Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Memperdagangkan Keadilan

13/10/2025 05:00

SEPANJANG tahun ini, sedikitnya tujuh hakim di Tanah Air harus menjalani proses hukum. Mereka yang mestinya berfungsi sebagai pemberi keadilan, malah memain-mainkan keadilan.

Tiga di antara tujuh hakim itu terjerat kasus dugaan suap dengan nilai total Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 4 Oktober 2023.

Empat hakim lainnya diduga menerima uang terkait dengan vonis lepas (onstlag) pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima bahkan menegosiasikan uang dari korporasi kelapa sawit. Awalnya, tiga korporasi menyediakan Rp20 miliar bagi para hakim. Setelah proses tawar-menawar, keempat hakim itu akhirnya mendapatkan sekitar Rp30,4 miliar.

Pengakuan hakim nonaktif Ali Muhtarom bahwa ia telah menerima uang suap senilai Rp6,2 miliar untuk memberikan vonis lepas pada perkara tersebut jelas menjadi noda hitam pekat bagi dunia peradilan. Muhtarom menyampaikan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada sidang kasus suap yang menyeret eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan tiga terdakwa lainnya, pekan lalu. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan telah menerima suap dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Kejadian itu hanya menambah catatan hitam lembaga peradilan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Adapun berdasarkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 31 hakim telah terjerat kasus. Angka-angka itu pun menempatkan hakim di posisi terbanyak penegak hukum yang bermasalah. Setelah itu, ada pengacara dengan 19 orang, jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi sebanyak 6 orang.

Sungguh miris dan mengkhawatirkan ketika fakta menunjukkan bahwa hakim yang merupakan penjaga integritas peradilan, justru yang paling dipersoalkan integritasnya. Hakim yang dipercaya sebagai wakil Tuhan malah menjadi mafia peradilan dan berselingkuh dengan pelaku kejahatan. Padahal, negara telah amat memuliakan posisi hakim dengan memberikan kebebasan yang tidak bisa dikurangi oleh kekuasaan apa pun. Pengawasan hanya bisa menjangkau pada persoalan pelanggaran etik. Adapun teknis yudisial sepenuhnya diserahkan kepada hakim dalam menangani perkara.

Namun, itu juga mendatangkan masalah baru. Wilayah etis yang diawasi saja masih menyisakan banyak lubang, apalagi untuk wilayah yang tidak bisa dicampuri. Maka, tidak mengherankan bila 'keberanian' sebagian hakim untuk memainkan teknis perkara kian menyala.

Padahal, kebebasan itu diberikan dengan harapan akan membuat hakim mampu dan mau memutusan perkara secara independen, benar, dan adil. Sayangnya, kekuasaan yang dimiliki itu justru dijadikan celah oleh sebagian hakim untuk memainkan vonis. Adagium bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan pasti korup pun masih benar adanya. Kebebasan dalam membuat keputusan yang merupakan kewenangan absolut bagi hakim justru menjadi celah untuk berbuat culas. Kekuasaan absolut itu justru membuka peluang pengambilan vonis berdasarkan hukum pasar ketimbang pasal.

Maka, persoalan utama tetaplah pada integritas dan moralitas hakim. Sebagaimana perumpamaan yang pernah diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa hakim memang tidak bisa dianggap sebagai malaikat semua. Akan tetapi, itu jangan juga menjadikan hakim sebagai setan semua.

Menjadi hakim haruslah bersedia untuk memilih antara jalan kemaslahatan dan terkena sanksi oleh MA atau diambil penegak hukum. Menggantungkan asa pada moralitas dan integritas dari lebih 8.700 hakim sama saja dengan harap-harap cemas. Negara harus bisa menghadirkan sistem yang membuat jera para koruptor, termasuk hakim. Apalagi, vonis ringan terhadap koruptor di Indonesia bukanlah hal baru. Setelah mendapat vonis ringan, para koruptor juga sering mendapat pengurangan hukuman berupa remisi.

Memutus mata rantai rendahnya integritas dan moralitas pengadil harus dengan sistem yang ketat, yang menggaransi integritas dan moralitas. Salah satunya ialah memastikan sistem penjeraan bagi hakim yang nakal secara jelas dan dijalankan dengan keras. Jangan biarkan negeri ini terus digerogoti oleh tingkah laku para pengadil yang tak hanya gagal menegakkan keadilan, tapi juga malah merobohkannya.

 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik