Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Memperdagangkan Keadilan

13/10/2025 05:00

SEPANJANG tahun ini, sedikitnya tujuh hakim di Tanah Air harus menjalani proses hukum. Mereka yang mestinya berfungsi sebagai pemberi keadilan, malah memain-mainkan keadilan.

Tiga di antara tujuh hakim itu terjerat kasus dugaan suap dengan nilai total Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penyiksaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 4 Oktober 2023.

Empat hakim lainnya diduga menerima uang terkait dengan vonis lepas (onstlag) pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima bahkan menegosiasikan uang dari korporasi kelapa sawit. Awalnya, tiga korporasi menyediakan Rp20 miliar bagi para hakim. Setelah proses tawar-menawar, keempat hakim itu akhirnya mendapatkan sekitar Rp30,4 miliar.

Pengakuan hakim nonaktif Ali Muhtarom bahwa ia telah menerima uang suap senilai Rp6,2 miliar untuk memberikan vonis lepas pada perkara tersebut jelas menjadi noda hitam pekat bagi dunia peradilan. Muhtarom menyampaikan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada sidang kasus suap yang menyeret eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan tiga terdakwa lainnya, pekan lalu. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan telah menerima suap dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Kejadian itu hanya menambah catatan hitam lembaga peradilan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Adapun berdasarkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 31 hakim telah terjerat kasus. Angka-angka itu pun menempatkan hakim di posisi terbanyak penegak hukum yang bermasalah. Setelah itu, ada pengacara dengan 19 orang, jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi sebanyak 6 orang.

Sungguh miris dan mengkhawatirkan ketika fakta menunjukkan bahwa hakim yang merupakan penjaga integritas peradilan, justru yang paling dipersoalkan integritasnya. Hakim yang dipercaya sebagai wakil Tuhan malah menjadi mafia peradilan dan berselingkuh dengan pelaku kejahatan. Padahal, negara telah amat memuliakan posisi hakim dengan memberikan kebebasan yang tidak bisa dikurangi oleh kekuasaan apa pun. Pengawasan hanya bisa menjangkau pada persoalan pelanggaran etik. Adapun teknis yudisial sepenuhnya diserahkan kepada hakim dalam menangani perkara.

Namun, itu juga mendatangkan masalah baru. Wilayah etis yang diawasi saja masih menyisakan banyak lubang, apalagi untuk wilayah yang tidak bisa dicampuri. Maka, tidak mengherankan bila 'keberanian' sebagian hakim untuk memainkan teknis perkara kian menyala.

Padahal, kebebasan itu diberikan dengan harapan akan membuat hakim mampu dan mau memutusan perkara secara independen, benar, dan adil. Sayangnya, kekuasaan yang dimiliki itu justru dijadikan celah oleh sebagian hakim untuk memainkan vonis. Adagium bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan pasti korup pun masih benar adanya. Kebebasan dalam membuat keputusan yang merupakan kewenangan absolut bagi hakim justru menjadi celah untuk berbuat culas. Kekuasaan absolut itu justru membuka peluang pengambilan vonis berdasarkan hukum pasar ketimbang pasal.

Maka, persoalan utama tetaplah pada integritas dan moralitas hakim. Sebagaimana perumpamaan yang pernah diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa hakim memang tidak bisa dianggap sebagai malaikat semua. Akan tetapi, itu jangan juga menjadikan hakim sebagai setan semua.

Menjadi hakim haruslah bersedia untuk memilih antara jalan kemaslahatan dan terkena sanksi oleh MA atau diambil penegak hukum. Menggantungkan asa pada moralitas dan integritas dari lebih 8.700 hakim sama saja dengan harap-harap cemas. Negara harus bisa menghadirkan sistem yang membuat jera para koruptor, termasuk hakim. Apalagi, vonis ringan terhadap koruptor di Indonesia bukanlah hal baru. Setelah mendapat vonis ringan, para koruptor juga sering mendapat pengurangan hukuman berupa remisi.

Memutus mata rantai rendahnya integritas dan moralitas pengadil harus dengan sistem yang ketat, yang menggaransi integritas dan moralitas. Salah satunya ialah memastikan sistem penjeraan bagi hakim yang nakal secara jelas dan dijalankan dengan keras. Jangan biarkan negeri ini terus digerogoti oleh tingkah laku para pengadil yang tak hanya gagal menegakkan keadilan, tapi juga malah merobohkannya.

 

 



Berita Lainnya
  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.