Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SEMPAT redup beberapa bulan, kini tayangan iklan judi online (judol) kembali marak menghiasi layar gawai masyarakat. Materi iklannya masih sama, berisi rayuan untuk kembali mempertaruhkan uang, bahkan kini lebih berani dengan menyematkan tagline 'Pasti menang'. Sebuah materi iklan yang sudah sangat kuno, tapi ternyata masih terbukti ampuh bagi yang berakal pendek.
Sudah bisa dipastikan, maraknya kembali iklan judi itu tak lepas dari kelengahan pemerintah dan penegak hukum. Para bandar judi, termasuk masyarakat, sejak awal sudah bisa membaca kebiasaan negara ini dalam menegakkan aturan. Hangat-hangat tahi ayam, demikian kata peribahasa. Kemauan yang kuat dan sungguh-sungguh di awal, tetapi lama-kelamaan ditinggalkan lantaran bosan atau lelah sendiri.
Koreksi yang tiada henti kepada pemerintah dan penegak hukum memang harus sering disuarakan agar penyakit masyarakat itu lekas hilang dari negeri ini. Dari sini, secara keseluruhan belum terlihat jelas perencanaan dan usaha yang tekun oleh negara dalam memberantas judol.
Judi yang terus bertransformasi seiring dengan kemajuan teknologi terus menjadi momok bagi negara ini. Kemampuan aparat negara meng-upgrade diri agar tak ketinggalan teknologi jelas dibutuhkan supaya tak kalah dari para bandar yang semakin lihai. Tentu kini bukan zamannya lagi polisi bermodal pistol lalu menggerebek arena perjudian. Penegakan hukum seperti itu hanya sebuah cerita masa lalu yang pernah jaya di zamannya.
Penanganan saat ini mesti diubah mengingat ajakan berjudi kini berhasil masuk ke ruang privat masyarakat melalui gawai. Tak mengenal strata dan usia, kini iklan ajakan berjudi terus menyapa masyarakat.
Pemerintah dan penegak hukum tentu harus menyadarinya sejak awal. Patroli di dunia maya harus ditingkatkan agar ruang yang tak terlihat itu bersih dari judi. Di sinilah kemauan dibutuhkan, mau duduk berlama-lama di depan layar komputer untuk memantau aktivitas judi di jagat maya.
Begitu pula dengan pisau hukum yang dipegang para hakim di pengadilan. Hakim tak boleh lagi memandang judi hanya sebuah perbuatan iseng di waktu senggang. Pengadilan harus memberi hukuman tertinggi, baik kepada bandar maupun pelakunya. Ketiadaan efek jera dari putusan hukum pastinya membuat para pelaku tak akan pernah kapok mengulangi perbuatan.
Sejatinya, instrumen hukum telah dibuat untuk memberi efek jera buat mereka. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, yang merevisi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah memperingatkan para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sering kali, ancaman itu hanya berhenti di atas kertas. Dalam realisasinya, tak sedikit bandar dan pemain judol yang hanya dihukum 3 tahun atau bahkan di bawahnya.
Dari situ terlihat jelas tiadanya upaya gayung bersambut dari aparat penegak hukum. Karena itu, jangan pula berharap judol dapat lenyap dari negeri ini jika semua masih jadi standar dalam bekerja. Lebih-lebih, bila judol sengaja dibuat lupa, tanpa disenggol.
Kita tak boleh lagi mendiamkan otak di balik judol yang merusak anak bangsa ini terus melenggang karena kita alpa membicarakannya, bahkan tidak serius mengawasinya.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved