Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH akan mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Jika bulan ini kesepakatan dengan pihak Arab Saudi dicapai, gelombang pertama pekerja migran akan berangkat pada Juni mendatang.
Moratorium yang berlaku sejak 2015 tersebut dinilai menutup peluang masuknya devisa sebanyak Rp31 triliun. Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, potensi devisa itu berasal dari 400 ribu pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu-250 ribu pekerja formal.
Seiring dengan itu, DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Beleid baru tersebut bertujuan memperkuat proteksi terhadap pekerja Indonesia di luar negeri.
Tentu, idealnya, ketika keran ekspor pekerja ke Arab Saudi dibuka, undang-undang itu sudah disahkan sebagai bentuk kepastian perlindungan yang lebih baik oleh negara. Gayung bersambut, Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI telah menuntaskan pembahasan. Hasilnya akan dibawa ke rapat pandangan mini fraksi, esok.
Hanya, RUU tersebut dinilai sejumlah aktivis belum memberikan perlindungan yang diharapkan. Salah satunya, masih ada diskriminasi dengan hanya mengakui pekerja migran prosedural. Padahal, konstitusi lewat Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) menjamin hak tiap warga negara atas perlindungan, bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Adanya pekerja migran nonprosedural atau biasa disebut sebagai ilegal sesungguhnya cermin kegagalan negara memberikan perlindungan paripurna mulai dari perekrutan di dalam negeri. Bukannya membuka akses selebar-lebarnya disertai kemudahan kepada calon pekerja migran, prosedurnya malah terkesan dipersulit. Akibatnya, para agen penempatan pekerja migran nonprosedural mudah mendapatkan mangsa dan mengekspolitasi mereka.
Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI turut menyayangkan tidak diakuinya pekerja migran dengan kontrak mandiri. Yang diakui hanya yang lewat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen penempatan. Di sisi lain, kasus eksploitasi oleh P3MI dan agen terus marak. Mereka mengabaikan hak-hak pekerja migran dengan menahan seluruh dokumen pekerja.
Hal lain yang mengkhawatirkan, dari 600 ribu calon pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi, mayoritas akan bekerja di lingkungan rumah tangga. Kemampuan negara melindungi mereka sesungguhnya patut dipertanyakan ketika di negeri sendiri saja, pekerja rumah tangga belum terlindungi.
Pimpinan DPR RI lintas empat periode masa jabatan membiarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) terkatung-katung selama 20 tahun. Sementara itu, kasus-kasus eksploitasi hingga penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi. Seyogianya pengesahan RUU PPRT patut disegerakan.
Perlindungan yang masih karut-marut dalam draf RUU PPMI tidak terlepas dari minimnya partisipasi publik, khususnya para pekerja migran, pada proses pembahasan. Kita ingatkan, DPR dan pemerintah wajib mendengarkan aspirasi mereka agar perlindungan menjadi optimal.
RUU Pekerja Migran harus secara tegas mengatur substansi perlindungan itu, baik yang bersifat hukum maupun pemenuhan hak-hak warga negara yang bekerja di negeri orang. Jangan sekadar memburu devisa, tapi perlindungan terhadap mereka biasa-biasa saja, bahkan nyaris tiada.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved