Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapatkan dorongan kuat untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap beleid yang sudah diupayakan untuk dibahas di DPR RI sejak hampir dua dekade lalu itu.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan massa aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu di Lapangan Monas, Jakarta. Dukungan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset pernah pula dilontarkan Prabowo dalam debat capres pada 12 Desember 2023. Hanya, sampai Prabowo berhasil meraih suara terbanyak rakyat dan berpidato di hadapan massa buruh, dukungan itu sebatas kata. Belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.
Malah, kalau dibandingkan dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo, Prabowo masih kalah langkah. Jokowi sudah sampai pada mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR pada 2023 untuk membahas RUU Perampasan Aset. Saat itu, pertama kalinya RUU Perampasan Aset yang diubah namanya menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berhasil masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahunan.
Meski begitu, banyak kalangan tidak ingin Presiden Prabowo mengulangi apa yang dilakukan pendahulunya itu. Sebabnya, jelas-jelas sampai surpres sudah di tangan DPR pun, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas. Hambatan memang tampak ada di DPR. Selama belasan tahun melewati beberapa periode masa jabatan DPR, selalu saja ada alasan bagi para wakil rakyat itu untuk mendiamkan RUU Perampasan Aset.
DPR enggan untuk mengegolkan beleid yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh memiskinkan koruptor itu. Ketika menerima surpres dari Jokowi, DPR beralasan tidak cukup waktu untuk membahas karena sudah mepet pergantian periode masa jabatan. Lalu, muncul pula alasan bahwa skema perampasan aset kurang cocok dengan sistem hukum di Indonesia.
Kini, yang terbaru, DPR berdalih perlu merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Entah apa lagi alasan yang muncul setelah revisi KUHAP rampung. DPR seakan tidak pernah kehabisan alasan membuat RUU Perampasan Aset tidak disentuh.
Agar melangkah lebih maju dan konkret, Presiden Prabowo didorong untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu. Kondisi saat ini dinilai sudah memenuhi syarat kegentingan karena tindak pidana korupsi tidak kunjung terbasmi, bahkan cenderung memburuk. Terlebih, para algojo yang mestinya menjatuhkan vonis berat kepada koruptor malah ramai-ramai meriang kena suap.
Korupsi makin menjadi-jadi. Nilai korupsi dalam satu kasus saja kini mencapai ratusan triliun rupiah dan ada pula yang hampir menyentuh seribu triliun rupiah. Di sisi lain, pemulihan kerugian negara lewat uang pengganti paling banter hanya seperlimanya. Dalam kasus korupsi pengelolaan timah, misalnya, dari kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, para koruptor hanya diminta mengganti Rp25,4 triliun, alias tidak sampai 10%-nya.
Inilah yang membuat tindak pidana korupsi tidak kunjung surut dan koruptor tak kunjung jera. Melalui UU Perampasan Aset, celah itu bisa ditutup. Para penjahat, khususnya koruptor, dapat dibebani pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa harta kekayaan mereka bukan didapat dari sumber ilegal.
Jika sesuai dengan draf yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketentuan dalam UU Perampasan Aset betul-betul bisa memiskinkan pelaku tindak pidana, hal yang paling ditakuti para koruptor.
Maka, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk tidak segera mengegolkan UU Perampasan Aset karena tingkat urgensinya sangat tinggi. Undang-undang tersebut akan menjadi tonggak kebangkitan pemberantasan korupsi dari muka bumi Indonesia.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved