Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SOROTAN publik hari-hari ini kembali mengarah ke institusi kepolisian. Itu terjadi setelah lembaga tersebut menangkap dan menersangkakan mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Polisi dinilai telah memberikan respons represif terhadap ekspresi kritik yang disampaikan publik kepada penguasa.
Ruang publik yang sejatinya baru saja mendapat angin segar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, seketika menjadi kembali pengap. Polri seolah memunggungi putusan MK yang bahkan belum setengah bulan dibacakan itu.
Tidak cuma itu, polisi juga dianggap berlebihan. Mengapa? Karena dengan tindakan penangkapan tersebut, seolah-olah polisi memandang bahwa yang menjadi objek kritikan lewat meme tersebut, yaitu Prabowo dan Jokowi, mewakili pribadi atau individu. Padahal, semestinya keduanya ditempatkan menyatu sebagai institusi publik, bukan sebagai pribadi.
Lagi-lagi putusan MK terkait dengan uji materi UU ITE yang dikangkangi. Sebab, pada putusan tersebut, MK juga telah mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, jelas, lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang dilindungi UU ITE.
Dalam konteks tersebut, tindakan terhadap mahasiswi ITB itu bisa dikategorikan sebagai praktik pembungkaman atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital. Sebuah praktik yang seharusnya dihindari karena kualitas demokrasi di Indonesia terus merosot, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy).
Namun, di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bawa ada juga pihak yang mendukung langkah Polri menangkap mahasiswi pengunggah meme Prabowo dan Jokowi tersebut karena menganggap perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana. Meme tersebut dinilai mengandung muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Artinya, ada dua kutub pandangan yang bersilang pendapat, dan itu harus kita hormati.
Karena itulah, kita layak memberi aplaus terhadap respons Istana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Meskipun menggarisbawahi bahwa ruang ekspresi semestinya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab dan bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian, Hasan tetap menghargai penyampaian pendapat.
Ia menekankan Indonesia adalah negara demokrasi. Ia menyebut mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan, kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Pada intinya, Istana pun meminta agar mahasiswi pengunggah meme tersebut cukup dibina, bukan dihukum.
Respons seperti inilah yang sejatinya ditunggu publik dari pemerintah, penguasa, atau apa pun lembaga yang menjadi sasaran kritik. Bukan respons yang agresif, reaktif, represif, apalagi bila sampai menunjukkan keotoriteran.
Istana yang merupakan representasi Presiden telah memberi contoh bagus. Jika seluruh lembaga di bawah Presiden memiliki pemahaman dan kehendak yang sama untuk memperkuat kebebasan sipil, hak menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik, ada secercah asa untuk masa depan demokrasi di negeri ini.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved