Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

20/1/2026 05:00

PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur. Kendati drama penangkapan dan operasi tangkap tangan (OTT) silih berganti dilakukan dan penjara semakin sesak oleh para penjahat kerah putih, praktik korupsi terus saja beranak pinak.

Premis itu bukan berdasarkan asumsi, bukan pula mengada-ada. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International menjadi bukti autentik yang tak terbantahkan. Dengan data itu, kita bisa melihat grafik yang memprihatinkan.

Dari capaian skor tertinggi 40 pada 2019, terjun bebas ke angka 34 pada 2022, dan bertahan di angka yang sama pada 2023. Di 2024, skor IPK Indonesia memang kembali naik, menjadi 37, tapi itu tak terlalu mengubah posisi kita di ‘papan klasemen’. Indonesia tetap berada di papan bawah karena hanya menempati urutan ke-99 dari 180 negara.

Lihat pula fakta di lapangan, penangkapan terhadap terduga korupsi, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, seperti tak kenal berhenti. Bahkan, di awal tahun ini saja, KPK sedikitnya sudah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Mulai dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Jakarta Utara hingga yang terakhir, kemarin, terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.

Data dan fakta itu adalah rapor merah yang semestinya menampar wajah penegakan hukum kita. Itu adalah pesan keras yang memperingatkan bahwa metode pemberantasan korupsi yang konvensional sudah tumpul dan gagal memberikan efek jera. Penegakan hukum korupsi yang sekadar mengandalkan hukuman badan terbukti tidak efektif menciptakan rasa takut bagi pelakunya.

Selain itu, harus disadari pula bahwa memenjarakan koruptor tidak otomatis memulihkan uang rakyat. Para pencoleng anggaran kian licin menyembunyikan hasil kejahatan, mengalihkannya ke nama orang lain, atau melarikannya ke luar negeri. Si pelaku boleh saja kena hukuman badan, tapi aset haram hasil korupsi mereka tak tersentuh hukum.

Di titik inilah kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak lagi bisa ditawar. RUU ini menawarkan terobosan hukum revolusioner melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based (NCB). Ini adalah pergeseran paradigma dari mengejar orang menjadi mengejar barang (in rem).

Dengan skema NCB, negara tidak perlu menunggu putusan pidana inkrah untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan yang sah (unexplained wealth) dan pemilik aset gagal membuktikan sebaliknya, maka negara berhak mengambil alih. Mekanisme ini akan menjadi momok bagi para penjahat kerah putih itu.

Akan tetapi, kita juga tidak boleh naif dan menutup mata terhadap potensi bahaya yang menyertainya. Memberikan kewenangan super kepada negara untuk merampas aset warga negara tanpa putusan pidana adalah langkah yang berisiko amat tinggi jika tidak dipagari dengan aturan main yang ketat. Tanpa mekanisme kontrol yang rigid, beleid ini berpotensi menjadi 'pedang bermata dua'.

Harus kita akui bahwa ada kekhawatiran RUU ini bisa menabrak hak asasi manusia (HAM), khususnya hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Pun, ada ketakutan instrumen hukum ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk memiskinkan lawan tanpa proses peradilan yang adil. Belum lagi soal kesiapan integritas aparat penegak hukum kita, jangan sampai aset yang dirampas justru menjadi bancakan baru.

Karena itu, sikap editorial ini jelas. Kita mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tapi jangan sekali-sekali melupakan kecermatan dalam pembahasannya. Kita tidak ingin DPR dan pemerintah menggunakan narasi kehati-hatian sebagai alibi untuk mengulur waktu, tapi di saat yang sama kita juga mesti ingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak asal ngebut dan menghasilkan undang-undang yang asal jadi.

Kuncinya ada pada detail pembahasan. Pasal-pasal krusial harus dibedah dengan pisau analisis yang tajam. Kita membutuhkan undang-undang yang menggigit, yang mampu memotong urat nadi ekonomi para koruptor. Namun, kita juga membutuhkan jaminan bahwa pedang hukum tersebut tidak akan disalahgunakan untuk melukai warga negara yang tidak bersalah, apalagi untuk mencederai demokrasi.

Membahas RUU Perampasan Aset secara cermat tanpa menunda-nunda adalah ujian kenegarawanan para wakil rakyat. Jangan biarkan RUU yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi hantu yang menakutkan bagi koruptor, pada akhirnya malah berakhir menjadi semacam 'dongeng'. Sekadar angan-angan tanpa eksekusi nyata.

 



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.