Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan. Di ruang-ruang pengadilan, sejumlah keputusan bisa berubah arah tergantung seberapa tebal amplop yang datang.
Ketika keadilan menjadi barang dagangan, maka yang miskin hanya bisa pasrah, sedangkan yang kaya bisa membeli kebebasan. Hukum kehilangan rohnya, berubah menjadi alat bagi mereka yang punya uang dan kuasa, bukan lagi sebagai pelindung kebenaran.
Para ‘wakil Tuhan’ di negeri ini mudah untuk disuap, gampang memutarbalikkan keadilan, memperjualbelikan hukum dengan ditukar segepok fulus. Nilai sogoknya tidak hanya jutaan atau miliaran, tapi juga hampir menyentuh triliunan rupiah.
Pangkal buruknya integritas para pengadil ini karena sejumlah hal. Salah satunya rendahnya kesejahteraan mereka. Dengan situasi seperti itu, mereka mudah tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan memperdagangkan putusan. Alur logika inilah yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim.
Penaikan ini, menurut Presiden, demi mewujudkan kesejahteraan hakim. Prabowo menyebut penaikan gaji hakim bervariasi. Penaikan tertinggi diperuntukkan bagi hakim golongan paling junior, yakni mencapai 280%.
Penaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah ialah golonggan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,78 juta. Jika gaji pokok itu naik 280%, hakim golongan III a setidaknya mendapatkan gaji Rp7,79 juta.
Selain gaji pokok, seorang hakim juga memperoleh tunjangan jabatan yang jumlahnya cukup fantastis. Seorang ketua pengadilan negeri atau tingkat pertama kelas 1A mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp37,9 juta. Adapun ketua pengadilan negeri kelas 2 memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp24,6 juta. Tunjangan jabatan hakim terendah sebesar Rp11,9 juta.
Di tingkat pengadilan banding, seorang ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp56,5 juta. Untuk hakim madya muda di tingkat pengadilan banding, tunjangan jabatannya sebesar Rp38,2 juta per bulan.
Artinya, penghasilan yang diterima hakim selama ini juga tidak bisa dibilang rendah. Justru fakta memunculkan pertanyaan, upaya untuk menegakkan muruah peradilan kenapa hanya fokus pada penaikan gaji para hakim?
Logika pemerintah ini seakan menempatkan persoalan integritas penegakan hukum berkelindan dengan besaran uang. Nalar itu seakan menegaskan bahwa pemerintah tengah bertransaksi soal keadilan dengan ukuran pendapatan para hakim.
Padahal, kerusakan sistem peradilan kita dipengaruhi banyak aspek. Misalnya soal lemahnya sistem pengawasan yang lebih mendesak untuk dibenahi. Belum lagi sistem rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan Indonesia masih jauh dari ideal.
Apalagi melihat besaran suap yang diterima para hakim yang kedapatan mempermainkan perkara, jelas tidak menunjukkan bahwa mereka hanya tergoda karena kebutuhan. Nilai suap yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang mencapai Rp915 miliar bukan menunjukkan kurangnya kebutuhan, melainkan lebih pada ketamakan.
Jika negeri ini benar-benar ingin mereformasi sistem peradilan, hal pertama yang harus dibenahi ialah integritas para hakim. Ketika integritas mereka rapuh, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan runtuh.
Meningkatkan gaji memang penting, tetapi hal itu hanya menyentuh lapisan luar masalah yang jauh lebih dalam. Hakim yang tak memiliki komitmen moral kuat tetap berisiko menyalahgunakan wewenang, berapa pun besar gaji yang diterimanya.
Jangan-jangan penaikan gaji ini justru dijadikan daya tawar kepada para pihak yang ingin membeli keadilan untuk menaikkan tarif penangan perkara. Artinya, kebijakan ini bisa jadi justru memicu inflasi suap perkara. Ketika gaji hakim makin tinggi, sogok pun lebih tinggi lagi.
Maka, jangan berhenti di menaikkan gaji. Reformasi sistem secara menyeluruh jauh lebih berarti.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved