Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SOROTAN publik hari-hari ini kembali mengarah ke institusi kepolisian. Itu terjadi setelah lembaga tersebut menangkap dan menersangkakan mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Polisi dinilai telah memberikan respons represif terhadap ekspresi kritik yang disampaikan publik kepada penguasa.
Ruang publik yang sejatinya baru saja mendapat angin segar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, seketika menjadi kembali pengap. Polri seolah memunggungi putusan MK yang bahkan belum setengah bulan dibacakan itu.
Tidak cuma itu, polisi juga dianggap berlebihan. Mengapa? Karena dengan tindakan penangkapan tersebut, seolah-olah polisi memandang bahwa yang menjadi objek kritikan lewat meme tersebut, yaitu Prabowo dan Jokowi, mewakili pribadi atau individu. Padahal, semestinya keduanya ditempatkan menyatu sebagai institusi publik, bukan sebagai pribadi.
Lagi-lagi putusan MK terkait dengan uji materi UU ITE yang dikangkangi. Sebab, pada putusan tersebut, MK juga telah mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, jelas, lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang dilindungi UU ITE.
Dalam konteks tersebut, tindakan terhadap mahasiswi ITB itu bisa dikategorikan sebagai praktik pembungkaman atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital. Sebuah praktik yang seharusnya dihindari karena kualitas demokrasi di Indonesia terus merosot, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy).
Namun, di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bawa ada juga pihak yang mendukung langkah Polri menangkap mahasiswi pengunggah meme Prabowo dan Jokowi tersebut karena menganggap perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana. Meme tersebut dinilai mengandung muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Artinya, ada dua kutub pandangan yang bersilang pendapat, dan itu harus kita hormati.
Karena itulah, kita layak memberi aplaus terhadap respons Istana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Meskipun menggarisbawahi bahwa ruang ekspresi semestinya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab dan bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian, Hasan tetap menghargai penyampaian pendapat.
Ia menekankan Indonesia adalah negara demokrasi. Ia menyebut mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan, kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Pada intinya, Istana pun meminta agar mahasiswi pengunggah meme tersebut cukup dibina, bukan dihukum.
Respons seperti inilah yang sejatinya ditunggu publik dari pemerintah, penguasa, atau apa pun lembaga yang menjadi sasaran kritik. Bukan respons yang agresif, reaktif, represif, apalagi bila sampai menunjukkan keotoriteran.
Istana yang merupakan representasi Presiden telah memberi contoh bagus. Jika seluruh lembaga di bawah Presiden memiliki pemahaman dan kehendak yang sama untuk memperkuat kebebasan sipil, hak menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik, ada secercah asa untuk masa depan demokrasi di negeri ini.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved