Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DAMPAK nyata dari bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terpampang dengan jelas di depan mata kita. Bukan hanya dari sisi statistik jumlah korban manusia, yang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (14/12) telah merenggut nyawa 1.006 orang, serta sebanyak 217 orang hilang dan 5.400 luka-luka.
Lebih dari itu, ada kerugian, baik materiel maupun moral, yang jika dinominalkan pasti akan sangat besar nilainya. Tidak hanya tentang 158 ribu rumah warga yang rusak, tetapi juga soal banyaknya infrastruktur yang hancur lebur. Akses jalan darat di sejumlah wilayah di tiga provinsi itu pun terputus yang menyebabkan distribusi bantuan dan pasokan pangan terhambat.
Dengan melihat dampaknya yang sangat luar biasa itu, jelas peristiwa kali ini bukan sekadar bencana yang diakibatkan oleh fenomena alam biasa. Ada variabel lain yang justru menjadi faktor lebih kuat sebagai pemicu bencana banjir di Sumatra menjadi sangat besar dan ganas, yakni kerusakan ekologi.
Pemanfaatan hutan secara ekonomis yang dilakukan serampangan telah menyebabkan kerusakan ekologi kian meluas hingga melampaui daya dukung lingkungan. Selama bertahun-tahun, pembukaan hutan berskala besar, alih fungsi lahan tanpa kendali, praktik pertambangan dan perkebunan yang abai tata kelola, hingga pembiaran terhadap pelanggaran izin telah memperlemah sistem ekologis di kawasan hulu.
Dengan kondisi lingkungan yang lemah seperti itu, di saat hujan ekstrem datang dan kian sering akibat krisis iklim, hutan yang seharusnya menjadi penyangga justru tak lagi berfungsi. Air akan dengan mudah meluap, tanah menjadi rentan longsor, dan masyarakat di hilir menanggung akibatnya.
Bencana ekologis di Sumatra harus menjadi peringatan keras bahwa harga sebuah pembiaran jauh lebih mahal ketimbang keuntungan ekonomi yang didapat dari eksploitasi hutan yang ugal-ugalan. Profit jangka pendek dari eksploitasi itu jauh tidak sebanding dengan kerugian ekonomi, korban jiwa, dan trauma sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, selain respons darurat dan rehabilitasi pascabencana, negara tidak boleh menghindar dari satu agenda krusial, yakni penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap korporasi dan individu yang diduga menjadi biang kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Poin 'keberlanjutan' menjadi penting karena keberadaannya mesti disertai dengan penegakan hukum yang konsisten.
Tanpa konsistensi, penegakan hukum bakal berjalan seperti yang lalu-lalu. Terlihat galak di awal, tetapi ketika bencana telah berlalu, narasi pertanggungjawaban kerap menguap. Penyelidikan dibuka, janji evaluasi disampaikan, tetapi proses hukum sering kali berhenti di tengah jalan. Kalaupun ada penindakan, sifatnya sporadis dan jarang menyentuh aktor besar.
Kerangka hukum sudah tersedia. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab, termasuk melalui sanksi pidana, perdata, dan administratif. Instrumen ini semestinya memberi ruang luas bagi negara untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan ekologi.
Namun, hukum tidak akan bekerja hanya dengan teks aturan. Ia memerlukan keberanian politik dan konsistensi aparat penegak hukum. Negara perlu memastikan bahwa sanksi tidak berhenti pada denda administratif yang mudah dinegosiasikan, tetapi juga betul-betul memberikan efek jera, termasuk pencabutan izin, pidana kurungan, dan pemulihan lingkungan secara nyata.
Yang tidak kalah penting, penindakan tidak boleh bersifat reaktif, muncul hanya setelah bencana terjadi. Penegakan hukum mesti menjadi bagian dari sistem pencegahan. Audit lingkungan, pengawasan izin berbasis risiko, serta keterbukaan data konsesi dan kawasan hutan harus diperkuat. Masyarakat sipil pun perlu dilibatkan sebagai pengawas independen agar potensi pelanggaran bisa terdeteksi lebih dini.
Keberlanjutan tidak cukup dinarasikan sebagai slogan pembangunan. Ia harus diwujudkan melalui keberanian menindak siapa pun yang merusak ekologi, tanpa pandang bulu. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan, siklus bencana dapat diputus dan keadilan ekologis bagi generasi mendatang benar-benar mendapat tempat.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved