Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) kembali menuai sorotan tajam. Sebelumnya beleid ini dikritik habis oleh publik lantaran proses penetapannya yang tergolong sangat cepat. Secepat kilat.
Ketika itu, keputusan untuk membawa revisi UU BUMN ke Rapat Paripurna DPR diambil hanya melalui satu kali rapat yang dilaksanakan pada akhir pekan, Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Tak perlu menunggu lama, Selasa, 4 Februari 2025, revisi tersebut sudah disahkan menjadi UU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR.
Saat itu pula, sejumlah kalangan memprediksi UU BUMN yang proses pembentukannya tidak transparan, buru-buru, terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak melibatkan partisipasi bermakna dari publik berpotensi menjadi bom waktu persoalan. Produk legislasi yang buruk akan memunculkan berbagai masalah di kemudian hari.
Benar saja, kini satu per satu bolong dari UU BUMN mulai terkuak. Salah satunya keberadaan Pasal 9 huruf G yang menyatakan, 'Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'. Pasal ini menjadi sorotan karena dapat berdampak luas, utamanya dalam konteks pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dengan 'dilepaskannya' posisi petinggi BUMN dari penyelenggara negara, itu bisa diartikan bahwa penegak hukum, terutama KPK, tidak bisa lagi mengusut dugaan korupsi di perusahaan negara.
Betul bahwa tafsir makna atas pasal tersebut masih beragam. Di satu sisi, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak membuat mereka kebal dari penindakan tindak pidana korupsi.
Begitu pula Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menegaskan bahwa UU BUMN tidak menjadi penghalang KPK untuk mengusut dugaan korupsi di BUMN. Undang-undang tersebut cuma mengubah status petinggi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara.
Namun, di sisi lain, para pegiat antikorupsi cukup khawatir pasal tersebut akan dimanfaatkan sebagai celah atau legalisasi menjadikan korupsi sebagai hal yang lumrah dilakukan di perusahaan pelat merah. Sebagian lagi berpendapat bahwa perubahan UU BUMN itu akan memiliki konsekuensi sangat serius lantaran mengandung spirit memberikan impunitas kepada para pengurus BUMN.
Publik tentu tak ingin kecemasan para pegiat korupsi itu menjadi kenyataan. Pertama, karena praktik dugaan korupsi di BUMN hingga kini belum sepenuhnya habis. Tengok saja kasus-kasus korupsi jumbo yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung, mayoritas ialah korupsi di tubuh perusahaan milik negara. Alangkah lucunya bila di situasi seperti itu justru muncul aturan yang berpotensi 'melindungi' para petinggi BUMN.
Alasan kedua, langkah pemberantasan korupsi di Tanah Air sedang lemah-lemahnya. Indonesia saat ini terus berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut integritas pejabat publik, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Secara global, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pun masih jauh tertinggal.
Dalam kondisi tersebut, semestinya Republik ini mengencangkan upaya pemberangusan terhadap praktik-praktik korupsi dari segala lini dan sisi. Bukan malah menggelar karpet merah yang memuluskan upaya rasuah para penjarah.
Yang tak kalah penting, sesungguhnya, praktik permisif yang ditengarai menjadi nyawa dari Pasal 9 huruf G UU BUMN justru berseberangan dengan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto yang serius ingin memberantas praktik korupsi. Maka, para pihak harus memastikan bahwa hukum tetap bisa tegak walaupun celah aturan menganga. Mesti ada mekanisme bahwa perubahan status petinggi BUMN itu bukan jalan untuk memudahkan rasuah.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved