Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBELUM ada program BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada 1 Januari 2014, pernyataan 'orang miskin dilarang sakit' menjadi ungkapan satire yang lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ya, biaya berobat yang teramat mahal membuat tiap orang 'wajib' menghindarkan diri dari penyakit, apalagi orang tak mampu. Kalau sudah sakit, mau bayar pakai apa? Buat makan sehari-hari saja pas-pasan.
'Tidak boleh sakit', jelas sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Belum pernah ada manusia di dunia ini yang sepanjang hidupnya tidak pernah sakit, sehebat apa pun orang menjaga kesehatan dirinya.
Namun, setelah ada BPJS Kesehatan, kini setiap orang 'boleh sakit', meski semua berharap sehat walafiat. Program itu menghilangkan dikotomi kaya-miskin, yang ada ialah orang sehat ramai-ramai urunan bulanan lewat iuran untuk membiayai orang sakit yang sedang berobat. Konsepnya terbilang mulia, apalagi iuran bulanannya pun terbilang murah.
Meski begitu, faktanya, pelaksanaan program itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Lembaga pengelola BPJS Kesehatan tiap bulan masih ngos-ngosan karena tidak setiap orang mau membayar iuran.
Minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya antisipasi terhadap datangnya sakit menjadi penyebab utama. Sedia payung sebelum hujan belum menjadi pegangan oleh banyak orang.
Sulitnya mengajak orang sehat untuk beramai-ramai urunan membiayai orang sakit membuat keuangan negara lagi-lagi harus dikuras. Memang, sudah jadi tugas negara untuk menjamin kesehatan warganya. Namun, tak pedulinya banyak orang kian memperumit keadaan.
Keadaan menjadi semakin rumit saat orang yang berkemampuan finansial mumpuni juga ingin ikut merasakan fasilitas BPJS Kesehatan. Alhasil, warga sehat yang di negeri ini didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah harus urunan membiayai si kaya yang sedang sakit.
Karena itu, kita mendukung rencana yang digulirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar BPJS Kesehatan tidak lagi membiayai orang kaya. Dari data yang dipegangnya, ada orang kaya yang gajinya Rp100 juta per bulan mendapat bantuan BPJS Kesehatan.
Di DPR, pekan lalu, ia menyuarakan perlunya BPJS Kesehatan hanya fokus melayani masyarakat menengah ke bawah, tak lagi meng-cover biaya perawatan kelas 1 orang kaya. Konkretnya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar untuk semua pasien BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan bahkan sudah meneken nota kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk orang kaya yang tak mau mendapat layanan standar dari BPJS Kesehatan. Melalui kerja sama tersebut, orang kaya dapat mengombinasikan asuransi BPJS Kesehatan dengan produk asuransi swasta yang dimilikinya.
Dengan penghapusan kelas layanan itu, keuangan BPJS Kesehatan bisa terjaga. Uang yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin untuk membiayai orang tidak mampu dan kurang mampu yang sakit sampai sembuh, bukan baru tiga hari dirawat lantas disuruh pulang karena biaya yang menjulang.
Rencana pemerintah tersebut pasti akan menuai pro dan kontra karena negara mendikotomi kaya dan miskin. Padahal, tak ada satu pun bunyi konstitusi yang mendiskriminasi warganya. Bisa jadi sebentar lagi akan muncul ungkapan satire baru, 'orang kaya kini tak boleh sakit'.
Tentu ungkapan satire itu, jika menjadi kenyataan, akan berubah menjadi ironi. Di mana moral negara ini jika orang yang mumpuni secara finansial harus disokong biaya pengobatan kelas 1-nya oleh masyarakat yang finansialnya kembang kempis?
Sekali lagi, di tengah layanan jaminan kesehatan dari negara yang masih kembang kempis saat ini, perlu sebuah terobosan berani dari pemerintah. Namun, pemerintah juga tak boleh lupa untuk terus menyempurnakan sistem jaminan kesehatan karena konstitusi tak pernah membedakan warganya, semua punya hak yang sama.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved