Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Vonis Superringan bagi Koruptor

27/12/2024 05:00

DI tengah bayang-bayang tekanan ekonomi yang dipicu penaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% bulan depan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), koruptor justru mendapat angin segar. Mereka bisa bernapas lega dan tidak perlu cemas lagi bakal dihukum berat. Cukup berlaku sopan di persidangan dan punya keluarga, hukuman untuk mereka dijamin bakal dipangkas sebesar-besarnya.

Mau bukti? Lihat saja hukuman yang diterima Harvey Moeis. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Dari tuntutan 12 tahun penjara, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto hanya memvonis 6,5 tahun plus denda dan uang pengganti Rp212 miliar.

Vonis ringan dijatuhkan lantaran terdakwa dinilai sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Padahal, tuntutan 12 tahun penjara untuk kasus korupsi yang nilainya fantastis tersebut sudah sangat-sangat ringan.

Selain Harvey, kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lain, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Sama seperti Harvey, vonis buat mereka juga disunat nyaris separuh. Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara. Adapun Reza divonis 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Ringannya vonis yang diterima para terdakwa pada kasus ini menambah daftar panjang vonis ringan untuk para terdakwa korupsi. Sebelumnya sudah ada vonis 2,5 tahun dari tuntutan 4 tahun penjara untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi.

Hukuman untuk Harvey dan para sekondannya itu benar-benar melukai hati rakyat dan rasa keadilan. Apalagi, rakyat tengah menghadapi kecemasan atas berbagai tekanan ekonomi yang mungkin terjadi.

Vonis itu juga mengingkari prinsip persamaan di depan hukum. Padahal, banyak pelaku tindak pidana yang tidak sebesar yang dilakukan Harvey diganjar dengan hukuman serupa, sekitar 6 tahun. Itulah yang terjadi pada Syamsudin Sikawane, terdakwa pencuri sound system mobil yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Wajar jika banyak yang menilai vonis untuk Harvey Moeis dan kawan-kawan itu tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan. Alasan bersikap sopan tentu mengada-ada, karena hal itu memang sudah kewajiban siapa pun yang hadir di persidangan. Semua terdakwa memang harus bersikap sopan di depan majelis hakim yang mulia. Dari penjahat kelas teri sampai kelas kakap harus bersikap sopan. Tentu sangat berbahaya jika sikap sopan dijadikan ukuran.

Vonis saja seringan-ringannya atau bahkan bebaskan semua penjahat kelas teri seperti maling atau copet asalkan berlaku sopan. Seperti juga para koruptor, toh mereka semua sopan di depan yang mulia majelis hakim. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi.

Semestinya para penegak hukum paham bahwa sikap sopan bukan substansi. Harvey menjadi terdakwa lantaran tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Tentu logikanya, dia harus dituntut dan dipidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sekali lagi, sikap sopan memang sebuah keharusan. Begitu juga dengan pengembalian hasil korupsi, bukan sesuatu yang dianggap meringankan.

Vonis ringan terhadap Harvey dan kawan-kawan itu juga merontokkan upaya penyidik kejaksaan yang sudah jungkir balik membongkar megakorupsi tersebut. Jangan sampai vonis ringan itu mematahkan semangat para penyidik kejaksaan dalam membongkar kasus tersebut, termasuk kasus-kasus korupsi lain.

Vonis ringan terhadap Harvey dan koruptor-koruptor lain benar-benar memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Ini tidak akan memberi efek jera terhadap para koruptor. Apalagi bila wacana pembebasan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi jadi dilakukan, jelas kian memberi angin surga bagi penggasak uang negara itu. Vonis Harvey dan wacana membebaskan koruptor dari tuntutan di pengadilan bisa membuat para pelaku rasuah makin berjingkrakan.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Semestinya hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman maksimal, hukuman yang luar biasa pula, bukan hukuman ringan yang membuat koruptor selalu melenggang.

 



Berita Lainnya
  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.