Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pertaruhan Kejagung di Kasus Sritex

23/5/2025 05:00

SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil. Begitu sekilas yang terkesan dari penetapan Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus pidana dugaan korupsi fasilitas kredit untuk PT Sritex dari Bank DKI dan Bank BJB.

Rabu (21/5), Iwan dihadirkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan rompi pink dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Bersamanya, ditahan juga Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata. Total kerugian negara, kata Kejagung, mencapai Rp692 miliar, sesuai besaran kredit dari kedua bank itu.

Namun, berbeda dari kasus-kasus korupsi lainnya, pemidanaan bos Sritex itu tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif dari publik. Sebagian menilai kasus itu lebih tepat menjadi perkara perdata.

Dimasukkannya kasus kredit macet menjadi tindak pidana dianggap menambah sinyal buruk bagi iklim berbisnis di Indonesia. Kejatuhan Sritex, setelah 58 tahun menjadi raksasa garmen, sudah membuat industri tekstil Indonesia berpotensi kehilangan kepercayaan dari investor.

Tentu saja, kekhawatiran pada dampak iklim investasi tidak boleh membiaskan penilaian terhadap kasus fasilitas kredit ini. Romantisme kejayaan Sritex juga jangan sampai digunakan untuk membuat gelombang simpati yang salah.

Dalam pengumuman, Rabu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memang telah menyebutkan sejumlah dasar tindak pidana, yakni penggunaan kredit untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif berupa tanah. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan sebagai modal kerja. Itulah dasar tindak pidana.

Seperti becermin pada kasus-kasus sebelumnya di Tanah Air, kasus kredit macet memang bukan hanya ranah perdata. Parameternya ialah adanya penyalahgunaan penggunaan kredit. Apalagi jika kemudian terbukti untuk memperkaya diri sendiri, di situlah jelas tindak pidana.

Ahli hukum juga telah menyatakan bahwa kredit macet merupakan perkara perdata murni apabila penyebabnya di luar kekuasaan debitur, seperti gempa, tsunami, ataupun krisis moneter (force majeur). Adapun kredit macet yang terkait dengan tindak penyalahgunaan kredit, pelanggaran terhadap peraturan, baik Undang-Undang Perbankan maupun peraturan BI, merupakan ranah pidana.

Dari dasar-dasar itu maka yang menjadi pekerjaan besar Kejagung ialah membuktikkan bahwa pembelian tanah dan pembayaran utang itu bukan terkait dengan modal kerja Sritex. Meski dalam pandangan umum ketiganya tidak berhubungan, dalam berbisnis bisa saja berbeda. Pembayaran utang bisa saja harus dilakukan Sritex untuk bisa mendapatkan bahan baku dari supplier. Hal itu jelas merupakan proses mendapatkan modal kerja.

Maka, kita sepakat dengan pandangan bahwa Kejagung harus segera mengungkapkan aliran dana dari kredit Sritex itu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus juga terlibat di dalamnya.

Jika benar tindak pidana itu terbukti, ini akan menjadi pelajaran besar, bukan saja pada bisnis garmen, melainkan juga prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit. Sebaliknya, jika tindak pidana tidak terbukti, langkah Kejagung akan menambah buruk iklim investasi Tanah Air.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.