Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULATOR kompetisi Prancis mendenda Google sebesar 220 juta euro (US$267 juta atau Rp3,8 triliun) pada Senin (7/6) karena memilih layanannya sendiri untuk menempatkan iklan online dengan mengorbankan saingan. Raksasa teknologi AS itu menghadapi tekanan yang meningkat di Eropa.
Hukuman tersebut merupakan bagian dari penyelesaian yang dicapai setelah tiga grup media--News Corp, harian Prancis Le Figaro, dan Groupe Rossel Belgia--menuduh Google pada 2019 menyalahgunakan posisi pasar yang dominan atas penjualan iklan untuk situs web dan aplikasi mereka.
Otoritas persaingan menetapkan bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke marketplace inventaris iklannya sendiri, AdX dan Doubleclick Ad Exchange. Keduanya merupakan platform seketika untuk memungkinkan klien memilih dan menjual iklan.
"Ini merupakan keputusan pertama di dunia untuk melihat proses lelang algoritmik yang kompleks ketika iklan tampilan online bekerja," kata presiden otoritas Isabelle de Silva.
Grup media yang ingin menjual ruang iklan di situs internet atau aplikasi seluler mereka sering kali menggunakan beberapa perusahaan secara bersamaan, yang dikenal sebagai platform sisi pasokan (supply side platform/SSP).
Namun regulator menemukan bahwa layanan Google bersaing secara tidak adil dengan pesaing. Google menggunakan berbagai metode atau mencegah interoperabilitas yang memadai dengan marketplace iklan saingan.
Misalnya, Doubleclick akan memvariasikan komisi yang dibutuhkan saat menjadi perantara penjualan berdasarkan harga yang ditawarkan oleh server iklan lain.
Pada saat yang sama, Google mengatur agar AdX memberikan perlakuan istimewa terhadap penawaran yang berasal dari Doubleclick. Ini secara efektif menekan pesaing seperti Xandr atau Index Exchange.
"Praktik yang sangat serius ini menghukum persaingan di pasar periklanan online yang sedang berkembang. Ini memungkinkan Google tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga meningkatkan posisi dominannya," kata De Silva. (AFP/OL-14)
Kemkomdigi layangkan panggilan kedua untuk Meta dan Google terkait perlindungan anak (PP Tunas). Sanksi pemutusan akses mengancam jika raksasa teknologi ini mangkir.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Google digugat di California atas dugaan fitur AI-nya membocorkan informasi kontak korban Jeffrey Epstein. Kasus ini menjadi preseden penting bagi tanggung jawab hukum perusahaan teknologi
Penyerang memanfaatkan domain email resmi `@google.com` dan sistem notifikasi tepercaya untuk melewati filter keamanan email tradisional.
Google uji coba aplikasi Gemini untuk Mac dengan fitur Desktop Intelligence. Siap saingi ChatGPT & Claude di macOS dengan integrasi layar real-time.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Sejumlah kapal internasional mulai menembus Selat Hormuz di tengah situasi yang masih tegang. Milik negara mana saja yang berani melintasi daerah sensitif?
Sumber diplomatik juga menyebutkan bahwa perbedaan pandangan tidak hanya terjadi di antara anggota tetap, tetapi juga di antara 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
Prancis menyatakan membantu menjaga keamanan pelayaran di Selat Hormuz. Namun, Â langkah konkret baru akan diambil setelah tercapai gencatan senjata.
Presiden Emmanuel Macron bantah klaim Donald Trump. Prancis pastikan tidak kirim kapal perang ke Selat Hormuz di tengah perang Iran-AS-Israel 2026.
Prancis tengah mengupayakan misi gabungan untuk menjamin keamanan kapal tanker di Selat Hormuz pascablokade Iran. Menlu Prancis bawa inisiatif ini ke Uni Eropa.
PRANCIS berada dalam posisi dilematis di tengah perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. Presiden Emmanuel Macron mengkritik serangan militer terhadap Iran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved