Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Setop Kriminalisasi Ahli

14/1/2025 05:00

KRIMINALISASI terhadap ahli dalam persidangan kasus kejahatan lingkungan dan tambang kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.

Ia dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Si pelapor menukil Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporan tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan ketika undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk melakukan penghitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Perpat mempertanyakan keahlian dan kompetensi Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara. Mereka juga menuduh keterangan Bambang soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah tersebut merupakan informasi yang keliru.

Sejatinya, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Perlindungan itu salah satunya diatur dalam Konsiderans Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyatakan, 'Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli'.

Pun, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Artinya, sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang bisa memidanakan ahli. Namun, anehnya, pengkriminalan terhadap ahli berulang kali terjadi. Bambang Hero bahkan bukan sekali ini saja dilaporkan karena menjalankan tugas profesionalnya sebagai akademisi yang diminta negara untuk menjadi ahli.

Sebelumnya dalam sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, ia pernah digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 2018. Di tahun yang sama, kasus serupa juga menimpa ahli lingkungan hidup dan tanah, juga dari IPB, Basuki Wasis, yang digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di PN Cibinong. Basuki digugat setelah menjadi ahli dalam persidangan perkara kerusakan lingkungan akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB).

Preseden seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Sudah semestinya negara memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli. Terlebih seperti dalam kasus Bambang Hero, ia ditunjuk sebagai ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan kerugian ekologis.

Sungguh terlalu bila orang, yang dengan kompetensi akademisnya bersedia bersaksi untuk membela kepentingan negara, dibiarkan menjadi 'sasaran tembak' dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang justru telah merugikan negara. Kalau hal semacam itu dibiarkan, boleh jadi tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi di pengadilan.

Dalam perspektif lain, seperti penilaian yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum. Ini adalah bentuk ancaman melalui penyalahgunaan hukum untuk mengintimidasi dan membungkam kritik.

Karena itu, kita perlu mendesak agar polisi menghentikan laporan terhadap Bambang Hero. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, apalagi korupsi yang juga menimbulkan kerugian dan kerusakan ekologis, tak boleh terdistraksi dengan upaya kriminalisasi terhadap ahli. Bila polisi tetap melanjutkan laporan, sesungguhnya mereka sama saja terlibat dalam serangan terhadap pemberantasan korupsi.

 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik