Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SUNGGUH teramat dahsyat dampak banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (14/12) mencatat lebih dari 1.000 orang meninggal dunia, 217 hilang, dan 5.400 lainnya luka-luka. Tak kurang dari 158 ribu rumah warga rusak hingga hancur, 145 jembatan putus, serta berbagai infrastruktur vital luluh lantak di banyak wilayah.
BNPB memperkirakan kebutuhan dana pemulihan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp51,82 triliun. Angka itu masih bisa membengkak mengingat hujan belum berhenti mengguyur kawasan terdampak. Sulit dibayangkan bila wilayah yang sudah porak-poranda itu kembali diterjang banjir bandang susulan.
Tragedi di Sumatra kembali mengajarkan pelajaran mahal yang kerap diabaikan, yakni hutan bukan sekadar hamparan pohon, melainkan penyangga utama kehidupan manusia. Ketika hutan diutak-atik, apalagi digunduli, bencana tinggal menunggu waktu.
Ironisnya, memasuki pekan ketiga pascabencana yang mulai terjadi sejak akhir Oktober 2025, negara belum juga mengumumkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah hulu. Padahal, Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di tiga provinsi tersebut. Kepolisian bahkan mengaku telah mengantongi nama calon tersangka.
Kita patut mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan menyikat habis pembalakan liar. Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengumumkan tersangka pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, juga layak dicatat.
Namun, pertanyaan mendasar tak terelakkan ialah mengapa negara seolah hanya membidik pembalak liar? Bagaimana dengan pembalakan berizin? Apakah negara telah sampai pada kesimpulan bahwa jutaan gelondong atau kayu batangan yang kini berserakan di berbagai lokasi semata-mata hasil kerja pembalak ilegal?
Logika publik sulit menerima anggapan itu. Jumlah gelondong yang mencapai jutaan batang tak mungkin ditebang, diolah, dan didistribusikan oleh individu atau kelompok kecil. Skala sebesar itu hanya mungkin dilakukan oleh korporasi dengan dukungan modal besar, mesin berat, dan tenaga kerja masif.
Tentu ini masih dugaan. Namun, bagi akal sehat, dugaan itu sudah tergolong kuat dan semestinya tidak sulit untuk dibuktikan. Masalahnya, di sinilah ujian sesungguhnya penegakan hukum dimulai, yakni adakah kemauan politik dan keberanian aparat untuk membuktikannya?
Apakah lebih dari seribu korban jiwa dan kerugian triliunan rupiah belum cukup untuk memantik keberanian itu? Pertanyaan tersebut harus segera dijawab oleh negara. Jawaban yang jujur dan tegas setidaknya dapat sedikit mengobati luka dan kemarahan publik.
Hati masyarakat yang telah hancur akibat bencana tidak boleh kembali dilukai oleh penegakan hukum yang tebang pilih. Kerusakan alam sudah terjadi, jangan lagi ditambah dengan kerusakan pranata hukum. Jika itu terjadi, kepercayaan publik kepada negara benar-benar terancam runtuh.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas praktik pembalakan hutan secara transparan dan terang benderang, baik yang ilegal maupun yang berlindung di balik izin resmi. Kejahatan kehutanan tidak boleh diperparah dengan pembabatan hukum.
Perlu diingat, bencana selalu datang sebagai tamu tak diundang. Ia tak pernah memberi aba-aba. Yang bisa dilakukan negara hanyalah memastikan bahwa keserakahan manusia dan kelumpuhan hukum tidak lagi menjadi undangan berikutnya.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved