Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Setop Kriminalisasi Ahli

14/1/2025 05:00

KRIMINALISASI terhadap ahli dalam persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.

Ia dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Si pelapor menukil Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan ketika undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan penghitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Perpat mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Mereka juga menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut merupakan informasi yang keliru.

Sejatinya, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Perlindungan itu salah satunya diatur dalam Konsiderans Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyatakan, 'Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli'.

Pun, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Artinya, sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang bisa memidanakan ahli. Namun, anehnya, pengkriminalan terhadap ahli berulang kali terjadi. Bambang Hero bahkan bukan sekali ini saja dilaporkan karena menjalankan tugas profesionalnya sebagai akademisi yang diminta negara untuk menjadi ahli.

Sebelumnya dalam sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, ia pernah digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2018. Di tahun yang sama, kasus serupa juga menimpa ahli lingkungan hidup dan tanah, juga dari IPB, Basuki Wasis, yang digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di PN Cibinong. Basuki digugat setelah menjadi ahli dalam persidangan perkara kerusakan lingkungan akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).

Preseden seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Sudah semestinya negara memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli. Terlebih seperti dalam kasus Bambang Hero, ia ditunjuk sebagai ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian ekologis.

Sungguh terlalu bila orang, yang dengan kompetensi akademisnya bersedia bersaksi untuk membela kepentingan negara, dibiarkan menjadi 'sasaran tembak' dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang justru telah merugikan negara. Kalau hal semacam itu dibiarkan, boleh jadi tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi di pengadilan.

Dalam perspektif lain, seperti penilaian yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum. Ini adalah bentuk ancaman melalui penyalahgunaan hukum untuk mengintimidasi dan membungkam kritik.

Karena itu, kita perlu mendesak agar polisi menghentikan laporan terhadap Bambang Hero. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, apalagi korupsi yang juga menimbulkan kerugian dan kerusakan ekologis, tak boleh terdistraksi dengan upaya kriminalisasi terhadap ahli. Bila polisi tetap melanjutkan laporan, sesungguhnya mereka sama saja terlibat dalam serangan terhadap pemberantasan korupsi.

 

 



Berita Lainnya
  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.