Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jangan Beri Celah Praktik Korupsi

08/5/2025 05:00

UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) kembali menuai sorotan tajam. Sebelumnya beleid ini dikritik habis oleh publik lantaran proses penetapannya yang tergolong sangat cepat. Secepat kilat.

Ketika itu, keputusan untuk membawa revisi UU BUMN ke Rapat Paripurna DPR diambil hanya melalui satu kali rapat yang dilaksanakan pada akhir pekan, Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Tak perlu menunggu lama, Selasa, 4 Februari 2025, revisi tersebut sudah disahkan menjadi UU BUMN dalam Rapat Paripurna DPR.

Saat itu pula, sejumlah kalangan memprediksi UU BUMN yang proses pembentukannya tidak transparan, buru-buru, terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak melibatkan partisipasi bermakna dari publik berpotensi menjadi bom waktu persoalan. Produk legislasi yang buruk akan memunculkan berbagai masalah di kemudian hari.

Benar saja, kini satu per satu bolong dari UU BUMN mulai terkuak. Salah satunya keberadaan Pasal 9 huruf G yang menyatakan, 'Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara'. Pasal ini menjadi sorotan karena dapat berdampak luas, utamanya dalam konteks pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dengan 'dilepaskannya' posisi petinggi BUMN dari penyelenggara negara, itu bisa diartikan bahwa penegak hukum, terutama KPK, tidak bisa lagi mengusut dugaan korupsi di perusahaan negara.

Betul bahwa tafsir makna atas pasal tersebut masih beragam. Di satu sisi, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan perubahan status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak membuat mereka kebal dari penindakan tindak pidana korupsi.

Begitu pula Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menegaskan bahwa UU BUMN tidak menjadi penghalang KPK untuk mengusut dugaan korupsi di BUMN. Undang-undang tersebut cuma mengubah status petinggi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara.

Namun, di sisi lain, para pegiat antikorupsi cukup khawatir pasal tersebut akan dimanfaatkan sebagai celah atau legalisasi menjadikan korupsi sebagai hal yang lumrah dilakukan di perusahaan pelat merah. Sebagian lagi berpendapat bahwa perubahan UU BUMN itu akan memiliki konsekuensi sangat serius lantaran mengandung spirit memberikan impunitas kepada para pengurus BUMN.

Publik tentu tak ingin kecemasan para pegiat korupsi itu menjadi kenyataan. Pertama, karena praktik dugaan korupsi di BUMN hingga kini belum sepenuhnya habis. Tengok saja kasus-kasus korupsi jumbo yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung, mayoritas ialah korupsi di tubuh perusahaan milik negara. Alangkah lucunya bila di situasi seperti itu justru muncul aturan yang berpotensi 'melindungi' para petinggi BUMN.

Alasan kedua, langkah pemberantasan korupsi di Tanah Air sedang lemah-lemahnya. Indonesia saat ini terus berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut integritas pejabat publik, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Secara global, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pun masih jauh tertinggal.

Dalam kondisi tersebut, semestinya Republik ini mengencangkan upaya pemberangusan terhadap praktik-praktik korupsi dari segala lini dan sisi. Bukan malah menggelar karpet merah yang memuluskan upaya rasuah para penjarah.

Yang tak kalah penting, sesungguhnya, praktik permisif yang ditengarai menjadi nyawa dari Pasal 9 huruf G UU BUMN justru berseberangan dengan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto yang serius ingin memberantas praktik korupsi. Maka, para pihak harus memastikan bahwa hukum tetap bisa tegak walaupun celah aturan menganga. Mesti ada mekanisme bahwa perubahan status petinggi BUMN itu bukan jalan untuk memudahkan rasuah.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik