Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH tidak meniadakan ketentuan membayar pajak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Undang Undang Cipta Kerja. Hanya, pemerintah memberikan keringan berupa insentif dalam waktu tertentu kepada TKA dengan keahlian tertentu.
“Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama 4 tahun pertama. Setelah itu, lebih dari 4 tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Senin (12/10).
Insentif yang diberikan kepada TKA itu, kata Suryo, merupakan upaya pemerintah untuk mendatangkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Diharapkan pula, TKA yang dibawa oleh investor itu dapat memberikan pengetahuan soal bisnis atau kegiatan usaha kepada pekerja Indonesia.
Baca juga : Timpang, Kontribusi Sektor untuk Pajak dan PDB
Dengan begitu, nantinya tenaga kerja di Indonesia akan memiliki pengetahuan yang lebih maju dan berdampak pada peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Hal itu nanti akan diatur dalam aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja.
“Kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul2 tertentu, kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi,” terang Suryo. (OL-2)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved