Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEBAGAI negara hukum, negeri ini tengah menghadapi kondisi seolah hampir kosong dari tatanan hukum. Saat kemarahan berkecamuk, sistem pun ditekuk oleh perilaku barbar. Sasaran para pelaku amuk itu pun ke segala arah, termasuk ke aparat penegak hukum itu sendiri.
Betapa tidak. Pada Maret lalu, misalnya, tiga personel kepolisian tewas ditembak saat menggerebek sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua personel TNI, seorang anggota Polri, dan seorang warga sipil kini menjalani persidangan selaku tersangka.
Lalu, pada Jumat (18/4), warga mengepung dan merusak kendaraan yang membawa anggota kepolisian. Satu dari tiga mobil bahkan dibakar. Semua itu karena seorang ketua ormas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dibawa oleh 14 aparat penegak hukum menuju Polres Depok untuk diproses terkait dengan kasus perusakan dan kepemilikan senjata api.
Kemudian, ada lagi kejadian ketika 11 penagih utang alias debt collector merusak sebuah mobil dan menganiaya pengemudinya. Ironisnya, aksi koboi pada 19 April itu terjadi di dalam Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Aksi barbar tersebut bahkan berlangsung di hadapan petugas piket yang tengah berjaga.
Tidak terima dan marah atas kejadian itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil. Aparat penegak hukum telah menangkap empat orang dan masih memburu tujuh penagih utang pembuat onar tersebut.
Polisi yang hingga saat ini masih diakui sebagai aparat penegak hukum seakan sudah tidak dihargai lagi. Bahkan, hukum sudah tidak dipandang lagi oleh mereka yang mengandalkan kekuatan fisik, suara nyaring, dan nyali tinggi karena merasa memiliki beking.
Mereka seakan menjadi pemilik kuasa karena menguasai massa. Dengan begitu, mereka mengira bisa mengatur hukum. Mereka merasa berada di atas, kalau tidak mau disebut mengangkangi hukum. Polisi saja bisa mereka ancam dan aniaya, apalagi masyarakat sipil biasa.
Sudah saatnya polisi bersikap tegas. Sebagai alat negara, seluruh jajaran Polri sebenarnya sudah diberikan sejumlah kekuasaan, baik secara peraturan, hukum, personel, maupun persenjataan.
Sepanjang di bawah langit Tanah Air, Polri hanya berada di bawah presiden. Tidak ada yang bisa merasa dan mengeklaim dapat menjadi bos dari polisi selain presiden.
Jangan sampai ada anggapan Polri justru takluk atau kalah menghadapi premanisme. Polisi harus bisa menjadi penegak hukum, sebab hukum bukanlah benang basah yang mustahil untuk diberdirikan.
Karena itu, langkah tegas dan keras mesti segera dilakukan. Termasuk, menerapkan pemberatan sanksi bagi mereka yang melawan hukum dengan mengganggu penegak hukum. Aksi premanisme yang merusak fasilitas, termasuk milik Polri, mesti diberi sanksi wajib mengganti fasilitas dan kerugian yang timbul.
Jangan pula kerusakan yang ditimbulkan aksi sekelompok preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) justru dibebankan kepada negara. Sanksi yang diperberat itu juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi mereka yang gemar melakukan tindak kekerasan. Jangan ada lagi yang berpikir bisa semena-mena terhadap orang lain.
Karena itu, hukum mesti tegak setegak-tegaknya. Apalagi ada adagium bahwa hukum harus tegak walaupun langit runtuh. Padahal, hari ini langit masih jauh dari kata runtuh. Maka, menegakkan hukum tanpa pandang bulu mestinya tidak ada halangan. Kita semua butuh negeri yang damai, tenang, dan aman, bukan negeri yang terus-terusan diteror aksi-aksi preman.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved