Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Menerungku Penipu Takaran Minyakita

21/3/2025 05:00

SENGKARUT urusan minyak goreng di negeri penghasil minyak sawit terbesar dunia ini seperti tidak ada habisnya. Jika tahun lalu yang merebak ialah kelangkaan minyak goreng, kini muncul penipuan takaran pada minyak goreng merek Minyakita.

Meski ada ancaman sanksi, praktik penipuan takaran ini terus berlangsung. Bahkan, perilaku culas tersebut sudah menyebar hampir ke seluruh Indonesia. Hampir di seluruh daerah ditemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label. Teranyar, penemuan Minyakkita tidak sesuai takaran terjadi saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Modern Sinpasa Summarecon, Bandung, Selasa (18/3).

Penipuan takaran Minyakita jelas-jelas sangat merugikan rakyat sebagai konsumen, sebab rakyat sudah harus membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp15.700. Bahkan, di beberapa tempat, harganya bisa lebih tinggi. Namun, mereka mendapatkan Minyakita yang isinya telah dikurangi.

Apalagi, korban-korban akibat aksi lancung ini adalah rakyat kecil. Sebagian besar konsumen Minyakita umumnya ibu rumah tangga, para penjual gorengan, penjual kue, warung-warung makan kecil, dan sejenisnya.

Praktik pengurangan takaran ini sangat membebani rakyat yang sudah harus menghadapi kenaikan harga minyak goreng, tak terkecuali Minyakita. Padahal, Minyakita disebut sebagai minyak rakyat yang terjangkau oleh semua kalangan. Harga Minyakita telah naik dari awalnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Harga tersebut masih bisa naik lagi mengingat hal ini masih dibahas oleh pemerintah dan produsen.

Praktik pengurangan takaran Minyakita semestinya bisa dicegah dan diendus jauh-jauh hari jika pemerintah serius menjalankan pengawasan distribusinya. Seperti biasa, pengawasan ketat dan penegakan hukum di negeri ini hangat-hangat tahi ayam. Operasi pasar dan pengecekan di pasar-pasar oleh pihak berwenang baru serius dilakukan setelah kasus merebak.

Di sisi lain, masih ditemukannya Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di label menunjukkan bahwa ancaman sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak membuat takut para pelaku. Padahal, aturan itu dengan tegas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar, pelaku usaha yang curang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat sangat berharap penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita ini dilakukan dengan serius. Babat dan terungku hingga ke akar-akarnya, siapa saja pihak yang terlibat dalam penyunatan takaran Minyakita ini, bukan hanya di tingkat pengemas (repacker).

Bukan itu saja, di tengah beban yang dihadapi masyarakat saat ini, kiranya pemerintah perlu menjaga harga Minyakita tetap terjangkau oleh masyarakat. Bukan malah menaikkan harganya. Bahkan, jika perlu, kembalikan ke harga Rp14.000 per liter.

Sejatinya pemerintah bisa melakukan itu dengan pengawasan yang lebih ketat dan memperkuat mekanisme domestic market obligation dan domestic price obligation. Dua mekanisme tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.

 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.