Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapatkan dorongan kuat untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap beleid yang sudah diupayakan untuk dibahas di DPR RI sejak hampir dua dekade lalu itu.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan massa aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu di Lapangan Monas, Jakarta. Dukungan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset pernah pula dilontarkan Prabowo dalam debat capres pada 12 Desember 2023. Hanya, sampai Prabowo berhasil meraih suara terbanyak rakyat dan berpidato di hadapan massa buruh, dukungan itu sebatas kata. Belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.
Malah, kalau dibandingkan dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo, Prabowo masih kalah langkah. Jokowi sudah sampai pada mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR pada 2023 untuk membahas RUU Perampasan Aset. Saat itu, pertama kalinya RUU Perampasan Aset yang diubah namanya menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berhasil masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahunan.
Meski begitu, banyak kalangan tidak ingin Presiden Prabowo mengulangi apa yang dilakukan pendahulunya itu. Sebabnya, jelas-jelas sampai surpres sudah di tangan DPR pun, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas. Hambatan memang tampak ada di DPR. Selama belasan tahun melewati beberapa periode masa jabatan DPR, selalu saja ada alasan bagi para wakil rakyat itu untuk mendiamkan RUU Perampasan Aset.
DPR enggan untuk mengegolkan beleid yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh memiskinkan koruptor itu. Ketika menerima surpres dari Jokowi, DPR beralasan tidak cukup waktu untuk membahas karena sudah mepet pergantian periode masa jabatan. Lalu, muncul pula alasan bahwa skema perampasan aset kurang cocok dengan sistem hukum di Indonesia.
Kini, yang terbaru, DPR berdalih perlu merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Entah apa lagi alasan yang muncul setelah revisi KUHAP rampung. DPR seakan tidak pernah kehabisan alasan membuat RUU Perampasan Aset tidak disentuh.
Agar melangkah lebih maju dan konkret, Presiden Prabowo didorong untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu. Kondisi saat ini dinilai sudah memenuhi syarat kegentingan karena tindak pidana korupsi tidak kunjung terbasmi, bahkan cenderung memburuk. Terlebih, para algojo yang mestinya menjatuhkan vonis berat kepada koruptor malah ramai-ramai meriang kena suap.
Korupsi makin menjadi-jadi. Nilai korupsi dalam satu kasus saja kini mencapai ratusan triliun rupiah dan ada pula yang hampir menyentuh seribu triliun rupiah. Di sisi lain, pemulihan kerugian negara lewat uang pengganti paling banter hanya seperlimanya. Dalam kasus korupsi pengelolaan timah, misalnya, dari kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, para koruptor hanya diminta mengganti Rp25,4 triliun, alias tidak sampai 10%-nya.
Inilah yang membuat tindak pidana korupsi tidak kunjung surut dan koruptor tak kunjung jera. Melalui UU Perampasan Aset, celah itu bisa ditutup. Para penjahat, khususnya koruptor, dapat dibebani pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa harta kekayaan mereka bukan didapat dari sumber ilegal.
Jika sesuai dengan draf yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketentuan dalam UU Perampasan Aset betul-betul bisa memiskinkan pelaku tindak pidana, hal yang paling ditakuti para koruptor.
Maka, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk tidak segera mengegolkan UU Perampasan Aset karena tingkat urgensinya sangat tinggi. Undang-undang tersebut akan menjadi tonggak kebangkitan pemberantasan korupsi dari muka bumi Indonesia.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved