (RBA), pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan Sistem OSS serta pendukungnya. Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM, baik di K/L pusat maupun daerah, sehingga operasionalisasi Sistem OSS untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha secara cepat, mudah, dan pasti, dapat ditingkatkan lagi.

"Dengan pengalaman sebelumnya, terutama pada 2021, optimisme juga ada untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan akan mencapai 5,2% di akhir 2022. Pertumbuhan tersebut tentu akan didorong dengan adanya peningkatan iklim usaha serta kepastian regulasi," tutur Airlangga.

Baca juga: Kementerian PU-Pera Bangun 35 Bendungan pada 2022

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 25 November 2022 lalu, pemerintah bersama DPR RI telah menindaklanjuti dengan memasukkan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Saat ini, DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 yang antara lain memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). (Mir/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya