Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEGALA kebijakan yang keliru dan tidak pada tempatnya haruslah dibenahi demi kebaikan bersama. Jika dibiarkan, kebijakan yang bermasalah hanya akan menyulitkan masyarakat dan menghambat perkembangan yang seharusnya dapat tercapai.
Salah satu kebijakan yang mendesak untuk ditinjau itu ialah keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK kerap menjadi prasyarat untuk mendaftar pekerjaan, keperluan berkuliah, bahkan untuk mengikuti kontestasi pemilu presiden.
SKCK dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, Polri kemudian mengubah SKKB menjadi SKCK mulai 1 Juli 2003 karena Korps Bhayangkara tidak bisa menjamin bahwa seseorang benar-benar berkelakuan baik. Adapun SKCK dibuat berdasarkan fakta-fakta catatan kriminal tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Adanya perubahan dari SKKB menjadi SKCK menunjukkan institusi Polri sangat adaptif dengan perubahan dan tidak kaku dalam menyikapi situasi kontemporer di masyarakat. Sikap serupa diharapkan akan kembali ditunjukkan Polri setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghapuskan SKCK.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyebut SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Kementerian menemukan narapidana residivis saat melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah.
Mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan karena di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Perusahaan atau tempat pekerjaan lain sukar menerima seorang mantan narapidana untuk bekerja. Situasi ini kemudian melahirkan lingkaran setan karena mereka kembali melanggar hukum akibat kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Keberadaan narapidana residivis pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan, yang tentunya akan melahirkan berbagai masalah baru.
Sepanjang demi kemanusiaan, penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM, apalagi tidak ada sangkut pautnya dengan politik, usulan tersebut layak untuk dieksekusi oleh Kapolri. Jangan karena SKCK, HAM narapidana digilas begitu saja sampai menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Narapidana telah menjalani hukuman sehingga kembali memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam masyarakat, terutama dalam hal pekerjaan.
Menghapus SKCK agar tidak menjadi hambatan bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan adalah langkah yang seharusnya mendapat perhatian serius. Negara harus hadir dan membantu mengurangi stigma terhadap mereka dan memberikan kesempatan untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah tegas menyebutkan bahwa 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.
Dengan adanya dasar konstitusi, seharusnya tidak ada lagi kebijakan menghambat mantan narapidana mencari pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. SKCK telah lama menjadi stempel 'nonhalal' bagi mantan warga binaan yang membuat calon pemberi kerja langsung mundur teratur. Itu bukan rumor belaka, melainkan hasil penelitian komprehensif Kementerian HAM.
Kita tentu tidak ingin para pemberi kerja membeli kucing dalam karung. Mereka juga berhak menerima karyawan yang sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Akan tetapi, biarkanlah proses kandidasi dan seleksi tersebut lahir secara alamiah.
Jangan biarkan kegagalan mendapatkan pekerjaan terjadi akibat selembar surat berstempel kepolisian. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, masyarakat kerap dibisiki kata 'seikhlasnya' demi selembar SKCK.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved