Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prosedur penggeledahan bukan penyebab utama kegagalan dalam penyitaan barang bukti suap pajak di kantor PT Jhonlin Baratama (JB). Komisi antirasuah mengultimatum pihak yang sengaja menghilangkan bukti akan dibawa ke meja hijau.
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4). Menurut Ali, mekanisme dan proses adminstrasi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK tidak menjadi kendala.
Namun KPK menduga kegagalan ini akibat ada pihak yang dengan sengaja ingin menghilangkannya. "Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kali terhadap PT JB dimaksud yang menjadi concern dan fokus kami yaitu dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," paparnya.
Karena itu, KPK mengingatkan siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan antara lain memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, pihaknya tak segan mengenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. "Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," pungkasnya.
Diketahui KPK gagal mendapatkan barang bukti di PT JB, Kalimantan Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Jumat (9/4). Diduga ada pihak yang menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
Pihak yang dimaksud akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved