Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Bertransaksi dengan Keadilan

14/6/2025 05:00

KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan. Di ruang-ruang pengadilan, sejumlah keputusan bisa berubah arah tergantung seberapa tebal amplop yang datang.

Ketika keadilan menjadi barang dagangan, maka yang miskin hanya bisa pasrah, sedangkan yang kaya bisa membeli kebebasan. Hukum kehilangan rohnya, berubah menjadi alat bagi mereka yang punya uang dan kuasa, bukan lagi sebagai pelindung kebenaran.

Para ‘wakil Tuhan’ di negeri ini mudah untuk disuap, gampang memutarbalikkan keadilan, memperjualbelikan hukum dengan ditukar segepok fulus. Nilai sogoknya tidak hanya jutaan atau miliaran, tapi juga hampir menyentuh triliunan rupiah.

Pangkal buruknya integritas para pengadil ini karena sejumlah hal. Salah satunya rendahnya kesejahteraan mereka. Dengan situasi seperti itu, mereka mudah tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan memperdagangkan putusan. Alur logika inilah yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim.

Penaikan ini, menurut Presiden, demi mewujudkan kesejahteraan hakim. Prabowo menyebut penaikan gaji hakim bervariasi. Penaikan tertinggi diperuntukkan bagi hakim golongan paling junior, yakni mencapai 280%.

Penaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah ialah golonggan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,78 juta. Jika gaji pokok itu naik 280%, hakim golongan III a setidaknya mendapatkan gaji Rp7,79 juta.

Selain gaji pokok, seorang hakim juga memperoleh tunjangan jabatan yang jumlahnya cukup fantastis. Seorang ketua pengadilan negeri atau tingkat pertama kelas 1A mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp37,9 juta. Adapun ketua pengadilan negeri kelas 2 memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp24,6 juta. Tunjangan jabatan hakim terendah sebesar Rp11,9 juta.

Di tingkat pengadilan banding, seorang ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp56,5 juta. Untuk hakim madya muda di tingkat pengadilan banding, tunjangan jabatannya sebesar Rp38,2 juta per bulan.

Artinya, penghasilan yang diterima hakim selama ini juga tidak bisa dibilang rendah. Justru fakta memunculkan pertanyaan, upaya untuk menegakkan muruah peradilan kenapa hanya fokus pada penaikan gaji para hakim?

Logika pemerintah ini seakan menempatkan persoalan integritas penegakan hukum berkelindan dengan besaran uang. Nalar itu seakan menegaskan bahwa pemerintah tengah bertransaksi soal keadilan dengan ukuran pendapatan para hakim.

Padahal, kerusakan sistem peradilan kita dipengaruhi banyak aspek. Misalnya soal lemahnya sistem pengawasan yang lebih mendesak untuk dibenahi. Belum lagi sistem rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan Indonesia masih jauh dari ideal.

Apalagi melihat besaran suap yang diterima para hakim yang kedapatan mempermainkan perkara, jelas tidak menunjukkan bahwa mereka hanya tergoda karena kebutuhan. Nilai suap yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang mencapai Rp915 miliar bukan menunjukkan kurangnya kebutuhan, melainkan lebih pada ketamakan.

Jika negeri ini benar-benar ingin mereformasi sistem peradilan, hal pertama yang harus dibenahi ialah integritas para hakim. Ketika integritas mereka rapuh, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan runtuh.

Meningkatkan gaji memang penting, tetapi hal itu hanya menyentuh lapisan luar masalah yang jauh lebih dalam. Hakim yang tak memiliki komitmen moral kuat tetap berisiko menyalahgunakan wewenang, berapa pun besar gaji yang diterimanya.

Jangan-jangan penaikan gaji ini justru dijadikan daya tawar kepada para pihak yang ingin membeli keadilan untuk menaikkan tarif penangan perkara. Artinya, kebijakan ini bisa jadi justru memicu inflasi suap perkara. Ketika gaji hakim makin tinggi, sogok pun lebih tinggi lagi.

Maka, jangan berhenti di menaikkan gaji. Reformasi sistem secara menyeluruh jauh lebih berarti.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.