Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAU tak sedap datang dari perhelatan Pilkada 2024 yang hingga kini belum tuntas. Tepatnya pada pelaksanaan pemilihan Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hanya ada dua pasangan calon (paslon) dan keduanya terungkap melakukan praktik politik uang. Tidak tanggung-tanggung, satu suara dibeli oleh pihak paslon dengan harga sampai dengan Rp16 juta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan paslon yang baru. Pemungutan suara yang dilakukan pada 22 Maret 2025 itu sebetulnya sudah merupakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK.
PSU pada Maret itu pun hanya berlaku di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ditemukan penyalahgunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Namun, untuk perkara kali ini, putusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon berimplikasi PSU harus dilakukan di semua TPS di Barito Utara. Partai-partai pengusung mesti mengajukan paslon baru karena tidak ada kontestan yang tersisa.
MK menilai kedua paslon telah melakukan pelanggaran serius berupa politik uang sehingga sudah cacat hukum. Mereka mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah ingin memberikan efek jera kepada para calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung mereka.
Ketegasan MK memberikan contoh bagaimana seharusnya menindak pelaku politik uang. Tanpa penindakan yang tegas, praktik 'serangan fajar' itu akan terus marak dari pilkada ke pilkada, dari pemilu ke pemilu.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu RI, sampai dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, temuan dugaan politik uang sedikitnya 130 kasus. Patut diyakini, jumlah sesungguhnya jauh lebih banyak ketimbang yang didapati maupun yang diadukan ke Bawaslu.
Dalam survei Populix pada Mei 2024, separuh masyarakat mengaku pernah ditawari hadiah maupun uang menjelang pencoblosan di pilkada maupun pemilu. Kemudian, hanya 23% masyarakat yang menyatakan pasti akan melaporkan praktik politik uang. Di antara mereka yang enggan melapor, sepertiganya beralasan karena politik uang sudah biasa. Sikap permisif masyarakat terhadap politik uang diperparah oleh pengawasan dan penindakan hukum yang lemah. Akibatnya, politik uang sulit diberantas.
MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada Barito Utara mempertimbangkan temuan Bawaslu setempat yang sudah ditindaklanjuti hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan. Akan tetapi, Bawaslu lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya menemukan dan memproses hukum tindak politik uang oleh pihak salah satu paslon, yakni pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Baru pada persidangan di MK terungkap bahwa pihak paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo juga melakukan praktik yang sama. Hal itu sedikit banyak menunjukkan betapa pengawasan proses pemilu masih lemah.
Bukan itu saja, penindakan politik uang melalui proses hukum pidana pemilu masih lembek. Pada kasus politik uang Pilkada Barito Utara, terdakwa pelaku pemberi uang hanya divonis 3 tahun, vonis terendah yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut pasal tersebut, pelaku politik uang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Politik uang yang merupakan bentuk suap-menyuap akan terus marak tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas. Bila para calon kepala daerah yang berkontestasi dengan cara menyuap kemudian terpilih, rakyat yang paling dirugikan karena mendapatkan pemimpin yang cacat moral. Negara pun makin bobrok karena ditopang oleh para pemimpin korup. Putusan MK ialah pintu masuk mengakhiri praktik kotor itu.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved