Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

TKA Dipastikan tidak Bebas Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/10/2020 16:44
TKA Dipastikan tidak Bebas Pajak
Pajak(Ilustrasi)

PEMERINTAH tidak meniadakan ketentuan membayar pajak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Undang Undang Cipta Kerja. Hanya, pemerintah memberikan keringan berupa insentif dalam waktu tertentu kepada TKA dengan keahlian tertentu.

“Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama 4 tahun pertama. Setelah itu, lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10).

Insentif yang diberikan kepada TKA itu, kata Suryo, merupakan upaya pemerintah untuk mendatangkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Diharapkan pula, TKA yang dibawa oleh investor itu dapat memberikan pengetahuan soal bisnis atau kegiatan usaha kepada pekerja Indonesia.

Baca juga : Timpang, Kontribusi Sektor untuk Pajak dan PDB

Dengan begitu, nantinya tenaga kerja di Indonesia akan memiliki pengetahuan yang lebih maju dan berdampak pada peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Hal itu nanti akan diatur dalam aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja.

“Kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul2 tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi,” terang Suryo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya