Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Terbelenggu Pagar Laut

15/1/2025 05:00

DARI hari ke hari, kasus pagar laut di Tangerang hanya menguatkan dua kemungkinan. Pertama, adanya pemodal besar di balik itu. Kedua, lagi-lagi, negara yang lemah.

Tidak perlu otak supercemerlang untuk mengerti bahwa hanya pemodal besar, bahkan raksasa, yang bisa memerintahkan pembangunan pagar tersebut. Dengan panjang pagar yang kini sudah mencapai 30 kilometer lebih, biaya yang dikeluarkan jelas sangat besar, termasuk mengupahi orang untuk membangunnya yang disebut-sebut mencapai Rp100 ribu per hari. Hanya pemodal besar yang bisa melakukan itu.

Adanya ormas nelayan, yakni Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang mengaku sebagai pemasang pagar, justru hanya kian menguatkan dugaan bahwa pemodal besarlah yang menjadi dalang. Dalih gotong royong para nelayan sebagaimana dikemukakan jaringan itu sangat sulit diterima akal. Hal itu mengingat biaya pembangunan pagar mencapai miliaran rupiah, sedangkan pendapatan nelayan tengah merosot.

Alasan gotong royong memagari laut untuk mencegah abrasi juga menggelikan dan membuat pengakuan JRP itu semakin mirip dagelan. Sebab, bukan saja telah membuat nelayan sulit melaut, pagar itu nyatanya juga merusak ekosistem.

Nelayan sejatinya sudah melaporkan berbagai keluhan tentang pagar laut itu ke pemerintah daerah sejak September tahun lalu, tapi tidak ada respons konkret. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga baru melakukan investigasi setelah masalah tersebut menjadi isu nasional dua minggu ini.

Maka, kini yang menjadi pertanyaan ialah mengapa KKP tidak juga mengungkapkan dalang meski menyebut sudah mengantongi nama pemagar? Padahal, bukan saja mengungkapkan otak kasus ini, KKP semestinya segera melakukan langkah hukum mengingat sedikitnya ada empat peraturan yang dilanggar dengan keberadaan pagar laut tersebut.

Pertama, pemagaran tanpa izin itu melanggar Pasal 17 UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua, jelas pula pagar itu melanggar Pasal 21 UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.

Pun, pembangunan pagar itu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sehingga jelas melanggar Pasal 36 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki amdal.

Lalu, dengan banyaknya keluhan nelayan lokal, maka pagar itu melanggar pula Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

Banyaknya pelanggaran dari kasus ini mestinya membuka mata bahwa tujuan akhir dari pembangunan pagar laut tersebut bisa lebih mengerikan. Pagar laut ini bisa jadi hanyalah langkah awal dari pencaplokan wilayah pesisir dengan mematikan terlebih dulu kehidupan nelayan lokal.

Karena itu, lambannya penanganan kasus ini, baik di pemerintah daerah maupun pusat, justru menguatkan aroma busuk. Publik tidak salah jika mencurigai adanya keterlibatan para pejabat. Bantahan hanya bisa ditunjukkan jika KKP segera mengungkap dan menindak tegas pelaku dan aktor yang memerintahkan pemagaran. Penindakan sama sekali tidak cukup dengan ultimatum agar membongkar sendiri pagar itu dalam waktu 20 hari.

Kita sepakat bahwa kerusakan ekosistem dan terganggunya penghidupan nelayan harus segera dihentikan. Pagar harus dibongkar segera. Namun, di saat bersamaan, proses hukum atas kasus ini juga mesti diikhtiarkan maksimal. Termasuk bila ada keterlibatan pejabat mulai dari tingkat daerah hingga pusat dalam pembiaran pembangunan pagar, semua harus segera diusut tuntas. Ini sekaligus untuk membalikkan cibiran publik bahwa negara sedang dibelenggu pagar laut.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.