Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Setop Kriminalisasi Ahli

14/1/2025 05:00

KRIMINALISASI terhadap ahli dalam persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.

Ia dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Si pelapor menukil Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan ketika undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan penghitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Perpat mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Mereka juga menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut merupakan informasi yang keliru.

Sejatinya, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Perlindungan itu salah satunya diatur dalam Konsiderans Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyatakan, 'Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli'.

Pun, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Artinya, sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang bisa memidanakan ahli. Namun, anehnya, pengkriminalan terhadap ahli berulang kali terjadi. Bambang Hero bahkan bukan sekali ini saja dilaporkan karena menjalankan tugas profesionalnya sebagai akademisi yang diminta negara untuk menjadi ahli.

Sebelumnya dalam sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, ia pernah digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2018. Di tahun yang sama, kasus serupa juga menimpa ahli lingkungan hidup dan tanah, juga dari IPB, Basuki Wasis, yang digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di PN Cibinong. Basuki digugat setelah menjadi ahli dalam persidangan perkara kerusakan lingkungan akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).

Preseden seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Sudah semestinya negara memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli. Terlebih seperti dalam kasus Bambang Hero, ia ditunjuk sebagai ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian ekologis.

Sungguh terlalu bila orang, yang dengan kompetensi akademisnya bersedia bersaksi untuk membela kepentingan negara, dibiarkan menjadi 'sasaran tembak' dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang justru telah merugikan negara. Kalau hal semacam itu dibiarkan, boleh jadi tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi di pengadilan.

Dalam perspektif lain, seperti penilaian yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum. Ini adalah bentuk ancaman melalui penyalahgunaan hukum untuk mengintimidasi dan membungkam kritik.

Karena itu, kita perlu mendesak agar polisi menghentikan laporan terhadap Bambang Hero. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, apalagi korupsi yang juga menimbulkan kerugian dan kerusakan ekologis, tak boleh terdistraksi dengan upaya kriminalisasi terhadap ahli. Bila polisi tetap melanjutkan laporan, sesungguhnya mereka sama saja terlibat dalam serangan terhadap pemberantasan korupsi.

 

 



Berita Lainnya
  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.