Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK tidak Salahkan Prosedur Penggeledahan dalam Kasus Suap Pajak

Cahya Mulyana
13/4/2021 21:00
KPK tidak Salahkan Prosedur Penggeledahan dalam Kasus Suap Pajak
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prosedur penggeledahan bukan penyebab utama kegagalan dalam penyitaan barang bukti suap pajak di kantor PT Jhonlin Baratama (JB). Komisi antirasuah mengultimatum pihak yang sengaja menghilangkan bukti akan dibawa ke meja hijau.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4). Menurut Ali, mekanisme dan proses adminstrasi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK tidak menjadi kendala.

Namun KPK menduga kegagalan ini akibat ada pihak yang dengan sengaja ingin menghilangkannya. "Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kali terhadap PT JB dimaksud yang menjadi concern dan fokus kami yaitu dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," paparnya.

Karena itu, KPK mengingatkan siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan antara lain memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, pihaknya tak segan mengenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. "Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," pungkasnya.

Diketahui KPK gagal mendapatkan barang bukti di PT JB, Kalimantan Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Jumat (9/4). Diduga ada pihak yang menghilangkan barang-barang bukti tersebut.

Pihak yang dimaksud akan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya