Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sanksi Pemberatan untuk Aksi Preman

23/4/2025 05:00

SEBAGAI negara hukum, negeri ini tengah menghadapi kondisi seolah hampir kosong dari tatanan hukum. Saat kemarahan berkecamuk, sistem pun ditekuk oleh perilaku barbar. Sasaran para pelaku amuk itu pun ke segala arah, termasuk ke aparat penegak hukum itu sendiri.

Betapa tidak. Pada Maret lalu, misalnya, tiga personel kepolisian tewas ditembak saat menggerebek sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua personel TNI, seorang anggota Polri, dan seorang warga sipil kini menjalani persidangan selaku tersangka.

Lalu, pada Jumat (18/4), warga mengepung dan merusak kendaraan yang membawa anggota kepolisian. Satu dari tiga mobil bahkan dibakar. Semua itu karena seorang ketua ormas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dibawa oleh 14 aparat penegak hukum menuju Polres Depok untuk diproses terkait dengan kasus perusakan dan kepemilikan senjata api.

Kemudian, ada lagi kejadian ketika 11 penagih utang alias debt collector merusak sebuah mobil dan menganiaya pengemudinya. Ironisnya, aksi koboi pada 19 April itu terjadi di dalam Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Aksi barbar tersebut bahkan berlangsung di hadapan petugas piket yang tengah berjaga.

Tidak terima dan marah atas kejadian itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil. Aparat penegak hukum telah menangkap empat orang dan masih memburu tujuh penagih utang pembuat onar tersebut.

Polisi yang hingga saat ini masih diakui sebagai aparat penegak hukum seakan sudah tidak dihargai lagi. Bahkan, hukum sudah tidak dipandang lagi oleh mereka yang mengandalkan kekuatan fisik, suara nyaring, dan nyali tinggi karena merasa memiliki beking.

Mereka seakan menjadi pemilik kuasa karena menguasai massa. Dengan begitu, mereka mengira bisa mengatur hukum. Mereka merasa berada di atas, kalau tidak mau disebut mengangkangi hukum. Polisi saja bisa mereka ancam dan aniaya, apalagi masyarakat sipil biasa.

Sudah saatnya polisi bersikap tegas. Sebagai alat negara, seluruh jajaran Polri sebenarnya sudah diberikan sejumlah kekuasaan, baik secara peraturan, hukum, personel, maupun persenjataan.

Sepanjang di bawah langit Tanah Air, Polri hanya berada di bawah presiden. Tidak ada yang bisa merasa dan mengeklaim dapat menjadi bos dari polisi selain presiden.

Jangan sampai ada anggapan Polri justru takluk atau kalah menghadapi premanisme. Polisi harus bisa menjadi penegak hukum, sebab hukum bukanlah benang basah yang mustahil untuk diberdirikan.

Karena itu, langkah tegas dan keras mesti segera dilakukan. Termasuk, menerapkan pemberatan sanksi bagi mereka yang melawan hukum dengan mengganggu penegak hukum. Aksi premanisme yang merusak fasilitas, termasuk milik Polri, mesti diberi sanksi wajib mengganti fasilitas dan kerugian yang timbul.

Jangan pula kerusakan yang ditimbulkan aksi sekelompok preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) justru dibebankan kepada negara. Sanksi yang diperberat itu juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi mereka yang gemar melakukan tindak kekerasan. Jangan ada lagi yang berpikir bisa semena-mena terhadap orang lain.

Karena itu, hukum mesti tegak setegak-tegaknya. Apalagi ada adagium bahwa hukum harus tegak walaupun langit runtuh. Padahal, hari ini langit masih jauh dari kata runtuh. Maka, menegakkan hukum tanpa pandang bulu mestinya tidak ada halangan. Kita semua butuh negeri yang damai, tenang, dan aman, bukan negeri yang terus-terusan diteror aksi-aksi preman.

 



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.