Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pulihkan Kesehatan Jantung Keadilan

25/4/2025 05:00

HAKIM adalah jantungnya keadilan. Lewat palu di tangan, hakim bukan hanya mengetuk untuk memutus perkara, melainkan juga menyalurkan nadi kebenaran ke setiap sendi kehidupan dalam bangunan besar bernama peradaban. Wakil Tuhan di muka bumi itu menjadi penjaga denyut hukum agar tetap hidup, adil, dan berpihak pada nurani kemanusiaan.

Ketika jantung tersebut bermasalah, maka aliran keadilan menjadi tersumbat. Menara perlindungan rakyat untuk mengais keadilan perlahan runtuh karena putusan tidak lagi lahir dari nurani yang jernih. Kalimat pembuka 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' pun menjadi sekadar rangkaian kata tanpa nyawa karena kehilangan makna yang seharusnya sakral dan luhur.

Gambaran kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa dilihat dari survei yang dirilis pada 13 April 2025. Survei LSI yang digelar pada 22-26 Maret 2025 itu menunjukkan Kejaksaan Agung mendapatkan angka 75%, Mahkamah Konstitusi 72%, dan KPK sebesar 68%. Tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan tercatat 66% dan Kepolisian RI sebesar 65%. Terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan karena pada Januari lalu, angkanya masih sebesar 73%.

Tingkat kepercayaan publik amat mungkin terus melorot setelah terkuaknya kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terjadi baru-baru ini. Pada 12 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai salah seorang tersangka kasus pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sehari setelah itu, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka menjadi majelis hakim perkara tersebut dan menyatakan putusan lepas dari tuntutan pada 19 Maret 2025. Ketiganya diduga menerima uang Rp60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.

Mahkamah Agung sudah merespons penetapan tersangka tersebut dengan merotasi sebanyak 199 hakim dan 68 panitera. Dari ratusan hakim yang terkena mutasi, sebanyak 61 hakim di lima pengadilan wilayah Jakarta dirotasi ke luar kota. Dalam rotasi tersebut, pimpinan tiga PN di Jakarta, yakni PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara, juga diganti.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berharap peristiwa yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi lagi. Sunarto mengungkapkan itu dalam acara puncak HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Jakarta, Rabu (23/4). Orang nomor satu di MA tersebut juga mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional.

Rotasi sudah dilakukan, imbauan juga telah diberikan. Namun, publik masih belum teryakinkan karena terkesan nihil jaminan bahwa MA akan kedap dari mafia peradilan dengan cara-cara lama. Masih segar dalam ingatan masyarakat perihal tiga hakim yang menjadi pesakitan akibat meloloskan terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur dari jerat hukum. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Perkara ketiga hakim PN Surabaya itu masih dalam tahap tuntutan.

Publik menunggu langkah radikal dari MA selaku benteng terakhir pencari keadilan. Harus ada langkah-langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi untuk memastikan bahwa lembaga peradilan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. Bersih-bersih MA yang tambal sulam dan ala kadarnya tidak akan pernah membawa pada kebaikan serta tegaknya muruah lembaga.

Komisi Yudisial, DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil selaku sahabat peradilan harus dilibatkan oleh MA. Tanpa ada perbaikan total maka para pencari keadilan akan selalu dikecewakan oleh mereka yang kerap disebut sebagai wakil Tuhan.

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik