Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Meneguhkan Integritas BUMN

07/10/2025 05:00

PENGESAHAN Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru oleh DPR menjadi angin segar dalam upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di perusahaan-perusahaan milik negara tersebut.

Salah satu elemen penting dari undang-undang itu ialah penghapusan frasa yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara. Meski terlihat sebagai perubahan semantik, dampaknya terhadap BUMN sangat substansial.

Dengan status sebagai penyelenggara negara, seluruh pejabat BUMN, baik di level strategis maupun operasional, berada dalam ruang lingkup pengawasan ketat lembaga-lembaga antikorupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu sangat penting mengingat realitas permainan di BUMN masih mengkhawatirkan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023, sedikitnya 212 kasus korupsi yang melibatkan 349 pejabat BUMN terungkap.

Angka tersebut mencerminkan kerentanan struktural BUMN terhadap penyimpangan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi rangkaian pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kegelisahannya terkait dengan pejabat BUMN.

Menurut Presiden, selama ini pejabat BUMN berada dalam zona nyaman menikmati gaji dan fasilitas besar, tapi kontribusi mereka terhadap perusahaan dan kepentingan nasional minim. Kritik itu bukan tuduhan sembarangan, melainkan cermin dari kondisi yang terlalu lama dibiarkan. Jabatan di BUMN diperlakukan sebagai tempat 'basah' yang nyaman, bukan posisi amanah yang dituntut akuntabilitas tinggi.

Kenyamanan itu diperparah dengan masih maraknya praktik penempatan politikus aktif atau mantan politikus sebagai komisaris BUMN. Dalam catatan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) hingga 30 September 2025, sedikitnya 165 politikus tercatat menjabat komisaris di berbagai BUMN. Itu merupakan persoalan serius.

Ketika posisi komisaris menjadi jatah politik, BUMN berisiko tinggi menjadi sapi perah elite kekuasaan, rentan dipakai untuk kepentingan pribadi, partai, atau kelompok, bukan untuk mendorong kemajuan perusahaan atau kepentingan ekonomi nasional.

Belum lagi ada 33 wakil menteri yang rangkap jabatan dengan komisaris BUMN. Situasi seperti itu amat terbuka bagi terciptanya moral hazard. Komisaris yang ditunjuk bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan politik, cenderung tidak memiliki keberanian maupun kapasitas untuk mengawasi direksi secara objektif.

Padahal, fungsi komisaris ialah sebagai pengawas utama manajemen BUMN. Jika pengawasnya tidak independen, lubang besar dalam tata kelola sudah tercipta sejak awal.

Dalam konteks itulah, kehadiran UU BUMN yang baru menjadi sangat penting. Dengan menjadikan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, KPK bisa bergerak lebih leluasa untuk masuk ke sistem, baik melalui penindakan maupun pencegahan, seperti diawali dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Namun, sebagaimana reformasi lainnya, implementasi ialah tantangan utama. Perubahan regulasi tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan kemauan politik yang konsisten. BUMN harus dikembalikan pada fungsi utamanya, yakni melayani rakyat dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan melayani dan membuat kekuasaan sejahtera.

 

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.