Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Mengembalikan Kebebasan Berpendapat

01/5/2025 05:00

EKSPRESI positif publik seketika meluap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait dengan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengabulkan untuk sebagian permohonan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Yang paling menjadi perhatian publik ialah bahwa melalui putusan tersebut, MK mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah dan korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.

Secara singkat putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kebebasan berpendapat di negeri ini yang selama ini sebagian rohnya direnggut oleh UU ITE. Dengan meluruskan atau membatasi pasal multitafsir dalam UU tersebut, MK dinilai telah melempengkan kembali prinsip <i>freedom of expression<p> yang menjadi fondasi dari konsep demokratisasi yang kita anut.

Ada yang menyebut putusan itu sebagai oase di tengah keringnya kelegawaan sejumlah lembaga dan institusi dalam menerima kritik. Banyak pula yang mengibaratkannya sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi, karena putusan tersebut akan memperkuat kebebasan sipil, hak untuk menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik.

Selama ini, harus diakui, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang dan dilindungi negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik ialah pemerintah, aparat, atau teman dan kerabat dekat mereka.

Praktik pembungkaman berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital, yang sesungguhnya menunjukkan kegagapan dan kegagalan penguasa dan aparat dalam mengelola kritik, anehnya justru masih kerap dilakukan. Salah satu alat yang acap digunakan untuk tujuan itu ialah pasal-pasal karet di dalam UU ITE.

Karena itu, wajar, sangat wajar bila putusan MK tersebut direspons amat positif oleh publik. Di tengah kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy), hilangnya satu handycap tentu saja menjadi hal yang tidak hanya layak dirayakan, tapi mesti dimaksimalkan untuk bisa mengerek kembali mutu demokrasi tersebut.

Namun, di tengah euforia tersebut, publik jangan lupa bahwa UU ITE sebagai norma yang mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik 'orang lain' (personal) dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, tetaplah masih berlaku.

Pada sisi inilah kita juga perlu sampaikan kepada publik untuk makin menguatkan literasi tentang penggunaan ruang digital yang bijak dan sehat. Meski setelah putusan MK tersebut kini kritik terhadap pemerintah dan korporasi tak bisa dipidana, masyarakat tetaplah harus pintar memilah antara kritik dan ujaran kebencian, hujatan, hinaan, atau hal-hal yang sifatnya personal.

Setelah MK meniupkan angin segar untuk kebebasan berpendapat dan penguatan demokrasi, kiranya sekarang giliran kita untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.