Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu mengemuka kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai dengan kesepakatan bersama pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengamini bahwa Aceh-lah pemilik keempat pulau tersebut. Hal itu berawal dari kesepakatan perundingan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. JK yang menjadi tokoh sentral dalam integrasi GAM ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu mengungkapkan, dalam perundingan di Helsinki disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara yang diteken Presiden Soekarno. UU tersebut menjadikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom, terpisah dari Sumatra Utara.
Di sisi lain, Kemendagri mengatakan sengketa kewilayahan keempat pulau terus berulang dan menjadi polemik selama lebih dari dua dekade. Menurut Kemendagri, baik Sumatra Utara maupun Aceh sudah bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Keputusan itu menjadi acuan Kepmendagri 2022 yang sudah terlebih dahulu mengukuhkan Sumatra Utara sebagai pemilik empat pulau yang disebut-sebut memiliki potensi besar cadangan migas.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengakui Kemendagri baru mengetahui ihwal kesepakatan 1992 setelah Kepmendagri 2022 terbit. Di sini ada keanehan, mengapa Kemendagri masih saja mengabaikan kesepakatan 1992 dengan merilis keputusan terbaru 2025.
Sahut-menyahut dan adu argumentasi tidak akan menyelesaikan masalah. Pun, ketegangan antarprovinsi tidak boleh dibiarkan berlaru-larut karena dapat memicu disintegrasi. Selama polemik bergulir, ada saja isu-isu provokatif yang membuat situasi makin panas.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat harus cepat menengahi. Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.
Intervensi Kepala Negara seusungguhnya amat disayangkan. Mestinya, mediasi sengketa antarprovinsi dapat dilakukan oleh Mendagri. Akan tetapi, terbitnya Kepmendagri yang mengakui kepemilikan oleh Sumatra Utara membuat posisi Mendagri Tito Karnavian tidak lagi berada di tengah. Terlebih, protes Pemprov Aceh mengesankan penyusunan Kepmendagri itu tidak melibatkan mereka.
Hal yang patut kita apresiasi, sebelum sampai ke Presiden Prabowo, Kemendagri masih berupaya memediasi lewat ruang dialog dengan kedua provinsi bersama Tim Rupabumi. Pemprov Aceh dan Sumatra Utara menyambutnya. Kedua pihak bersedia duduk bersama di Jakarta pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (18/6) mendatang.
Kita dorong agar sengketa atas empat pulau itu memperoleh solusi yang cepat, adil, dan bermartabat. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi hal-hal negatif dan alat provokasi pihak-pihak yang tidak menghendaki perdamaian.
Kita ingatkan pula agar para pembantu presiden menghindari berbuat gaduh lewat blunder-blunder kebijakan maupun pernyataan. Tugas mereka ialah membantu, bukan malah menambah beban di pundak presiden.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved