Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENGUSUTAN kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai menguak para pelaku dari korporasi. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kedelapan yang merupakan social security legal Wilmar Group berinisial MSY. Tujuh tersangka lainnya yang sudah ditetapkan terlebih dahulu berasal dari lingkaran peradilan, termasuk seorang panitera dan dua advokat terdakwa korporasi.
Perlahan, Kejaksaan Agung membuka kotak pandora kasus suap yang sejauh ini diduga melibatkan majelis hakim perkara dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Otak dari pihak hakim tak lain ialah Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Arif disebut oleh kejaksaan meminta Rp60 miliar kepada advokat terdakwa untuk pengaturan putusan. Permintaan dipenuhi dan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa yang merupakan perusahaan-perusahaan minyak sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut bagian dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Pemata Hijau Group.
Sulit dipercaya bila pihak korporasi yang terlibat hanya salah seorang anggota manajemen. Apalagi hanya dari satu grup perusahaan, yakni Wilmar. Sangat masuk akal bila keputusan memberi suap datang dari manajemen tingkat atas atau bahkan pucuk pimpinan. Malah, keputusan seperti itu bisa dianggap sebagai langkah korporasi. Bila demikian, korporasinya pun semestinya turut menjadi tersangka.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus suap itu menunjukkan cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum. Tata kelola industri sawit yang buruk dimanfaatkan oligarki untuk memburu rente. Mereka, disebut ICW, dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam ekspor CPO.
Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor, memang ada indikasi kebijakan-kebijakan yang menguntungkan produsen minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng. Akibatnya, produsen lebih memilih mengekspor minyak sawit di tengah kelangkaan minyak goreng di Tanah Air pada 2022.
Peristiwa kelangkaan bahan pokok itu sangat tidak wajar karena Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit dunia. Oligarki tergiur cuan oleh tingginya permintaan minyak nabati dunia untuk bahan baku energi pada awal perang Rusia-Ukraina. Kini diketahui, rupanya bukan hanya memanfaatkan kebijakan pemerintah, oligarki juga kedapatan mendikte penegakan hukum lewat suap.
Kita berharap Kejaksaan Agung tidak masuk angin memproses kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Penegak hukum harus memastikan bahwa isi kotak pandora terungkap sampai ke aktor utama korupsi. Jangan berhenti di tengah jalan.
Publik juga perlu ikut mengawal, bukan hanya kasus suap putusan pengadilan, melainkan juga perkara induknya, yakni korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung sudah melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan para hakim cacat moral tersebut. Mestinya, tidak ada pilihan lain bagi MA selain mengabulkan kasasi Kejagung.
MA harus menunjukkan bahwa masih banyak hakim yang menjunjung integritas. Namun, MA juga tidak boleh menafikan semakin kuatnya indikasi cengkeraman mafia peradilan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air. Sampai saat ini, publik masih menunggu aksi nyata dan ketegasan MA membersihkan peradilan dari para hakim dan panitera korup. Tanpa itu, jangan bermimpi keadilan benar-benar tegak di negeri ini.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved