Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAWASAN oleh publik di negeri ini dijamin konstitusi. Begitu juga bentuk pengawasan lewat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan hak tersebut, publik bisa melontarkan kritik kepada aparat hingga penguasa lewat berbagai medium demi mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, hingga hari ini, jaminan perlindungan oleh konstitusi itu masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik merupakan penguasa, aparat, atau teman dekat mereka. Sebagai contoh, pada Desember lalu, pelukis Yos Suprapto gagal memamerkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia. Alasan yang disebutkan pemerintah dan pihak galeri antara lain lukisan seniman senior asal Yogyakarta itu terlalu vulgar, melanggar norma sosial, hingga tidak sesuai tema.
Faktanya, lukisan-lukisan Yos Suprapto menyindir seorang mantan presiden. Lalu, kenapa bukan alasan tersebut yang dipakai untuk memberedel karya Yos Suprapto? Karena dalih itu tidak bisa dibenarkan menurut ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Kini, yang terbaru, pemberedelan lagu karya band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, meski tidak secara langsung, terjadi. Lagu tersebut pada intinya mengungkap perilaku polisi, atau tepatnya oknum polisi, yang gemar memeras atau menerima suap.
Seperti kebetulan, dalam beberapa bulan belakangan, terdapat sederet peristiwa kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Mulai dari pemerasan terhadap Supriyani, guru yang dituduh menganiaya siswanya, hingga yang paling heboh pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Setelah beberapa lama memperdengarkan lagu mereka di media sosial, personel band Sukatani tiba-tiba menghapus lagu itu lalu merilis video permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Rupanya, dua polisi dari Polda Jawa Tengah sempat mendatangi band Sukatani untuk meminta klarifikasi.
Pihak Polda Jateng membantah polisi melakukan intimidasi. Bantahan yang rupanya tidak diterima publik sehingga bukannya mereda, lagu Bayar Bayar Bayar justru semakin menggema.
Kasus-kasus pembungkaman berpendapat dan berekspresi semakin menunjukkan kegagapan penguasa dan aparat dalam merespons kritik pedas. Alih-alih berperilaku bijak menerima tamparan kritik kemudian melakukan perbaikan, mereka malah menyalahkan pengkritik.
Mereka lupa, tugas mereka sebagai penyelenggara negara ialah menyerap aspirasi dan memahami kesulitan rakyat agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Ketika tugas itu sudah dilakukan dengan baik, tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk memberikan apresiasi.
Pun, jangan berharap mendapat pujian apalagi hadiah bagi aparat yang menegakkan hukum dengan adil, karena itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bahkan, ada adagium yang menyebutkan bahwa 'menerima sesuatu sebagai imbalan menegakkan keadilan, lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah'.
Kita sebagai bangsa patut berbangga ketika publik bersedia dan mampu memberikan pengawasan ketat pada penyelenggaraan negara. Tanpa koreksi publik, selamanya bangsa ini akan terpuruk dalam keterbelakangan dan tenggelam dalam kubangan korupsi. Maka, kelola kritik dan kebebasan berekspresi itu dalam koridor untuk menyehatkan bangsa.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved