Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KRIMINALISASI terhadap ahli dalam persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.
Ia dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Si pelapor menukil Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan tersebut.
Pasal itu menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan ketika undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan penghitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Perpat mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Mereka juga menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut merupakan informasi yang keliru.
Sejatinya, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Perlindungan itu salah satunya diatur dalam Konsiderans Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyatakan, 'Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli'.
Pun, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang bisa memidanakan ahli. Namun, anehnya, pengkriminalan terhadap ahli berulang kali terjadi. Bambang Hero bahkan bukan sekali ini saja dilaporkan karena menjalankan tugas profesionalnya sebagai akademisi yang diminta negara untuk menjadi ahli.
Sebelumnya dalam sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, ia pernah digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2018. Di tahun yang sama, kasus serupa juga menimpa ahli lingkungan hidup dan tanah, juga dari IPB, Basuki Wasis, yang digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di PN Cibinong. Basuki digugat setelah menjadi ahli dalam persidangan perkara kerusakan lingkungan akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).
Preseden seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Sudah semestinya negara memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli. Terlebih seperti dalam kasus Bambang Hero, ia ditunjuk sebagai ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian ekologis.
Sungguh terlalu bila orang, yang dengan kompetensi akademisnya bersedia bersaksi untuk membela kepentingan negara, dibiarkan menjadi 'sasaran tembak' dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang justru telah merugikan negara. Kalau hal semacam itu dibiarkan, boleh jadi tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi di pengadilan.
Dalam perspektif lain, seperti penilaian yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum. Ini adalah bentuk ancaman melalui penyalahgunaan hukum untuk mengintimidasi dan membungkam kritik.
Karena itu, kita perlu mendesak agar polisi menghentikan laporan terhadap Bambang Hero. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, apalagi korupsi yang juga menimbulkan kerugian dan kerusakan ekologis, tak boleh terdistraksi dengan upaya kriminalisasi terhadap ahli. Bila polisi tetap melanjutkan laporan, sesungguhnya mereka sama saja terlibat dalam serangan terhadap pemberantasan korupsi.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved