BP Tapera Jalin Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Hunian ASN

Ghani Nurcahyadi
27/11/2020 02:06
BP Tapera Jalin Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Hunian ASN
Sosialisasi perumahan dari BP Tapera untuk ASN(Dok. BP Tapera)

BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola  dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen mengatakan bahwa, BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN, Karena akurasi data  sangat penting.

"BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen.” kata Suharmen terkait mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun. 

Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Devi Anantha mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Ia berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga : Intiland Kembangkan Hunian Terjangkau di Tangerang

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif. 

"Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," ujarnya. 

Eko menjelaskan, BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.  

Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agung Yulianta menambahkan, Kemenkeu mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. 

"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," ujarnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya