Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

20/1/2026 05:00

PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur. Kendati drama penangkapan dan operasi tangkap tangan (OTT) silih berganti dilakukan dan penjara semakin sesak oleh para penjahat kerah putih, praktik korupsi terus saja beranak pinak.

Premis itu bukan berdasarkan asumsi, bukan pula mengada-ada. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International menjadi bukti autentik yang tak terbantahkan. Dengan data itu, kita bisa melihat grafik yang memprihatinkan.

Dari capaian skor tertinggi 40 pada 2019, terjun bebas ke angka 34 pada 2022, dan bertahan di angka yang sama pada 2023. Di 2024, skor IPK Indonesia memang kembali naik, menjadi 37, tapi itu tak terlalu mengubah posisi kita di ‘papan klasemen’. Indonesia tetap berada di papan bawah karena hanya menempati urutan ke-99 dari 180 negara.

Lihat pula fakta di lapangan, penangkapan terhadap terduga korupsi, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, seperti tak kenal berhenti. Bahkan, di awal tahun ini saja, KPK sedikitnya sudah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Mulai dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Jakarta Utara hingga yang terakhir, kemarin, terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.

Data dan fakta itu adalah rapor merah yang semestinya menampar wajah penegakan hukum kita. Itu adalah pesan keras yang memperingatkan bahwa metode pemberantasan korupsi yang konvensional sudah tumpul dan gagal memberikan efek jera. Penegakan hukum korupsi yang sekadar mengandalkan hukuman badan terbukti tidak efektif menciptakan rasa takut bagi pelakunya.

Selain itu, harus disadari pula bahwa memenjarakan koruptor tidak otomatis memulihkan uang rakyat. Para pencoleng anggaran kian licin menyembunyikan hasil kejahatan, mengalihkannya ke nama orang lain, atau melarikannya ke luar negeri. Si pelaku boleh saja kena hukuman badan, tapi aset haram hasil korupsi mereka tak tersentuh hukum.

Di titik inilah kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak lagi bisa ditawar. RUU ini menawarkan terobosan hukum revolusioner melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based (NCB). Ini adalah pergeseran paradigma dari mengejar orang menjadi mengejar barang (in rem).

Dengan skema NCB, negara tidak perlu menunggu putusan pidana inkrah untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan yang sah (unexplained wealth) dan pemilik aset gagal membuktikan sebaliknya, maka negara berhak mengambil alih. Mekanisme ini akan menjadi momok bagi para penjahat kerah putih itu.

Akan tetapi, kita juga tidak boleh naif dan menutup mata terhadap potensi bahaya yang menyertainya. Memberikan kewenangan super kepada negara untuk merampas aset warga negara tanpa putusan pidana adalah langkah yang berisiko amat tinggi jika tidak dipagari dengan aturan main yang ketat. Tanpa mekanisme kontrol yang rigid, beleid ini berpotensi menjadi 'pedang bermata dua'.

Harus kita akui bahwa ada kekhawatiran RUU ini bisa menabrak hak asasi manusia (HAM), khususnya hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Pun, ada ketakutan instrumen hukum ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk memiskinkan lawan tanpa proses peradilan yang adil. Belum lagi soal kesiapan integritas aparat penegak hukum kita, jangan sampai aset yang dirampas justru menjadi bancakan baru.

Karena itu, sikap editorial ini jelas. Kita mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tapi jangan sekali-sekali melupakan kecermatan dalam pembahasannya. Kita tidak ingin DPR dan pemerintah menggunakan narasi kehati-hatian sebagai alibi untuk mengulur waktu, tapi di saat yang sama kita juga mesti ingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak asal ngebut dan menghasilkan undang-undang yang asal jadi.

Kuncinya ada pada detail pembahasan. Pasal-pasal krusial harus dibedah dengan pisau analisis yang tajam. Kita membutuhkan undang-undang yang menggigit, yang mampu memotong urat nadi ekonomi para koruptor. Namun, kita juga membutuhkan jaminan bahwa pedang hukum tersebut tidak akan disalahgunakan untuk melukai warga negara yang tidak bersalah, apalagi untuk mencederai demokrasi.

Membahas RUU Perampasan Aset secara cermat tanpa menunda-nunda adalah ujian kenegarawanan para wakil rakyat. Jangan biarkan RUU yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi hantu yang menakutkan bagi koruptor, pada akhirnya malah berakhir menjadi semacam 'dongeng'. Sekadar angan-angan tanpa eksekusi nyata.

 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.