Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSPRESI positif publik seketika meluap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait dengan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengabulkan untuk sebagian permohonan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Yang paling menjadi perhatian publik ialah bahwa melalui putusan tersebut, MK mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah dan korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.
Secara singkat putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kebebasan berpendapat di negeri ini yang selama ini sebagian rohnya direnggut oleh UU ITE. Dengan meluruskan atau membatasi pasal multitafsir dalam UU tersebut, MK dinilai telah melempengkan kembali prinsip <i>freedom of expression<p> yang menjadi fondasi dari konsep demokratisasi yang kita anut.
Ada yang menyebut putusan itu sebagai oase di tengah keringnya kelegawaan sejumlah lembaga dan institusi dalam menerima kritik. Banyak pula yang mengibaratkannya sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi, karena putusan tersebut akan memperkuat kebebasan sipil, hak untuk menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik.
Selama ini, harus diakui, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang dan dilindungi negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik ialah pemerintah, aparat, atau teman dan kerabat dekat mereka.
Praktik pembungkaman berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital, yang sesungguhnya menunjukkan kegagapan dan kegagalan penguasa dan aparat dalam mengelola kritik, anehnya justru masih kerap dilakukan. Salah satu alat yang acap digunakan untuk tujuan itu ialah pasal-pasal karet di dalam UU ITE.
Karena itu, wajar, sangat wajar bila putusan MK tersebut direspons amat positif oleh publik. Di tengah kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy), hilangnya satu handycap tentu saja menjadi hal yang tidak hanya layak dirayakan, tapi mesti dimaksimalkan untuk bisa mengerek kembali mutu demokrasi tersebut.
Namun, di tengah euforia tersebut, publik jangan lupa bahwa UU ITE sebagai norma yang mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik 'orang lain' (personal) dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, tetaplah masih berlaku.
Pada sisi inilah kita juga perlu sampaikan kepada publik untuk makin menguatkan literasi tentang penggunaan ruang digital yang bijak dan sehat. Meski setelah putusan MK tersebut kini kritik terhadap pemerintah dan korporasi tak bisa dipidana, masyarakat tetaplah harus pintar memilah antara kritik dan ujaran kebencian, hujatan, hinaan, atau hal-hal yang sifatnya personal.
Setelah MK meniupkan angin segar untuk kebebasan berpendapat dan penguatan demokrasi, kiranya sekarang giliran kita untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved