Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK sampai dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Dan, yang terjaring dalam operasi, lagi-lagi pemimpin daerah.
Pada 23 November lalu, KPK menggelar OTT terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Lalu, pada Senin (2/12), giliran tangan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa yang harus dililit gari.
Bila Rohidin diduga meminta kutipan uang dari anak buah untuk dana kampanye dengan diiming-imingi jabatan dan karier akan aman, Risnandar terindikasi memalsukan pengadaan barang untuk keperluan kantornya dan memungut uang iuran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah kekuasaannya.
Jika dilihat dari modus operasi Risnandar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut itu sebagai kekonyolan, meskipun sebenarnya aksi para koruptor itu sama saja konyolnya. Bukan berarti ada koruptor yang tidak konyol juga.
Tidak ada yang lebih atau kurang konyol daripada para koruptor, karena tidak ada praktik koruptif yang membanggakan. Kecuali bagi mereka yang punya pola pikir menyimpang dan menyamping. Bagi mereka yang memilih untuk tidak menempuh jalan lurus dan merasa memiliki pembenaran untuk mencuri uang negara yang notabene adalah milik rakyat, itulah penyimpangan dan penyampingan.
Pun bila dilihat dari nilai uang yang dikorupsi, sebenarnya berlaku prinsip tidak masalah tikus hitam atau putih, ya sama saja kelakuannya mengerat uang yang bukan hak mereka.
Risnandar sebenarnya ‘anak baru’ yang menempati posisi penjabat wali kota, yakni pada 22 Mei atau enam bulan lalu. Dia sebenarnya pejabat yang meniti karier di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari bawah. Risnandar memulainya dari jabatan lurah hingga akhirnya menjadi Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, yang merangkap Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum.
Masih banyak pertanyaan seputar Risnandar. Bagaimana seorang pejabat karier yang disebut memiliki rekam jejak kerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran, malah berani bertindak melangkahi hukum. Ujung-ujungnya tertangkap juga dan jejak kariernya hampir dipastikan sirna.
Publik tentu menantikan keterusterangan Risnandar apakah memang sekonyol itu. Atau, Risnandar hanyalah bagian dari lingkaran setan setoran dalam patronase birokrasi.
Sebagaimana keprihatinan Menteri Agama Nasaruddin Umar melihat kelakuan amplop berisi setoran kepada unsur pimpinan. Praktik itu hanya akan memaksa bawahan memeras orang yang berada di rantai birokrasi di bawahnya.
Koruptor seakan sudah tidak punya rasa takut dan urat malu. Meskipun sudah dibekali pendidikan antikorupsi, pakta integritas, dan dipertontonkan di publik, aksi koruptor bukannya menghilang.
Mungkin mereka memandang rekan sepaham yang tertangkap cuma karena lagi sial, sedangkan yang belum tertangkap merasa modus mereka lebih canggih ketimbang aparat penegak hukum. Yang lebih parah ialah apabila mereka merasa di atas hukum sehingga menganggap bisa mengatur hukum. Kalau sudah seperti itu, sudah saatnya dipertimbangkan pemberian hukuman yang jauh lebih berat bagi para penjahat keuangan negara. Biar kapok dan tidak kembali melakukan kejahatan lagi.
Akan tetapi, apakah mungkin para pembuat kebijakan di Senayan mau bersepakat memberi hukuman yang amat berat bagi koruptor? Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset saja hanya masuk program legislasi nasional (prolegnas) menengah di DPR. Jadi, bisa dipastikan, RUU itu tidak akan tuntas pada tahun depan.
Meski begitu, harapan tidak boleh mati atau dimatikan karena perang melawan korupsi di negeri ini adalah perang yang panjang dan masih akan panjang.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved