Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Perberat Sanksi Aparat Pelanggar Hukum

23/12/2025 05:00

DI penghujung 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kejutan. Operasi tangkap tangan (OTT) menjerat tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Fakta itu sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.

Kejaksaan Agung patut diapresiasi karena tak sekadar menyatakan dukungan, tapi juga menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri saat OTT pada 18 Desember lalu. Sikap kooperatif itu penting sebagai pesan bahwa institusi tidak boleh melindungi pelanggar hukum di tubuhnya sendiri.

Namun, di balik langkah tegas tersebut, publik kembali dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru bermetamorfosis menjadi aparat pelanggar hukum. Mereka yang diberi mandat menegakkan hukum malah menjadi aktor utama dalam praktik korupsi yang mencederai rasa keadilan.

Korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sejatinya bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia merupakan kejahatan berlapis. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap mandat kekuasaan dan kepercayaan publik. Karena itu, sudah sepantasnya aparat pelanggar hukum dijatuhi sanksi yang lebih berat, bahkan berlipat ganda, jika dibandingkan dengan pelaku dari kalangan lain.

Ironisnya, praktik penegakan hukum justru sering menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Aparat yang terseret kasus korupsi kerap dijerat pasal lebih ringan atau memperoleh perlakuan lunak. Kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh paling gamblang. Divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama karena menerima suap terkait dengan pengurusan buron korupsi, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding. Belum genap dua tahun menjalani pidana, Pinangki sudah menghirup udara bebas melalui fasilitas pembebasan bersyarat.

Di tubuh kepolisian, kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 juga memperlihatkan problem serupa. Sebanyak 36 polisi menjalani sidang etik, dan tiga di antara mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, hingga kini, perkara yang diputus secara internal pada awal 2025 itu tak kunjung berlanjut ke meja hijau pidana.

Jika menengok ke belakang, Mahkamah Agung sebenarnya pernah menunjukkan sikap progresif. Pada 2008, mantan jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. MA menolak permohonan kasasi Urip untuk menyamakan hukumannya dengan Ayin yang hanya 4,5 tahun. Pertimbangannya jelas, Urip adalah aparat penegak hukum yang aktif melakukan kejahatan, sedangkan Ayin merupakan pelaku usaha.

Sayangnya, ketegasan itu kembali melemah ketika negara begitu murah hati memberikan berbagai keringanan. Remisi demi remisi membuat Urip akhirnya bebas pada 2017. Padahal, kejahatan yang dilakukannya telah merusak legitimasi hukum dan memperkuat sinisme publik bahwa hukum dapat diperjualbelikan.

Pemberatan hukuman bagi aparat pelanggar hukum tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut bukan tentang perlakuan yang seragam, melainkan keadilan yang proporsional. Aparat penegak hukum memikul tanggung jawab moral dan institusional yang jauh lebih besar. Ketika mereka berkhianat, yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan juga kepercayaan publik.

Keadilan di negeri ini sudah terlalu lama terluka. Koruptor kerap mendapat berbagai kemudahan. Di sisi lain, pelaku kejahatan kecil harus menanggung hukuman berlapis, sosial dan pidana. Tanpa perubahan paradigma, OTT hanya akan menjadi drama berulang dengan akhir yang mengecewakan.

Seluruh instrumen negara semestinya sepakat bahwa aparat pelanggar hukum harus dihukum lebih berat. Jangan beri angin segar kepada mereka yang memperdagangkan keadilan. Negara wajib berdiri tegas demi memulihkan muruah hukum dan kepercayaan rakyat.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik