Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur. Kendati drama penangkapan dan operasi tangkap tangan (OTT) silih berganti dilakukan dan penjara semakin sesak oleh para penjahat kerah putih, praktik korupsi terus saja beranak pinak.
Premis itu bukan berdasarkan asumsi, bukan pula mengada-ada. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International menjadi bukti autentik yang tak terbantahkan. Dengan data itu, kita bisa melihat grafik yang memprihatinkan.
Dari capaian skor tertinggi 40 pada 2019, terjun bebas ke angka 34 pada 2022, dan bertahan di angka yang sama pada 2023. Di 2024, skor IPK Indonesia memang kembali naik, menjadi 37, tapi itu tak terlalu mengubah posisi kita di ‘papan klasemen’. Indonesia tetap berada di papan bawah karena hanya menempati urutan ke-99 dari 180 negara.
Lihat pula fakta di lapangan, penangkapan terhadap terduga korupsi, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, seperti tak kenal berhenti. Bahkan, di awal tahun ini saja, KPK sedikitnya sudah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Mulai dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Jakarta Utara hingga yang terakhir, kemarin, terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.
Data dan fakta itu adalah rapor merah yang semestinya menampar wajah penegakan hukum kita. Itu adalah pesan keras yang memperingatkan bahwa metode pemberantasan korupsi yang konvensional sudah tumpul dan gagal memberikan efek jera. Penegakan hukum korupsi yang sekadar mengandalkan hukuman badan terbukti tidak efektif menciptakan rasa takut bagi pelakunya.
Selain itu, harus disadari pula bahwa memenjarakan koruptor tidak otomatis memulihkan uang rakyat. Para pencoleng anggaran kian licin menyembunyikan hasil kejahatan, mengalihkannya ke nama orang lain, atau melarikannya ke luar negeri. Si pelaku boleh saja kena hukuman badan, tapi aset haram hasil korupsi mereka tak tersentuh hukum.
Di titik inilah kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak lagi bisa ditawar. RUU ini menawarkan terobosan hukum revolusioner melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based (NCB). Ini adalah pergeseran paradigma dari mengejar orang menjadi mengejar barang (in rem).
Dengan skema NCB, negara tidak perlu menunggu putusan pidana inkrah untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan yang sah (unexplained wealth) dan pemilik aset gagal membuktikan sebaliknya, maka negara berhak mengambil alih. Mekanisme ini akan menjadi momok bagi para penjahat kerah putih itu.
Akan tetapi, kita juga tidak boleh naif dan menutup mata terhadap potensi bahaya yang menyertainya. Memberikan kewenangan super kepada negara untuk merampas aset warga negara tanpa putusan pidana adalah langkah yang berisiko amat tinggi jika tidak dipagari dengan aturan main yang ketat. Tanpa mekanisme kontrol yang rigid, beleid ini berpotensi menjadi 'pedang bermata dua'.
Harus kita akui bahwa ada kekhawatiran RUU ini bisa menabrak hak asasi manusia (HAM), khususnya hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Pun, ada ketakutan instrumen hukum ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk memiskinkan lawan tanpa proses peradilan yang adil. Belum lagi soal kesiapan integritas aparat penegak hukum kita, jangan sampai aset yang dirampas justru menjadi bancakan baru.
Karena itu, sikap editorial ini jelas. Kita mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tapi jangan sekali-sekali melupakan kecermatan dalam pembahasannya. Kita tidak ingin DPR dan pemerintah menggunakan narasi kehati-hatian sebagai alibi untuk mengulur waktu, tapi di saat yang sama kita juga mesti ingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak asal ngebut dan menghasilkan undang-undang yang asal jadi.
Kuncinya ada pada detail pembahasan. Pasal-pasal krusial harus dibedah dengan pisau analisis yang tajam. Kita membutuhkan undang-undang yang menggigit, yang mampu memotong urat nadi ekonomi para koruptor. Namun, kita juga membutuhkan jaminan bahwa pedang hukum tersebut tidak akan disalahgunakan untuk melukai warga negara yang tidak bersalah, apalagi untuk mencederai demokrasi.
Membahas RUU Perampasan Aset secara cermat tanpa menunda-nunda adalah ujian kenegarawanan para wakil rakyat. Jangan biarkan RUU yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi hantu yang menakutkan bagi koruptor, pada akhirnya malah berakhir menjadi semacam 'dongeng'. Sekadar angan-angan tanpa eksekusi nyata.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved