Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEGALA kebijakan yang keliru dan tidak pada tempatnya haruslah dibenahi demi kebaikan bersama. Jika dibiarkan, kebijakan yang bermasalah hanya akan menyulitkan masyarakat dan menghambat perkembangan yang seharusnya dapat tercapai.
Salah satu kebijakan yang mendesak untuk ditinjau itu ialah keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK kerap menjadi prasyarat untuk mendaftar pekerjaan, keperluan berkuliah, bahkan untuk mengikuti kontestasi pemilu presiden.
SKCK dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, Polri kemudian mengubah SKKB menjadi SKCK mulai 1 Juli 2003 karena Korps Bhayangkara tidak bisa menjamin bahwa seseorang benar-benar berkelakuan baik. Adapun SKCK dibuat berdasarkan fakta-fakta catatan kriminal tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Adanya perubahan dari SKKB menjadi SKCK menunjukkan institusi Polri sangat adaptif dengan perubahan dan tidak kaku dalam menyikapi situasi kontemporer di masyarakat. Sikap serupa diharapkan akan kembali ditunjukkan Polri setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghapuskan SKCK.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyebut SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Kementerian menemukan narapidana residivis saat melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah.
Mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan karena di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Perusahaan atau tempat pekerjaan lain sukar menerima seorang mantan narapidana untuk bekerja. Situasi ini kemudian melahirkan lingkaran setan karena mereka kembali melanggar hukum akibat kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Keberadaan narapidana residivis pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan, yang tentunya akan melahirkan berbagai masalah baru.
Sepanjang demi kemanusiaan, penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM, apalagi tidak ada sangkut pautnya dengan politik, usulan tersebut layak untuk dieksekusi oleh Kapolri. Jangan karena SKCK, HAM narapidana digilas begitu saja sampai menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Narapidana telah menjalani hukuman sehingga kembali memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam masyarakat, terutama dalam hal pekerjaan.
Menghapus SKCK agar tidak menjadi hambatan bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan adalah langkah yang seharusnya mendapat perhatian serius. Negara harus hadir dan membantu mengurangi stigma terhadap mereka dan memberikan kesempatan untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah tegas menyebutkan bahwa 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.
Dengan adanya dasar konstitusi, seharusnya tidak ada lagi kebijakan menghambat mantan narapidana mencari pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. SKCK telah lama menjadi stempel 'nonhalal' bagi mantan warga binaan yang membuat calon pemberi kerja langsung mundur teratur. Itu bukan rumor belaka, melainkan hasil penelitian komprehensif Kementerian HAM.
Kita tentu tidak ingin para pemberi kerja membeli kucing dalam karung. Mereka juga berhak menerima karyawan yang sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Akan tetapi, biarkanlah proses kandidasi dan seleksi tersebut lahir secara alamiah.
Jangan biarkan kegagalan mendapatkan pekerjaan terjadi akibat selembar surat berstempel kepolisian. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, masyarakat kerap dibisiki kata 'seikhlasnya' demi selembar SKCK.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved