Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
USIA negeri ini sudah mencapai 80 tahun, tetapi masih banyak persoalan yang relatif sama dari masa ke masa, dari generasi ke generasi. Kualitas pendidikan salah satunya.
Pada masa Orde Baru, banyak ditemukan siswa SD kelas 3 ke atas hingga SMP yang belum lancar membaca, terutama di perdesaan. Kini, tiga dekade sejak pertama kali ditetapkan program wajib belajar 9 tahun, persoalan sama persis masih muncul.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Iwan Junaedi mendapati para murid kelas 3 di SDN Rawa Buntu, Jakarta, belum lancar membaca. Itu terjadi di Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara.
Dalam tahun ini pun bahkan di beberapa daerah ditemukan banyak siswa SMP yang belum lancar membaca. Jumlahnya bukan hanya puluhan, melainkan ratusan, bahkan mungkin sampai ribuan siswa.
Kualitas pendidikan tidak lepas dari kualitas tenaga pendidik alias guru. Ada kata pepatah kuno yang juga diparafrasakan oleh Kiai Afifuddin Muhajir, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan pengasuh pondok pesantren. 'Tidak ada murid yang bodoh, hanya saja banyak murid yang belum beruntung mendapatkan guru yang baik'.
Kualitas guru memainkan peran yang besar untuk menjadikan murid pintar atau menemukan kepintaran mereka. Sayangnya, fokus guru terpecah. Di satu sisi, mereka bertugas mendidik murid menggali potensi diri, di sisi lain harus menghadapi beban ekonomi akibat minimnya upah atau gaji.
Komite Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut pada 2024 terdapat sekitar 2 juta guru honorer. Mereka kerap mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), nasib serupa juga dialami guru-guru swasta dan guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Mereka hanya menerima Rp200 ribu-Rp500 ribu per bulan.
Guru mestinya merupakan profesi yang terhormat sekaligus bergengsi. Terhormat dipandang dari krusialnya fungsi guru mendidik generasi emas, sedangkan bergengsi ditunjukkan lewat jaminan kesejahteraan yang mampu menarik calon-calon guru berkualitas tinggi.
Jangan lagi ada kasus seperti yang dialami dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Mereka dipidana karena berinisiatif menggalang sumbangan Rp20 ribu dari orangtua siswa untuk membantu guru-guru honorer di sekolah mereka yang sudah 10 bulan tidak digaji.
Konstitusi sudah mengaturnya dengan sangat jelas. Untuk jenjang pendidikan dasar, Pasal 31 UUD 1945 ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pada saat bersamaan, negara juga mesti memberi ruang partisipasi aktif masyarakat untuk terlibat dalam upaya memajukan pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 Tahun 2025 juga sudah menegaskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Biaya pendidikan itu sudah mencakup gaji guru sehingga tidak ada alasan untuk memungut biaya apa pun dari siswa.
Namun, ruang partisipasi memajukan pendidikan di negeri ini bukan berarti ditutup, karena di negara dengan tingkat pendidikan maju sekalipun, institusi privat maupun masyarakat terlibat aktif dalam mendorong mutu pendidikan.
Pemerintah harus memastikan bahwa negara mampu memastikan hak dasar rakyat terpenuhi. Tentu saja, MK masih memberi kelonggaran untuk sekolah-sekolah swasta yang sengaja dipilih siswa karena keunggulannya, bukan karena siswa yang bersangkutan tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri.
Di jenjang yang lebih tinggi, pemerintah tetap harus memastikan setiap guru mendapatkan upah yang layak. Guru juga warga negara yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup sejahtera sesuai amanat UUD 1945. Sama sekali tidak berlebihan bila guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) setidaknya mendapatkan upah mengikuti standar upah minimum.
Mari kita junjung harkat dan martabat guru karena oleh tangan-tangan merekalah bibit-bibit sumber daya unggul dibentuk untuk mewujudkan Indonesia emas.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved