Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Reshuffle Hak Mutlak Presiden

20/2/2025 05:00

JIKA menteri adalah jabatan profesional, pencopotannya mesti karena kinerja. Namun, sejak dulu, jabatan menteri lebih dominan jabatan politik. Menteri merupakan pembantu presiden, yang dipilih sesuai selera presiden.

Sebagai pembantu presiden, faktor utama ialah loyalitas pada visi dan misi presiden. Betapa pun suatu program itu tidak sesuai dengan pandangannya, menteri wajib taat pada visi-misi presiden, bukan visi dan misinya sendiri.

Apalagi dalam kabinet yang berisi koalisi politik, kita mesti maklum bahwa pengangkatan maupun pencopotan seorang menteri bisa karena alasan apa pun. Bahkan, karena alasan politis pun, tidak ada hak siapa pun untuk memprotesnya. Semua itu sah-sah saja karena pembentukan kabinet, berikut bongkar-pasangnya, adalah hak prerogatif presiden.

Dalam bingkai seperti itulah kita mendudukkan penggantian menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Betapa pun tidak idealnya kinerja seorang menteri, setidaknya Presiden Prabowo pasti punya rapor evaluasi atas orang per orang pembantunya.

Di sejumlah kesempatan, Prabowo dengan keras mengingatkan soal kinerja itu, berikut ancaman pencopotan. Kemarin, ketika Prabowo melakukan reshuffle perdana pada tiga minggu setelah 100 hari pertama pemerintahannya, publik mungkin meraba-raba ukuran kinerja apa yang dipakai.

Penggantian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dari semula Satryo Soemantri Brodjonegoro yang beralih ke Brian Yuliarto, misalnya, bisa dibaca tidak semata-mata urusan kinerja. Bila hanya itu yang menjadi ukuran, boleh jadi akan memicu perdebatan panjang.

Soal kinerja, sejumlah analis ada yang menilai bahwa Satryo cukup produktif membuat langkah solutif. Contohnya, ia mendorong revitalisasi otonomi perguruan tinggi dengan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025. Kebijakan terakhirnya sebelum lengser ialah memastikan uang kuliah tunggal (UKT) semua perguruan tinggi negeri di 2025 tidak naik. Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga tidak dipotong.

Akan tetapi, di sisi lain, Satryo tersandung permasalahan tunjangan kinerja dosen dari aparatur sipil negara (ASN) yang tidak kunjung cair. Pertengahan Januari lalu, ia juga didemo pegawai kantornya sendiri karena diduga memberhentikan dan mengganti pegawai dengan semena-mena.

Namun, semua neraca pro dan kontra itu mestinya berhenti saat kita memahami apa makna hak prerogatif. Itulah hak suka-suka yang dimiliki oleh presiden yang sangat sah serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia konstitusional dan tanpa bisa diganggu gugat.

Tidak ada ruang bertanya mengapa hanya Satryo, bukan menteri-menteri lain yang juga kerap mendapat sorotan tajam dari publik. Tidak ada pula ruang mendebat mengapa penggantinya harus Brian Yuliarto, bukan nama lain. Sekali lagi, urusan mencopot atau menunjuk menteri adalah domain mutlak presiden.

Maka, tidak ada kata lain bagi siapa pun kecuali menghormati keputusan Presiden Prabowo dalam urusan reshuffle itu. Domain publik ialah mengawasi jalannya pemerintahan agar taat asas pada pemenuhan janji-janji dan sumpahnya untuk menyejahterakan rakyat.

Publik punya hak mengkritisi bila bongkar-pasang personel kabinet itu ternyata tidak membawa dampak signifikan bagi perbaikan taraf hidup mereka. Termasuk juga masyarakat kampus, memelihara sikap kritis adalah budaya yang mesti dijaga, tanpa harus menggugat hal ihwal yang menjadi hak mutlak presiden.



Berita Lainnya
  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.