Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Mengembalikan Kebebasan Berpendapat

01/5/2025 05:00

EKSPRESI positif publik seketika meluap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait dengan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengabulkan untuk sebagian permohonan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Yang paling menjadi perhatian publik ialah bahwa melalui putusan tersebut, MK mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah dan korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.

Secara singkat putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kebebasan berpendapat di negeri ini yang selama ini sebagian rohnya direnggut oleh UU ITE. Dengan meluruskan atau membatasi pasal multitafsir dalam UU tersebut, MK dinilai telah melempengkan kembali prinsip <i>freedom of expression<p> yang menjadi fondasi dari konsep demokratisasi yang kita anut.

Ada yang menyebut putusan itu sebagai oase di tengah keringnya kelegawaan sejumlah lembaga dan institusi dalam menerima kritik. Banyak pula yang mengibaratkannya sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi, karena putusan tersebut akan memperkuat kebebasan sipil, hak untuk menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik.

Selama ini, harus diakui, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang dan dilindungi negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik ialah pemerintah, aparat, atau teman dan kerabat dekat mereka.

Praktik pembungkaman berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital, yang sesungguhnya menunjukkan kegagapan dan kegagalan penguasa dan aparat dalam mengelola kritik, anehnya justru masih kerap dilakukan. Salah satu alat yang acap digunakan untuk tujuan itu ialah pasal-pasal karet di dalam UU ITE.

Karena itu, wajar, sangat wajar bila putusan MK tersebut direspons amat positif oleh publik. Di tengah kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy), hilangnya satu handycap tentu saja menjadi hal yang tidak hanya layak dirayakan, tapi mesti dimaksimalkan untuk bisa mengerek kembali mutu demokrasi tersebut.

Namun, di tengah euforia tersebut, publik jangan lupa bahwa UU ITE sebagai norma yang mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik 'orang lain' (personal) dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, tetaplah masih berlaku.

Pada sisi inilah kita juga perlu sampaikan kepada publik untuk makin menguatkan literasi tentang penggunaan ruang digital yang bijak dan sehat. Meski setelah putusan MK tersebut kini kritik terhadap pemerintah dan korporasi tak bisa dipidana, masyarakat tetaplah harus pintar memilah antara kritik dan ujaran kebencian, hujatan, hinaan, atau hal-hal yang sifatnya personal.

Setelah MK meniupkan angin segar untuk kebebasan berpendapat dan penguatan demokrasi, kiranya sekarang giliran kita untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

 



Berita Lainnya
  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik