Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Memperdagangkan Keadilan

13/10/2025 05:00

SEPANJANG tahun ini, sedikitnya tujuh hakim di Tanah Air harus menjalani proses hukum. Mereka yang mestinya berfungsi sebagai pemberi keadilan, malah memain-mainkan keadilan.

Tiga di antara tujuh hakim itu terjerat kasus dugaan suap dengan nilai total Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 4 Oktober 2023.

Empat hakim lainnya diduga menerima uang terkait dengan vonis lepas (onstlag) pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima bahkan menegosiasikan uang dari korporasi kelapa sawit. Awalnya, tiga korporasi menyediakan Rp20 miliar bagi para hakim. Setelah proses tawar-menawar, keempat hakim itu akhirnya mendapatkan sekitar Rp30,4 miliar.

Pengakuan hakim nonaktif Ali Muhtarom bahwa ia telah menerima uang suap senilai Rp6,2 miliar untuk memberikan vonis lepas pada perkara tersebut jelas menjadi noda hitam pekat bagi dunia peradilan. Muhtarom menyampaikan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada sidang kasus suap yang menyeret eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan tiga terdakwa lainnya, pekan lalu. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan telah menerima suap dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Kejadian itu hanya menambah catatan hitam lembaga peradilan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Adapun berdasarkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 31 hakim telah terjerat kasus. Angka-angka itu pun menempatkan hakim di posisi terbanyak penegak hukum yang bermasalah. Setelah itu, ada pengacara dengan 19 orang, jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi sebanyak 6 orang.

Sungguh miris dan mengkhawatirkan ketika fakta menunjukkan bahwa hakim yang merupakan penjaga integritas peradilan, justru yang paling dipersoalkan integritasnya. Hakim yang dipercaya sebagai wakil Tuhan malah menjadi mafia peradilan dan berselingkuh dengan pelaku kejahatan. Padahal, negara telah amat memuliakan posisi hakim dengan memberikan kebebasan yang tidak bisa dikurangi oleh kekuasaan apa pun. Pengawasan hanya bisa menjangkau pada persoalan pelanggaran etik. Adapun teknis yudisial sepenuhnya diserahkan kepada hakim dalam menangani perkara.

Namun, itu juga mendatangkan masalah baru. Wilayah etis yang diawasi saja masih menyisakan banyak lubang, apalagi untuk wilayah yang tidak bisa dicampuri. Maka, tidak mengherankan bila 'keberanian' sebagian hakim untuk memainkan teknis perkara kian menyala.

Padahal, kebebasan itu diberikan dengan harapan akan membuat hakim mampu dan mau memutusan perkara secara independen, benar, dan adil. Sayangnya, kekuasaan yang dimiliki itu justru dijadikan celah oleh sebagian hakim untuk memainkan vonis. Adagium bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan pasti korup pun masih benar adanya. Kebebasan dalam membuat keputusan yang merupakan kewenangan absolut bagi hakim justru menjadi celah untuk berbuat culas. Kekuasaan absolut itu justru membuka peluang pengambilan vonis berdasarkan hukum pasar ketimbang pasal.

Maka, persoalan utama tetaplah pada integritas dan moralitas hakim. Sebagaimana perumpamaan yang pernah diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa hakim memang tidak bisa dianggap sebagai malaikat semua. Akan tetapi, itu jangan juga menjadikan hakim sebagai setan semua.

Menjadi hakim haruslah bersedia untuk memilih antara jalan kemaslahatan dan terkena sanksi oleh MA atau diambil penegak hukum. Menggantungkan asa pada moralitas dan integritas dari lebih 8.700 hakim sama saja dengan harap-harap cemas. Negara harus bisa menghadirkan sistem yang membuat jera para koruptor, termasuk hakim. Apalagi, vonis ringan terhadap koruptor di Indonesia bukanlah hal baru. Setelah mendapat vonis ringan, para koruptor juga sering mendapat pengurangan hukuman berupa remisi.

Memutus mata rantai rendahnya integritas dan moralitas pengadil harus dengan sistem yang ketat, yang menggaransi integritas dan moralitas. Salah satunya ialah memastikan sistem penjeraan bagi hakim yang nakal secara jelas dan dijalankan dengan keras. Jangan biarkan negeri ini terus digerogoti oleh tingkah laku para pengadil yang tak hanya gagal menegakkan keadilan, tapi juga malah merobohkannya.

 

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.