Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAWASAN oleh publik di negeri ini dijamin konstitusi. Begitu juga bentuk pengawasan lewat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan hak tersebut, publik bisa melontarkan kritik kepada aparat hingga penguasa lewat berbagai medium demi mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, hingga hari ini, jaminan perlindungan oleh konstitusi itu masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik merupakan penguasa, aparat, atau teman dekat mereka. Sebagai contoh, pada Desember lalu, pelukis Yos Suprapto gagal memamerkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia. Alasan yang disebutkan pemerintah dan pihak galeri antara lain lukisan seniman senior asal Yogyakarta itu terlalu vulgar, melanggar norma sosial, hingga tidak sesuai tema.
Faktanya, lukisan-lukisan Yos Suprapto menyindir seorang mantan presiden. Lalu, kenapa bukan alasan tersebut yang dipakai untuk memberedel karya Yos Suprapto? Karena dalih itu tidak bisa dibenarkan menurut ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Kini, yang terbaru, pemberedelan lagu karya band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, meski tidak secara langsung, terjadi. Lagu tersebut pada intinya mengungkap perilaku polisi, atau tepatnya oknum polisi, yang gemar memeras atau menerima suap.
Seperti kebetulan, dalam beberapa bulan belakangan, terdapat sederet peristiwa kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Mulai dari pemerasan terhadap Supriyani, guru yang dituduh menganiaya siswanya, hingga yang paling heboh pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Setelah beberapa lama memperdengarkan lagu mereka di media sosial, personel band Sukatani tiba-tiba menghapus lagu itu lalu merilis video permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Rupanya, dua polisi dari Polda Jawa Tengah sempat mendatangi band Sukatani untuk meminta klarifikasi.
Pihak Polda Jateng membantah polisi melakukan intimidasi. Bantahan yang rupanya tidak diterima publik sehingga bukannya mereda, lagu Bayar Bayar Bayar justru semakin menggema.
Kasus-kasus pembungkaman berpendapat dan berekspresi semakin menunjukkan kegagapan penguasa dan aparat dalam merespons kritik pedas. Alih-alih berperilaku bijak menerima tamparan kritik kemudian melakukan perbaikan, mereka malah menyalahkan pengkritik.
Mereka lupa, tugas mereka sebagai penyelenggara negara ialah menyerap aspirasi dan memahami kesulitan rakyat agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Ketika tugas itu sudah dilakukan dengan baik, tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk memberikan apresiasi.
Pun, jangan berharap mendapat pujian apalagi hadiah bagi aparat yang menegakkan hukum dengan adil, karena itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bahkan, ada adagium yang menyebutkan bahwa 'menerima sesuatu sebagai imbalan menegakkan keadilan, lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah'.
Kita sebagai bangsa patut berbangga ketika publik bersedia dan mampu memberikan pengawasan ketat pada penyelenggaraan negara. Tanpa koreksi publik, selamanya bangsa ini akan terpuruk dalam keterbelakangan dan tenggelam dalam kubangan korupsi. Maka, kelola kritik dan kebebasan berekspresi itu dalam koridor untuk menyehatkan bangsa.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved