Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH tidak meniadakan ketentuan membayar pajak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Undang Undang Cipta Kerja. Hanya, pemerintah memberikan keringan berupa insentif dalam waktu tertentu kepada TKA dengan keahlian tertentu.
“Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama 4 tahun pertama. Setelah itu, lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10).
Insentif yang diberikan kepada TKA itu, kata Suryo, merupakan upaya pemerintah untuk mendatangkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Diharapkan pula, TKA yang dibawa oleh investor itu dapat memberikan pengetahuan soal bisnis atau kegiatan usaha kepada pekerja Indonesia.
Baca juga : Timpang, Kontribusi Sektor untuk Pajak dan PDB
Dengan begitu, nantinya tenaga kerja di Indonesia akan memiliki pengetahuan yang lebih maju dan berdampak pada peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Hal itu nanti akan diatur dalam aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja.
“Kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul2 tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi,” terang Suryo. (OL-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved