Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Jalan Terang Akhiri Politik Uang

16/5/2025 05:00

BAU tak sedap datang dari perhelatan Pilkada 2024 yang hingga kini belum tuntas. Tepatnya pada pelaksanaan pemilihan Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hanya ada dua pasangan calon (paslon) dan keduanya terungkap melakukan praktik politik uang. Tidak tanggung-tanggung, satu suara dibeli oleh pihak paslon dengan harga sampai dengan Rp16 juta.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan paslon yang baru. Pemungutan suara yang dilakukan pada 22 Maret 2025 itu sebetulnya sudah merupakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK.

PSU pada Maret itu pun hanya berlaku di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ditemukan penyalahgunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Namun, untuk perkara kali ini, putusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon berimplikasi PSU harus dilakukan di semua TPS di Barito Utara. Partai-partai pengusung mesti mengajukan paslon baru karena tidak ada kontestan yang tersisa.

MK menilai kedua paslon telah melakukan pelanggaran serius berupa politik uang sehingga sudah cacat hukum. Mereka mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah ingin memberikan efek jera kepada para calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung mereka.

Ketegasan MK memberikan contoh bagaimana seharusnya menindak pelaku politik uang. Tanpa penindakan yang tegas, praktik 'serangan fajar' itu akan terus marak dari pilkada ke pilkada, dari pemilu ke pemilu.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu RI, sampai dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, temuan dugaan politik uang sedikitnya 130 kasus. Patut diyakini, jumlah sesungguhnya jauh lebih banyak ketimbang yang didapati maupun yang diadukan ke Bawaslu.

Dalam survei Populix pada Mei 2024, separuh masyarakat mengaku pernah ditawari hadiah maupun uang menjelang pencoblosan di pilkada maupun pemilu. Kemudian, hanya 23% masyarakat yang menyatakan pasti akan melaporkan praktik politik uang. Di antara mereka yang enggan melapor, sepertiganya beralasan karena politik uang sudah biasa. Sikap permisif masyarakat terhadap politik uang diperparah oleh pengawasan dan penindakan hukum yang lemah. Akibatnya, politik uang sulit diberantas.

MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada Barito Utara mempertimbangkan temuan Bawaslu setempat yang sudah ditindaklanjuti hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan. Akan tetapi, Bawaslu lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya menemukan dan memproses hukum tindak politik uang oleh pihak salah satu paslon, yakni pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Baru pada persidangan di MK terungkap bahwa pihak paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo juga melakukan praktik yang sama. Hal itu sedikit banyak menunjukkan betapa pengawasan proses pemilu masih lemah.

Bukan itu saja, penindakan politik uang melalui proses hukum pidana pemilu masih lembek. Pada kasus politik uang Pilkada Barito Utara, terdakwa pelaku pemberi uang hanya divonis 3 tahun, vonis terendah yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut pasal tersebut, pelaku politik uang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Politik uang yang merupakan bentuk suap-menyuap akan terus marak tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas. Bila para calon kepala daerah yang berkontestasi dengan cara menyuap kemudian terpilih, rakyat yang paling dirugikan karena mendapatkan pemimpin yang cacat moral. Negara pun makin bobrok karena ditopang oleh para pemimpin korup. Putusan MK ialah pintu masuk mengakhiri praktik kotor itu.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.