Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kebijakan Jangan Persulit Rakyat

05/2/2025 05:00

KEBIJAKAN tidak cukup dengan hanya bertujuan baik. Setiap kebijakan mesti dirancang dengan baik pula. Harus ada persiapan, sosialisasi, hingga mitigasi yang mumpuni. Dengan begitu, ketika diterapkan, kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sayangnya, hal itu tidak kita lihat dari kebijakan terbaru terkait dengan distribusi elpiji 3 kilogram. Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer. Penjualan untuk konsumen hanya dilayani di pangkalan atau agen resmi Pertamina.

Kebijakan tersebut sebetulnya bertujuan baik, yakni agar subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran dan bisa sampai ke tangan yang membutuhkan dengan harga yang sesuai. Namun, nyatanya penerapan aturan tersebut tidak diimbangi dengan persiapan yang matang sehingga menimbulkan antrean pembelian di pangkalan-pangkalan di banyak daerah.

Tak hanya mempersulit warga, terutama warga kurang mampu dalam memperolehnya, kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan juga diduga sampai memakan korban jiwa. Pada Senin (3/2) lalu, seorang warga Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat kelelahan setelah mengikuti antrean pengambilan tabung gas elpiji subsidi di wilayahnya.

Maksud hati kebijakan pembatasan penjualan gas melon itu tentu demi kebaikan bersama, terutama dalam memastikan distribusinya agar subsidi tepat sasaran. Sayangnya warga tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh, yang membuat mereka panik dan kecewa. Ujung-ujungnya seluruh kebijakan itu justru menjadi kacau. Padahal, kondisi ketersediaan elpiji masih aman dan tidak ada kelangkaan.

Patut kita katakan kebijakan tersebut belum mengandung kebajikan. Kebijakan yang alih-alih mempermudah, malah memperumit, meresahkan, dan melelahkan bagi masyarakat. Inilah yang pada akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg tersebut ditinjau lagi.

Melihat kondisi masyarakat yang resah dan antrean yang mengular di mana-mana, Presiden akhirnya turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan elpiji 3 kg.

Dengan perintah Presiden tersebut, sengkarut distribusi gas 3 kg yang terjadi selama empat hari terakhir dapat diakhiri. Meski akan ada sejumlah perubahan dari sisi teknis, pada prinsipnya jalur distribusi elpiji 3 kg tak jadi dipotong hanya sampai pangkalan. Warung dan pengecer bisa kembali berjualan gas subsidi itu secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Akan tetapi, kita juga ingin mengingatkan bahwa niat untuk menyempurnakan penyaluran subsidi energi supaya tepat sasaran mesti terus diikhtiarkan. Upaya itu tak boleh berhenti gara-gara satu kebijakan yang kurang pas. Bagaimanapun, subsidi energi, termasuk untuk elpiji 3 kg, harus tersalurkan ke masyarakat yang benar-benar berhak.

Kekisruhan kemarin selayaknya bisa menjadi pelajaran bahwa niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan cara yang baik dan matang. Semua harus dipersiapkan dengan matang disertai sosialisasi dan membuka masukan dari masyarakat dengan hati serta pikiran terbuka. Jangan sampai ada masyarakat yang disulitkan, apalagi sampai timbul korban jiwa karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ini pelajaran sangat berharga.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.