Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGAWASAN oleh publik di negeri ini dijamin konstitusi. Begitu juga bentuk pengawasan lewat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan hak tersebut, publik bisa melontarkan kritik kepada aparat hingga penguasa lewat berbagai medium demi mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, hingga hari ini, jaminan perlindungan oleh konstitusi itu masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik merupakan penguasa, aparat, atau teman dekat mereka. Sebagai contoh, pada Desember lalu, pelukis Yos Suprapto gagal memamerkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia. Alasan yang disebutkan pemerintah dan pihak galeri antara lain lukisan seniman senior asal Yogyakarta itu terlalu vulgar, melanggar norma sosial, hingga tidak sesuai tema.
Faktanya, lukisan-lukisan Yos Suprapto menyindir seorang mantan presiden. Lalu, kenapa bukan alasan tersebut yang dipakai untuk memberedel karya Yos Suprapto? Karena dalih itu tidak bisa dibenarkan menurut ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Kini, yang terbaru, pemberedelan lagu karya band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, meski tidak secara langsung, terjadi. Lagu tersebut pada intinya mengungkap perilaku polisi, atau tepatnya oknum polisi, yang gemar memeras atau menerima suap.
Seperti kebetulan, dalam beberapa bulan belakangan, terdapat sederet peristiwa kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Mulai dari pemerasan terhadap Supriyani, guru yang dituduh menganiaya siswanya, hingga yang paling heboh pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Setelah beberapa lama memperdengarkan lagu mereka di media sosial, personel band Sukatani tiba-tiba menghapus lagu itu lalu merilis video permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Rupanya, dua polisi dari Polda Jawa Tengah sempat mendatangi band Sukatani untuk meminta klarifikasi.
Pihak Polda Jateng membantah polisi melakukan intimidasi. Bantahan yang rupanya tidak diterima publik sehingga bukannya mereda, lagu Bayar Bayar Bayar justru semakin menggema.
Kasus-kasus pembungkaman berpendapat dan berekspresi semakin menunjukkan kegagapan penguasa dan aparat dalam merespons kritik pedas. Alih-alih berperilaku bijak menerima tamparan kritik kemudian melakukan perbaikan, mereka malah menyalahkan pengkritik.
Mereka lupa, tugas mereka sebagai penyelenggara negara ialah menyerap aspirasi dan memahami kesulitan rakyat agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Ketika tugas itu sudah dilakukan dengan baik, tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk memberikan apresiasi.
Pun, jangan berharap mendapat pujian apalagi hadiah bagi aparat yang menegakkan hukum dengan adil, karena itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bahkan, ada adagium yang menyebutkan bahwa 'menerima sesuatu sebagai imbalan menegakkan keadilan, lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah'.
Kita sebagai bangsa patut berbangga ketika publik bersedia dan mampu memberikan pengawasan ketat pada penyelenggaraan negara. Tanpa koreksi publik, selamanya bangsa ini akan terpuruk dalam keterbelakangan dan tenggelam dalam kubangan korupsi. Maka, kelola kritik dan kebebasan berekspresi itu dalam koridor untuk menyehatkan bangsa.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved