Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Jalan Terang Akhiri Politik Uang

16/5/2025 05:00

BAU tak sedap datang dari perhelatan Pilkada 2024 yang hingga kini belum tuntas. Tepatnya pada pelaksanaan pemilihan Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hanya ada dua pasangan calon (paslon) dan keduanya terungkap melakukan praktik politik uang. Tidak tanggung-tanggung, satu suara dibeli oleh pihak paslon dengan harga sampai dengan Rp16 juta.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan paslon yang baru. Pemungutan suara yang dilakukan pada 22 Maret 2025 itu sebetulnya sudah merupakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK.

PSU pada Maret itu pun hanya berlaku di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ditemukan penyalahgunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Namun, untuk perkara kali ini, putusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon berimplikasi PSU harus dilakukan di semua TPS di Barito Utara. Partai-partai pengusung mesti mengajukan paslon baru karena tidak ada kontestan yang tersisa.

MK menilai kedua paslon telah melakukan pelanggaran serius berupa politik uang sehingga sudah cacat hukum. Mereka mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah ingin memberikan efek jera kepada para calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung mereka.

Ketegasan MK memberikan contoh bagaimana seharusnya menindak pelaku politik uang. Tanpa penindakan yang tegas, praktik 'serangan fajar' itu akan terus marak dari pilkada ke pilkada, dari pemilu ke pemilu.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu RI, sampai dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, temuan dugaan politik uang sedikitnya 130 kasus. Patut diyakini, jumlah sesungguhnya jauh lebih banyak ketimbang yang didapati maupun yang diadukan ke Bawaslu.

Dalam survei Populix pada Mei 2024, separuh masyarakat mengaku pernah ditawari hadiah maupun uang menjelang pencoblosan di pilkada maupun pemilu. Kemudian, hanya 23% masyarakat yang menyatakan pasti akan melaporkan praktik politik uang. Di antara mereka yang enggan melapor, sepertiganya beralasan karena politik uang sudah biasa. Sikap permisif masyarakat terhadap politik uang diperparah oleh pengawasan dan penindakan hukum yang lemah. Akibatnya, politik uang sulit diberantas.

MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada Barito Utara mempertimbangkan temuan Bawaslu setempat yang sudah ditindaklanjuti hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan. Akan tetapi, Bawaslu lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya menemukan dan memproses hukum tindak politik uang oleh pihak salah satu paslon, yakni pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Baru pada persidangan di MK terungkap bahwa pihak paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo juga melakukan praktik yang sama. Hal itu sedikit banyak menunjukkan betapa pengawasan proses pemilu masih lemah.

Bukan itu saja, penindakan politik uang melalui proses hukum pidana pemilu masih lembek. Pada kasus politik uang Pilkada Barito Utara, terdakwa pelaku pemberi uang hanya divonis 3 tahun, vonis terendah yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut pasal tersebut, pelaku politik uang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Politik uang yang merupakan bentuk suap-menyuap akan terus marak tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas. Bila para calon kepala daerah yang berkontestasi dengan cara menyuap kemudian terpilih, rakyat yang paling dirugikan karena mendapatkan pemimpin yang cacat moral. Negara pun makin bobrok karena ditopang oleh para pemimpin korup. Putusan MK ialah pintu masuk mengakhiri praktik kotor itu.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.