Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN pada Selasa (4/2) oleh DPR RI, sekaligus resmi meniupkan nyawa pada Danantara. Persiapan pembentukan lembaga bernama lengkap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) itu sudah sejak tahun lalu, termasuk dengan pelantikan kepalanya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.
Meski masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) untuk Danantara dapat memulai beroperasi, langkah awal badan itu sudah digadang-gadang bakal berarti besar. Sebagaimana target yang diberikan negara kepadanya sebagai superholding BUMN, Danantara adalah raksasa aset.
Di awal ini ada tujuh BUMN yang asetnya ditempatkan di bawah Danantara, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Pertamina, PT PLN, MIND ID, dan PT Telkom Indonesia Tbk. Berdasarkan dokumen Danantara, nilai aset ketujuh BUMN tersebut senilai US$600 miliar atau setara Rp9.600 triliun (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).
Tidak hanya itu, Danantara juga akan menaungi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). LPI didirikan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengelola investasi dana abadi pemerintah.
Hasilnya ialah ibarat penyatuan superholding BUMN Singapura, Temasek, dengan badan investasi pemerintah Singapura, GIC. Maka, tidak aneh jika Danantara dicita-citakan akan lebih besar daripada Temasek, yang dikenal telah memborong saham Meta, Apple, Amazon, dan Microsoft.
Di balik ambisi besar pembentukan Danantara, ada beban yang tak kalah besar diletakkan kepadanya. Danantara disebut-sebut sebagai salah satu motor utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang sudah ditetapkan Prabowo. Demi mencapai itu, pemerintah butuh menarik investasi sebesar Rp3.000 triliun, yang terus berlanjut hingga 2029. Aset besar Danantara itulah yang diharapkan bisa menggiurkan investor luar negeri.
Kita sepakat bahwa BUMN adalah motor penting pertumbuhan ekonomi. BUMN Indonesia juga butuh pengelolaan yang lebih profesional dan modern. Tidak hanya itu, aset-aset BUMN yang selama ini banyak yang mangkrak semestinya dapat dibangkitkan dan diberdayakan. Danantara sepatutnya bisa menjadi jawaban atas hal tersebut.
Namun, kita juga tidak boleh naif. Dengan begitu besarnya aset yang dimiliki Danantara, berarti juga menyimpan risiko besar. Bahkan sebelum Danantara mencapai fase seperti Temasek yang menjadi pemilik saham perusahaan-perusahaan raksasa, risiko hadir dari mekanisme leverage yang terus digaungkan untuk menarik investasi. Kita mafhum leverage dapat menarik dana cepat, tetapi konsepnya yang berupa utang bisa justru menjadi bumerang bagi aset-aset berharga BUMN kita.
Kemudian, berkaca pula pada perjalanan Temasek, bahkan di fase saat ini sebagai salah satu perusahaan investasi besar dan tepercaya dunia, bukan berarti tak pernah mendapatkan hasil apes. Hasil besar butuh pertaruhan besar. Temasek yang pada 2022 meraih profit US$11 miliar, di tahun berikutnya mengalami rugi US$7 miliar.
Dengan begitu, pemerintah sama sekali tidak boleh main-main dalam pengelolaan Danantara. Bukan saja sumber daya manusianya yang harus benar-benar profesional dan mumpuni di tingkat dunia, pemerintah juga harus menerapkan sistem check and balance yang sangat ketat. Berikut juga, intervensi politik dan konflik kepentingan benar-benar haram di Danantara.
Pemerintah harus menyadari bahwa setiap langkah Danantara adalah langkah raksasa yang membawa implikasi sangat besar. Penggabungan aset BUMN dan dana negara membuat pertaruhan Danantara lebih dari sekadar risiko korporasi. Jika Danantara salah urus, bisa-bisa perekonomian negara yang bakal tergerus.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved