Bertransaksi dengan Keadilan

14/6/2025 05:00

KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan. Di ruang-ruang pengadilan, sejumlah keputusan bisa berubah arah tergantung seberapa tebal amplop yang datang.

Ketika keadilan menjadi barang dagangan, maka yang miskin hanya bisa pasrah, sedangkan yang kaya bisa membeli kebebasan. Hukum kehilangan rohnya, berubah menjadi alat bagi mereka yang punya uang dan kuasa, bukan lagi sebagai pelindung kebenaran.

Para ‘wakil Tuhan’ di negeri ini mudah untuk disuap, gampang memutarbalikkan keadilan, memperjualbelikan hukum dengan ditukar segepok fulus. Nilai sogoknya tidak hanya jutaan atau miliaran, tapi juga hampir menyentuh triliunan rupiah.

Pangkal buruknya integritas para pengadil ini karena sejumlah hal. Salah satunya rendahnya kesejahteraan mereka. Dengan situasi seperti itu, mereka mudah tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan memperdagangkan putusan. Alur logika inilah yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim.

Penaikan ini, menurut Presiden, demi mewujudkan kesejahteraan hakim. Prabowo menyebut penaikan gaji hakim bervariasi. Penaikan tertinggi diperuntukkan bagi hakim golongan paling junior, yakni mencapai 280%.

Penaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah ialah golonggan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,78 juta. Jika gaji pokok itu naik 280%, hakim golongan III a setidaknya mendapatkan gaji Rp7,79 juta.

Selain gaji pokok, seorang hakim juga memperoleh tunjangan jabatan yang jumlahnya cukup fantastis. Seorang ketua pengadilan negeri atau tingkat pertama kelas 1A mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp37,9 juta. Adapun ketua pengadilan negeri kelas 2 memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp24,6 juta. Tunjangan jabatan hakim terendah sebesar Rp11,9 juta.

Di tingkat pengadilan banding, seorang ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp56,5 juta. Untuk hakim madya muda di tingkat pengadilan banding, tunjangan jabatannya sebesar Rp38,2 juta per bulan.

Artinya, penghasilan yang diterima hakim selama ini juga tidak bisa dibilang rendah. Justru fakta memunculkan pertanyaan, upaya untuk menegakkan muruah peradilan kenapa hanya fokus pada penaikan gaji para hakim?

Logika pemerintah ini seakan menempatkan persoalan integritas penegakan hukum berkelindan dengan besaran uang. Nalar itu seakan menegaskan bahwa pemerintah tengah bertransaksi soal keadilan dengan ukuran pendapatan para hakim.

Padahal, kerusakan sistem peradilan kita dipengaruhi banyak aspek. Misalnya soal lemahnya sistem pengawasan yang lebih mendesak untuk dibenahi. Belum lagi sistem rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan Indonesia masih jauh dari ideal.

Apalagi melihat besaran suap yang diterima para hakim yang kedapatan mempermainkan perkara, jelas tidak menunjukkan bahwa mereka hanya tergoda karena kebutuhan. Nilai suap yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang mencapai Rp915 miliar bukan menunjukkan kurangnya kebutuhan, melainkan lebih pada ketamakan.

Jika negeri ini benar-benar ingin mereformasi sistem peradilan, hal pertama yang harus dibenahi ialah integritas para hakim. Ketika integritas mereka rapuh, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan runtuh.

Meningkatkan gaji memang penting, tetapi hal itu hanya menyentuh lapisan luar masalah yang jauh lebih dalam. Hakim yang tak memiliki komitmen moral kuat tetap berisiko menyalahgunakan wewenang, berapa pun besar gaji yang diterimanya.

Jangan-jangan penaikan gaji ini justru dijadikan daya tawar kepada para pihak yang ingin membeli keadilan untuk menaikkan tarif penangan perkara. Artinya, kebijakan ini bisa jadi justru memicu inflasi suap perkara. Ketika gaji hakim makin tinggi, sogok pun lebih tinggi lagi.

Maka, jangan berhenti di menaikkan gaji. Reformasi sistem secara menyeluruh jauh lebih berarti.

 



Berita Lainnya