Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DI tengah bayang-bayang tekanan ekonomi yang dipicu penaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% bulan depan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), koruptor justru mendapat angin segar. Mereka bisa bernapas lega dan tidak perlu cemas lagi bakal dihukum berat. Cukup berlaku sopan di persidangan dan punya keluarga, hukuman untuk mereka dijamin bakal dipangkas sebesar-besarnya.
Mau bukti? Lihat saja hukuman yang diterima Harvey Moeis. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Dari tuntutan 12 tahun penjara, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto hanya memvonis 6,5 tahun plus denda dan uang pengganti Rp212 miliar.
Vonis ringan dijatuhkan lantaran terdakwa dinilai sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Padahal, tuntutan 12 tahun penjara untuk kasus korupsi yang nilainya fantastis tersebut sudah sangat-sangat ringan.
Selain Harvey, kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lain, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Sama seperti Harvey, vonis buat mereka juga disunat nyaris separuh. Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara. Adapun Reza divonis 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Ringannya vonis yang diterima para terdakwa pada kasus ini menambah daftar panjang vonis ringan untuk para terdakwa korupsi. Sebelumnya sudah ada vonis 2,5 tahun dari tuntutan 4 tahun penjara untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi.
Hukuman untuk Harvey dan para sekondannya itu benar-benar melukai hati rakyat dan rasa keadilan. Apalagi, rakyat tengah menghadapi kecemasan atas berbagai tekanan ekonomi yang mungkin terjadi.
Vonis itu juga mengingkari prinsip persamaan di depan hukum. Padahal, banyak pelaku tindak pidana yang tidak sebesar yang dilakukan Harvey diganjar dengan hukuman serupa, sekitar 6 tahun. Itulah yang terjadi pada Syamsudin Sikawane, terdakwa pencuri sound system mobil yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Wajar jika banyak yang menilai vonis untuk Harvey Moeis dan kawan-kawan itu tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan. Alasan bersikap sopan tentu mengada-ada, karena hal itu memang sudah kewajiban siapa pun yang hadir di persidangan. Semua terdakwa memang harus bersikap sopan di depan majelis hakim yang mulia. Dari penjahat kelas teri sampai kelas kakap harus bersikap sopan. Tentu sangat berbahaya jika sikap sopan dijadikan ukuran.
Vonis saja seringan-ringannya atau bahkan bebaskan semua penjahat kelas teri seperti maling atau copet asalkan berlaku sopan. Seperti juga para koruptor, toh mereka semua sopan di depan yang mulia majelis hakim. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi.
Semestinya para penegak hukum paham bahwa sikap sopan bukan substansi. Harvey menjadi terdakwa lantaran tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Tentu logikanya, dia harus dituntut dan dipidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Sekali lagi, sikap sopan memang sebuah keharusan. Begitu juga dengan pengembalian hasil korupsi, bukan sesuatu yang dianggap meringankan.
Vonis ringan terhadap Harvey dan kawan-kawan itu juga merontokkan upaya penyidik kejaksaan yang sudah jungkir balik membongkar megakorupsi tersebut. Jangan sampai vonis ringan itu mematahkan semangat para penyidik kejaksaan dalam membongkar kasus tersebut, termasuk kasus-kasus korupsi lain.
Vonis ringan terhadap Harvey dan koruptor-koruptor lain benar-benar memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Ini tidak akan memberi efek jera terhadap para koruptor. Apalagi bila wacana pembebasan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi jadi dilakukan, jelas kian memberi angin surga bagi penggasak uang negara itu. Vonis Harvey dan wacana membebaskan koruptor dari tuntutan di pengadilan bisa membuat para pelaku rasuah makin berjingkrakan.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Semestinya hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman maksimal, hukuman yang luar biasa pula, bukan hukuman ringan yang membuat koruptor selalu melenggang.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved