Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERIKSAAN mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri pada Kamis (19/12) lalu memberikan harapan baru bagi upaya pemberantasan judi online (judol) di Tanah Air. Masyarakat berharap pemeriksaan tersebut bisa menuntaskan penanganan kasus judol yang selama ini seakan jalan di tempat.
Disebut jalan di tempat lantaran upaya pengusutan judol tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, perangkatnya sudah lengkap. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk pada 14 Juni 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Kemudian, diadakan pula Desk Pemberantasan Judi Online pada 21 November 2024.
Di dalam satgas maupun desk tersebut berkumpul kementerian dan lembaga yang selama ini bergumul langsung dengan perkara judol. Namun, di saat bersamaan, aktivitas judol justru terus menggurita, baik pemain yang terlibat maupun jumlah uang yang berputar.
Masyarakat yang kecanduan judi online pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019 sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam judol. Jumlahnya meningkat menjadi 2,5 juta orang di 2020. Pada September 2024 jumlah penduduk Indonesia yang kecanduan judol telah mencapai 8,8 juta orang, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Begitu pula perputaran uang judol yang luar biasa besar. Total perputarannya, menurut Desk Pemberantasan Judi Online, mencapai Rp900 triliun. Jumlah uang yang sangat besar, yang membuat para bandar sangat leluasa melakukan penetrasi ke masyarakat yang umumnya awam soal literasi dan pemahaman akan bahaya judol.
Bicara judol juga mesti bicara soal dampaknya yang sangat merusak terhadap masyarakat. Banyak kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan dipicu oleh masifnya penetrasi judol yang kian marak dan mudah kita temui akhir-akhir ini. Kasus korupsi dan penggelapan dana pun kerap terjadi lantaran pelakunya kecanduan judol.
Pemeriksaan Budi Arie tentu terkait dengan terbongkarnya 'jaringan orang dalam' di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kemenkominfo) yang ketahuan melindungi judol. Alih-alih menjadi penjaga gawang untuk menangkal dan memblokir situs-situs judol, sejumlah pegawai Kemenkominfo tersebut justru menjadi beking mereka.
Dengan mengingat dampak kerusakan yang luar biasa dari judol tersebut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun keamanan negara, pemeriksaan Budi Arie diharapkan bisa menjadi momentum dalam pemberantasan judol hingga ke akar-akarnya.
Pemeriksaan Budi Arie juga diharapkan dapat mengungkap lima orang yang pernah disebutnya sebagai bandar judol. Sejak Budi Arie bernyanyi tentang lima bandar tersebut, hingga kini belum terungkap siapa mereka. Padahal, secara gamblang dia menyebut nama mereka sudah diketahui.
Kita tentu perlu mengapresiasi penegak hukum yang berupaya membuka penyelidikan secara transparan terkait dengan kasus judol ini. Namun, untuk bisa benar-benar menyibak siapa saja yang terkait dengan judol tanpa kecuali, publik berharap penegak hukum bertindak tidak setengah-setengah. Pengungkapan dan penindakan harus tuntas tanpa pandang bulu.
Penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, tidak hanya harus bertindak berani dengan nyali yang penuh, tapi juga mesti transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi coba-coba melindungi bandar ataupun pihak-pihak yang terlibat judol.
Jangan pula masyarakat diberi harapan palsu. Seolah-olah garang di depan publik, tapi lembek ketika berhadapan dengan kekuatan besar di belakang aktivitas judol. Dalam konteks pemeriksaan Budi Arie pun demikian, sungguh tak elok apabila pemeriksaan itu sekadar dijadikan gimik bahwa polisi tengah sungguh-sungguh memberantas judol.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved