Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menerungku Penipu Takaran Minyakita

21/3/2025 05:00

SENGKARUT urusan minyak goreng di negeri penghasil minyak sawit terbesar dunia ini seperti tidak ada habisnya. Jika tahun lalu yang merebak ialah kelangkaan minyak goreng, kini muncul penipuan takaran pada minyak goreng merek Minyakita.

Meski ada ancaman sanksi, praktik penipuan takaran ini terus berlangsung. Bahkan, perilaku culas tersebut sudah menyebar hampir ke seluruh Indonesia. Hampir di seluruh daerah ditemukan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label. Teranyar, penemuan Minyakkita tidak sesuai takaran terjadi saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Modern Sinpasa Summarecon, Bandung, Selasa (18/3).

Penipuan takaran Minyakita jelas-jelas sangat merugikan rakyat sebagai konsumen, sebab rakyat sudah harus membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp15.700. Bahkan, di beberapa tempat, harganya bisa lebih tinggi. Namun, mereka mendapatkan Minyakita yang isinya telah dikurangi.

Apalagi, korban-korban akibat aksi lancung ini adalah rakyat kecil. Sebagian besar konsumen Minyakita umumnya ibu rumah tangga, para penjual gorengan, penjual kue, warung-warung makan kecil, dan sejenisnya.

Praktik pengurangan takaran ini sangat membebani rakyat yang sudah harus menghadapi kenaikan harga minyak goreng, tak terkecuali Minyakita. Padahal, Minyakita disebut sebagai minyak rakyat yang terjangkau oleh semua kalangan. Harga Minyakita telah naik dari awalnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Harga tersebut masih bisa naik lagi mengingat hal ini masih dibahas oleh pemerintah dan produsen.

Praktik pengurangan takaran Minyakita semestinya bisa dicegah dan diendus jauh-jauh hari jika pemerintah serius menjalankan pengawasan distribusinya. Seperti biasa, pengawasan ketat dan penegakan hukum di negeri ini hangat-hangat tahi ayam. Operasi pasar dan pengecekan di pasar-pasar oleh pihak berwenang baru serius dilakukan setelah kasus merebak.

Di sisi lain, masih ditemukannya Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di label menunjukkan bahwa ancaman sanksi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak membuat takut para pelaku. Padahal, aturan itu dengan tegas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar, pelaku usaha yang curang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat sangat berharap penanganan kasus pengurangan takaran Minyakita ini dilakukan dengan serius. Babat dan terungku hingga ke akar-akarnya, siapa saja pihak yang terlibat dalam penyunatan takaran Minyakita ini, bukan hanya di tingkat pengemas (repacker).

Bukan itu saja, di tengah beban yang dihadapi masyarakat saat ini, kiranya pemerintah perlu menjaga harga Minyakita tetap terjangkau oleh masyarakat. Bukan malah menaikkan harganya. Bahkan, jika perlu, kembalikan ke harga Rp14.000 per liter.

Sejatinya pemerintah bisa melakukan itu dengan pengawasan yang lebih ketat dan memperkuat mekanisme domestic market obligation dan domestic price obligation. Dua mekanisme tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.