Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JIKA menteri adalah jabatan profesional, pencopotannya mesti karena kinerja. Namun, sejak dulu, jabatan menteri lebih dominan jabatan politik. Menteri merupakan pembantu presiden, yang dipilih sesuai selera presiden.
Sebagai pembantu presiden, faktor utama ialah loyalitas pada visi dan misi presiden. Betapa pun suatu program itu tidak sesuai dengan pandangannya, menteri wajib taat pada visi-misi presiden, bukan visi dan misinya sendiri.
Apalagi dalam kabinet yang berisi koalisi politik, kita mesti maklum bahwa pengangkatan maupun pencopotan seorang menteri bisa karena alasan apa pun. Bahkan, karena alasan politis pun, tidak ada hak siapa pun untuk memprotesnya. Semua itu sah-sah saja karena pembentukan kabinet, berikut bongkar-pasangnya, adalah hak prerogatif presiden.
Dalam bingkai seperti itulah kita mendudukkan penggantian menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Betapa pun tidak idealnya kinerja seorang menteri, setidaknya Presiden Prabowo pasti punya rapor evaluasi atas orang per orang pembantunya.
Di sejumlah kesempatan, Prabowo dengan keras mengingatkan soal kinerja itu, berikut ancaman pencopotan. Kemarin, ketika Prabowo melakukan reshuffle perdana pada tiga minggu setelah 100 hari pertama pemerintahannya, publik mungkin meraba-raba ukuran kinerja apa yang dipakai.
Penggantian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dari semula Satryo Soemantri Brodjonegoro yang beralih ke Brian Yuliarto, misalnya, bisa dibaca tidak semata-mata urusan kinerja. Bila hanya itu yang menjadi ukuran, boleh jadi akan memicu perdebatan panjang.
Soal kinerja, sejumlah analis ada yang menilai bahwa Satryo cukup produktif membuat langkah solutif. Contohnya, ia mendorong revitalisasi otonomi perguruan tinggi dengan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025. Kebijakan terakhirnya sebelum lengser ialah memastikan uang kuliah tunggal (UKT) semua perguruan tinggi negeri di 2025 tidak naik. Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga tidak dipotong.
Akan tetapi, di sisi lain, Satryo tersandung permasalahan tunjangan kinerja dosen dari aparatur sipil negara (ASN) yang tidak kunjung cair. Pertengahan Januari lalu, ia juga didemo pegawai kantornya sendiri karena diduga memberhentikan dan mengganti pegawai dengan semena-mena.
Namun, semua neraca pro dan kontra itu mestinya berhenti saat kita memahami apa makna hak prerogatif. Itulah hak suka-suka yang dimiliki oleh presiden yang sangat sah serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia konstitusional dan tanpa bisa diganggu gugat.
Tidak ada ruang bertanya mengapa hanya Satryo, bukan menteri-menteri lain yang juga kerap mendapat sorotan tajam dari publik. Tidak ada pula ruang mendebat mengapa penggantinya harus Brian Yuliarto, bukan nama lain. Sekali lagi, urusan mencopot atau menunjuk menteri adalah domain mutlak presiden.
Maka, tidak ada kata lain bagi siapa pun kecuali menghormati keputusan Presiden Prabowo dalam urusan reshuffle itu. Domain publik ialah mengawasi jalannya pemerintahan agar taat asas pada pemenuhan janji-janji dan sumpahnya untuk menyejahterakan rakyat.
Publik punya hak mengkritisi bila bongkar-pasang personel kabinet itu ternyata tidak membawa dampak signifikan bagi perbaikan taraf hidup mereka. Termasuk juga masyarakat kampus, memelihara sikap kritis adalah budaya yang mesti dijaga, tanpa harus menggugat hal ihwal yang menjadi hak mutlak presiden.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved