Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Berebut Empat Pulau

16/6/2025 05:00

PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu mengemuka kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai dengan kesepakatan bersama pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara.

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengamini bahwa Aceh-lah pemilik keempat pulau tersebut. Hal itu berawal dari kesepakatan perundingan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. JK yang menjadi tokoh sentral dalam integrasi GAM ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu mengungkapkan, dalam perundingan di Helsinki disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara yang diteken Presiden Soekarno. UU tersebut menjadikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom, terpisah dari Sumatra Utara.

Di sisi lain, Kemendagri mengatakan sengketa kewilayahan keempat pulau terus berulang dan menjadi polemik selama lebih dari dua dekade. Menurut Kemendagri, baik Sumatra Utara maupun Aceh sudah bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Keputusan itu menjadi acuan Kepmendagri 2022 yang sudah terlebih dahulu mengukuhkan Sumatra Utara sebagai pemilik empat pulau yang disebut-sebut memiliki potensi besar cadangan migas.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengakui Kemendagri baru mengetahui ihwal kesepakatan 1992 setelah Kepmendagri 2022 terbit. Di sini ada keanehan, mengapa Kemendagri masih saja mengabaikan kesepakatan 1992 dengan merilis keputusan terbaru 2025.

Sahut-menyahut dan adu argumentasi tidak akan menyelesaikan masalah. Pun, ketegangan antarprovinsi tidak boleh dibiarkan berlaru-larut karena dapat memicu disintegrasi. Selama polemik bergulir, ada saja isu-isu provokatif yang membuat situasi makin panas.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat harus cepat menengahi. Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.

Intervensi Kepala Negara seusungguhnya amat disayangkan. Mestinya, mediasi sengketa antarprovinsi dapat dilakukan oleh Mendagri. Akan tetapi, terbitnya Kepmendagri yang mengakui kepemilikan oleh Sumatra Utara membuat posisi Mendagri Tito Karnavian tidak lagi berada di tengah. Terlebih, protes Pemprov Aceh mengesankan penyusunan Kepmendagri itu tidak melibatkan mereka.

Hal yang patut kita apresiasi, sebelum sampai ke Presiden Prabowo, Kemendagri masih berupaya memediasi lewat ruang dialog dengan kedua provinsi bersama Tim Rupabumi. Pemprov Aceh dan Sumatra Utara menyambutnya. Kedua pihak bersedia duduk bersama di Jakarta pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (18/6) mendatang.

Kita dorong agar sengketa atas empat pulau itu memperoleh solusi yang cepat, adil, dan bermartabat. Tujuannya agar tidak berkembang menjadi hal-hal negatif dan alat provokasi pihak-pihak yang tidak menghendaki perdamaian.

Kita ingatkan pula agar para pembantu presiden menghindari berbuat gaduh lewat blunder-blunder kebijakan maupun pernyataan. Tugas mereka ialah membantu, bukan malah menambah beban di pundak presiden.

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik