Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DALAM Pilkada Serentak 2024 yang baru saja menyelesaikan tahap pemungutan suara, lakon soal kotak kosong menjadi fenomena tersendiri. Kotak kosong tidak sekadar ada, tapi benar-benar nyaring bunyinya.
Pertama, ia nyaring dalam hal jumlah. Di antara 545 daerah yang menggelar pilkada pada tahun ini, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2015, yakni setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menetapkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon. Sebagai alternatif bagi pemilih disediakan kotak kosong sebagai pilihan.
Ia juga nyaring dalam hasil. Ada dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, keduanya di Provinsi Bangka Belitung, yang dalam pilkada tahun ini menghasilkan kotak kosong sebagai pemenang. Bahkan dari penghitungan riil KPU setempat, kotak kosong di kedua daerah itu unggul cukup telak atas lawannya.
Berdasarkan catatan yang diperoleh hingga Kamis (28/11), pada Pilkada Kabupaten Bangka, paslon petahana Mulkan-Ramadian hanya bisa meraup 50.443 suara atau 42,75% dari 455 TPS, kalah dari kotak kosong yang mengumpulkan 67.546 suara atau 57,25%.
Kondisi serupa terjadi pada Pilkada Kota Pangkalpinang, paslon Aklil-Masagus Hakim hanya meraih 35.177 suara atau 42,02% dari jumlah 311 TPS, sedangkan kotak kosong menang dengan 48.528 suara atau 57,98%.
Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang digelar kemarin, kotak kosong juga berhasil mengungguli pasangan calon tunggal tersebut.
Fenomena kemenangan kotak kosong ini jelas mesti dipandang serius, baik oleh penyelenggara pemilu maupun partai-partai politik. Ini sentilan keras bagi mereka. Kemenangan kotak kosong bisa dimaknai sebagai ekspresi perlawanan rakyat terhadap oligarki parpol yang tidak membaca arus keinginan publik.
Memilih kotak kosong adalah cara rakyat menyampaikan penolakan terhadap kandidat yang diajukan parpol karena tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Harus jujur dikatakan, fenomena ini merupakan alarm bagi parpol agar tidak sembrono dalam mengusung pasangan calon pada kontestasi pilkada.
Selama ini, sudah menjadi anggapan umum bahwa parpol hanya mengusulkan calon kepala daerah demi kepentingan politik. Bukan atas dasar suara para pemilih. Dengan dalih koalisi dan demi kepentingan bersama, mereka mengabaikan calon-calon potensial yang dikehendaki masyarakat setempat.
Bagi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), fenomena kotak kosong dalam pilkada kali ini juga menjadi peringatan untuk segera memperbaiki sistem dan aturan pilkada demi mencegah maraknya calon tunggal. Sungguh tidak elok bila pilkada hanya menjadi alat bagi segelintir kelompok untuk melanggengkan kekuasaan dengan dalih koalisi.
KPU bersama dengan pemerintah dan DPR harus merumuskan aturan agar tidak ada lagi dukungan partai politik yang terkonsentrasi pada satu paslon di pilkada. Ambang batas atau threshold pengajuan calon kepala daerah memang sudah diturunkan sebagai hasil putusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Namun, itu tidak cukup, mesti pula dibuka ruang yang lebih besar bagi pencalonan perseorangan.
Sejatinya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah mencari calon pemimpin terbaik melalui kompetisi yang jujur dan adil. Itu tidak akan terjadi jika rakyat hanya disediakan calon tunggal dan kotak kosong. Semakin sedikit alternatif, semakin sulit untuk mendapatkan pemimpin terbaik.
Kotak kosong sebenarnya berbahaya bagi kelanjutan demokrasi di Indonesia dalam jangka panjang. Dengan dampaknya yang kian menepikan pilihan alternatif pemimpin yang dapat dipilih rakyat, kotak kosong pelan-pelan akan membunuh demokrasi. Relakah kita bila demokrasi langsung yang bertahun-tahun diperjuangkan berdarah-darah, mati perlahan-lahan?
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved