Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan. Perilaku koruptif juga muncul akibat kosongnya integritas diri dan moral. Apalagi jika ditambah dengan kekuasaan yang besar yang membuka peluang untuk melakukan hal tersebut, perilaku koruptif semakin menjadi-jadi.
Perilaku koruptif lebih berkaitan erat dengan mental dan perilaku individu, bukan akibat kurangnya kesejahteraan atau gaji yang tidak mencukupi. Tingginya gaji tidak menjamin seseorang tidak melakukan korupsi.
Tengok saja sejumlah pegawai negara di sebuah institusi gemuk remunerasi, toh, masih tertangkap tangan melakukan korupsi. Begitu juga dengan mantan Kepala SKK Migas yang digaji Rp250 juta per bulan plus tunjangan lainnya, toh, tidak mampu mengerem hasratnya untuk tergoda rasuah.
Lainnya bisa disebut mantan hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Selama lima tahun menjabat (2008-2003), sang hakim memperoleh penghasilan resmi sebesar Rp12,4 miliar atau jika dirata-rata senilai Rp207 juta per bulan. Namun, gaji besar itu tidak mampu mencegahnya untuk korupsi.
Lalu, ada juga mantan gubernur yang kekayaannya mencapai Rp40,8 miliar, tak juga menghentikan lajunya menuju jeruji besi karena korupsi. Masih banyak lagi jika dirunut. Karena itu, sulit diterima logika ketika Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mendorong pemerintah pusat agar menaikkan gaji para kepala daerah dengan maksud mencegah mereka dari perbuatan korup.
Nyata-nyata terlihat bahwa gaji besar tidak menjamin perilaku koruptif para pejabat. Sistem penggajian yang diterapkan saat ini tentu sudah memperhitungkan dapat memenuhi kebutuhan kepala daerah dan kemampuan keuangan negara.
Karena itu, usul menaikkan gaji kepala daerah demi mencegah korupsi merupakan gagasan yang keliru dan tidak menyelesaikan masalah utama dalam praktik korupsi. Gagasan itu seperti berjalan dengan kaki di kepala, meletakkan kepala di kaki, alias terbalik-balik.
Ada semacam kegagalan dalam menangkap apa sebenarnya problem mendasar dari perkara korupsi yang kerap kali melibatkan kepala daerah. Korupsi seharusnya dimulai dari menyelesaikan akar masalah di hulu, bukan malah dengan menaikkan gaji yang menjadi urusan di hilir.
Dalam konteks kepala daerah, akar masalah korupsi itu ialah biaya kontestasi politik yang mahal. Biaya politik yang kelewat mahal itu pada akhirnya memaksa kepala daerah mencari pembiayaan ketika sudah terpilih untuk melunasi utang-utang yang menumpuk saat kontestasi. Perburuan pembiayaan juga dilakukan demi meneruskan karier politik jika mereka masih punya kesempatan maju kembali pada pilkada berikutnya.
Berdasarkan sejumlah kajian, biaya untuk pemenangan pilkada memang besar. Untuk mengikuti pemilihan bupati/wali kota, dibutuhkan sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar bagi seorang kandidat untuk berlaga. Untuk posisi gubernur, dana yang harus disiapkan sekitar Rp30 miliar hingga Rp100 miliar. Padahal, gaji rata-rata kepala daerah dalam satu periode hanya sekitar Rp5 miliar.
Karena itu, tidak mengherankan jika data KPK menunjukkan dalam kurun dua dekade (2004 hingga 2024), ada 167 kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi menunjukkan kegagalan sistem pencegahan dan pemberian efek jera (deterent effect) dalam pembrantasan korupsi di negeri ini.
Kegagalan mewujudkan efek jera terjadi karena para terdakwa korupsi divonis amat ringan oleh pengadilan. Sudah begitu, saat mereka dipenjara, beragam diskon hukuman untuk para koruptor juga terus berdatangan. Akibatnya, itu tidak memberikan terapi kejut (shock therapy) bagi calon-calon koruptor lainnya.
Oleh karena itu, selama belum ada pembenahan terkait dengan proses rekrutmen kepala daerah, tata kelola pemerintahan di daerah, serta aturan yang tegas soal perampasan aset, korupsi akan selalu terjadi. Pemerintah harus segera merevisi aturan sistem pemilihan kepala daerah yang mencegah politik biaya tinggi. Menaikkan gaji para kepala daerah bukan solusi mencegah korupsi selama sistem tidak diperbaiki.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved