Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

MK di Jalur Progresif

17/11/2025 05:00

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pernah berkali-kali berada di titik terbawah mereka. Muruah MK sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi sempat hancur lebur lantaran perilaku tidak pantas yang ditunjukkan sejumlah punggawa mereka, baik pimpinan tertinggi maupun para hakim konstitusi. Mulai dari tersangkut pidana korupsi hingga pelanggaran etik berat.

Untuk soal korupsi, pada Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap dan menjadi pesakitan KPK karena terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pilkada di MK. Lalu, pada Januari 2017, hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan KPK, kali ini menyangkut kasus suap upaya judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Cukup tertatih-tatih MK, ketika itu, untuk membangun kembali kepercayaan publik yang terjun bebas. Namun, belum juga kepercayaan itu terbangun seperti posisi sebelum dua kasus korupsi itu menghantam, lembaga tersebut kembali terjerembap ke titik nihil. Mereka terjerumus persoalan besar terkait dengan pelanggaran etik Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Itu berawal dari Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden yang amat kontroversial dan sarat konflik kepentingan. Dari situ publik menilai MK yang mestinya steril, nyatanya malah terjebak kepentingan politik. Mereka yang seharusnya independen, justru tampak nyaman berada di bawah naungan kekuasaan.

Kepercayaan publik pun kembali runtuh, seiring dengan anjloknya muruah, kredibilitas, dan independensi lembaga tersebut ke titik terendah. Sekali, apalagi berkali-kali kepercayaan itu jatuh, bukan perkara mudah bagi MK untuk mengembalikannya. Butuh kerja ekstra dari para penghuni gedung terhormat MK untuk mengangkat lagi kinerja serta wibawa mereka.

Dua tahun setelah geger Putusan No 90/2023 itu, harus diakui gerak dan laku MK tak lagi banyak melenceng. Mereka cukup mampu menjaga jarak dari virus-virus rasuah sekaligus menjaga kewarasan konstitusi dengan menelurkan sejumlah putusan yang bernyali. Mereka cukup progresif meluruskan regulasi yang dianggap melenceng, tidak seperti dulu saat MK justru kerap melencengkan sesuatu yang sudah lurus.

Sebutlah misalnya Putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. Kedua putusan itu menggagalkan upaya segelintir kelompok yang ingin 'memainkan' pilkada demi kepentingan mereka.

Contoh lain yang lebih baru ialah putusan MK atas uji materi Pasal 23 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menegaskan wakil menteri sebagaimana menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

Tak lama setelah itu, MK juga mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3 yang pada intinya mewajibkan DPR memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Lalu yang teranyar ialah putusan MK terkait dengan uji materi UU Polri. MK melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil.

Sejumlah putusan menyegarkan yang diambil MK dalam beberapa waktu terakhir itu mengindikasikan bahwa mereka kembali menunjukkan arah yang progresif. Tren ini tentu patut kita apresiasi dan dukung. Kita layak menghargai langkah itu sebagai upaya MK untuk berbenah dan menguatkan independensi mereka.

Akan tetapi, mesti juga kita ingatkan bahwa gerak dan keberanian MK itu mesti dijaga konsistensi dan persistensinya. Jangan cuma hangat-hangat tahi ayam. Konsisten dalam langkah progresif, persisten dalam melindungi independensi akan menjadi kunci bagi MK untuk menjaga supremasi konstitusi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

Dengan kualitas MK yang seperti itu, mutu legislasi juga diharapkan akan terkerek. Nantinya, lembaga pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, tak akan lagi berani membuat undang-undang tanpa melalui proses yang benar karena di seberang sana MK sudah siap untuk mematahkannya.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik