Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat. Belum selesai terheran-heran dengan perilaku lancung sebelum-sebelumnya, publik kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan terbaru.
Itulah yang terjadi ketika sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditangkap lantaran memeras tenaga kerja asing (TKA). Aksi tersebut berlangsung tidak hanya bilangan tahun dalam hitungan jari, tapi sudah terjadi lebih dari satu dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan terhadap TKA itu sudah berlangsung sejak 2012. Duit yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan pejabat maupun bekas pejabat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker sebagai tersangka. Dari uang hasil pemerasan itu, mereka juga menggelar pesta makan-makan dan bagi-bagi kepada seluruh pegawai hingga office boy Direktorat PPTKA. Ada sekitar Rp9 miliar uang diduga hasil korupsi yang ditebar kepada sekitar 80 pegawai.
Para pejabat di direktorat itu seakan hendak berbagi dosa kepada seluruh pegawai, sekaligus hendak menjadikan aksi berbagi uang hasil pemerasan sebagai kebiasaan. Maka, uang hasil gratifikasi dan pemerasan pun akan dianggap sebagai rezeki yang mesti dibagi. Padahal, aksi bagi-bagi itu adalah upaya membuat rekan kerja tutup mulut dan tidak banyak cingcong karena sudah mendapat bagian dari sebuah tindak pidana.
Modus mereka sebenarnya bukanlah barang baru. Mereka memanfaatkan celah dan kewenangan yang dimiliki dalam penerbitan izin bagi TKA. Celah itu pun dipakai dengan cara memperlambat proses perizinan bagi TKA yang tidak memberi uang pelicin.
Padahal, sebagai aparatur negara, sudah seyogianya mereka melayani publik secepat dan sebaik mungkin. Mereka juga sudah mendapatkan gaji beserta tunjangan dari uang rakyat untuk menjalankan pekerjaan dan pelayanan sebaik-baiknya. Toh, yang dikerjakan sebetulnya bukan pekerjaan tambahan, bukan lembur, melainkan murni bagian dari tugas pokok mereka.
Hal itu kian menegaskan bahwa masih saja ada birokrat kita yang berprinsip, kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Kelakuan jorok para pegawai negara yang beberapa kali menjadi keprihatinan Presiden Prabowo Subianto itu memang benar-benar terbukti adanya.
Meskipun nilainya tidak sedahsyat kasus megakorupsi yang mencapai triliunan rupiah, negara tidak boleh menganggap enteng. Penindakan harus tetap dilakukan tanpa pandang bulu. Kendati sudah sangat lambat, pemerintah tetap harus segera menutup celah bagi terjadinya aksi serupa. Aksi pemerasan oleh aparat negara harus dihentikan, baik terhadap warga negara lokal maupun asing.
Reformasi birokrasi yang sudah digaungkan sejak dua dekade lalu nyatanya tetap menyisakan praktik klasik, yakni kegagalan menciptakan abdi negara yang mampu mewujudkan integritas. Karena itu, demi merealisasikannya, sistem mesti diimplementasikan secara ketat. Minimalkan persinggungan manusia dalam segala pengurusan izin. Cukup antara pemohon dan sistem berbasis teknologi yang bekerja.
Dengan demikian, tidak ada lagi yang bisa memperlambat atau memperkilat penyelesaian permohonan lantaran ada atau tidaknya rasywah. Sepanjang seluruh persyaratan memadai, izin harus dikeluarkan. Kalau ada syarat yang kurang, silakan untuk dilengkapi. Jika tidak bersedia melengkapi, jangan harap izin bisa keluar.
Penggunaan teknologi akan menghambat tumbuh kembangnya perilaku korup. Teknologi tidak bisa membelok-belokkan sistem yang ada sesuai keinginan maupun bayaran. Hanya manusia yang bisa melakukan itu. Maka, jangan ragu lagi untuk bertindak dan merealisasikan reformasi birokrasi seutuhnya, karena itulah yang akan mengamputasi kanker ganas korupsi.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved