Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI hari ke hari, kasus pagar laut di Tangerang hanya menguatkan dua kemungkinan. Pertama, adanya pemodal besar di balik itu. Kedua, lagi-lagi, negara yang lemah.
Tidak perlu otak supercemerlang untuk mengerti bahwa hanya pemodal besar, bahkan raksasa, yang bisa memerintahkan pembangunan pagar tersebut. Dengan panjang pagar yang kini sudah mencapai 30 kilometer lebih, biaya yang dikeluarkan jelas sangat besar, termasuk mengupahi orang untuk membangunnya yang disebut-sebut mencapai Rp100 ribu per hari. Hanya pemodal besar yang bisa melakukan itu.
Adanya ormas nelayan, yakni Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang mengaku sebagai pemasang pagar, justru hanya kian menguatkan dugaan bahwa pemodal besarlah yang menjadi dalang. Dalih gotong royong para nelayan sebagaimana dikemukakan jaringan itu sangat sulit diterima akal. Hal itu mengingat biaya pembangunan pagar mencapai miliaran rupiah, sedangkan pendapatan nelayan tengah merosot.
Alasan gotong royong memagari laut untuk mencegah abrasi juga menggelikan dan membuat pengakuan JRP itu semakin mirip dagelan. Sebab, bukan saja telah membuat nelayan sulit melaut, pagar itu nyatanya juga merusak ekosistem.
Nelayan sejatinya sudah melaporkan berbagai keluhan tentang pagar laut itu ke pemerintah daerah sejak September tahun lalu, tapi tidak ada respons konkret. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga baru melakukan investigasi setelah masalah tersebut menjadi isu nasional dua minggu ini.
Maka, kini yang menjadi pertanyaan ialah mengapa KKP tidak juga mengungkapkan dalang meski menyebut sudah mengantongi nama pemagar? Padahal, bukan saja mengungkapkan otak kasus ini, KKP semestinya segera melakukan langkah hukum mengingat sedikitnya ada empat peraturan yang dilanggar dengan keberadaan pagar laut tersebut.
Pertama, pemagaran tanpa izin itu melanggar Pasal 17 UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua, jelas pula pagar itu melanggar Pasal 21 UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.
Pun, pembangunan pagar itu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sehingga jelas melanggar Pasal 36 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki amdal.
Lalu, dengan banyaknya keluhan nelayan lokal, maka pagar itu melanggar pula Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
Banyaknya pelanggaran dari kasus ini mestinya membuka mata bahwa tujuan akhir dari pembangunan pagar laut tersebut bisa lebih mengerikan. Pagar laut ini bisa jadi hanyalah langkah awal dari pencaplokan wilayah pesisir dengan mematikan terlebih dulu kehidupan nelayan lokal.
Karena itu, lambannya penanganan kasus ini, baik di pemerintah daerah maupun pusat, justru menguatkan aroma busuk. Publik tidak salah jika mencurigai adanya keterlibatan para pejabat. Bantahan hanya bisa ditunjukkan jika KKP segera mengungkap dan menindak tegas pelaku dan aktor yang memerintahkan pemagaran. Penindakan sama sekali tidak cukup dengan ultimatum agar membongkar sendiri pagar itu dalam waktu 20 hari.
Kita sepakat bahwa kerusakan ekosistem dan terganggunya penghidupan nelayan harus segera dihentikan. Pagar harus dibongkar segera. Namun, di saat bersamaan, proses hukum atas kasus ini juga mesti diikhtiarkan maksimal. Termasuk bila ada keterlibatan pejabat mulai dari tingkat daerah hingga pusat dalam pembiaran pembangunan pagar, semua harus segera diusut tuntas. Ini sekaligus untuk membalikkan cibiran publik bahwa negara sedang dibelenggu pagar laut.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved