Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HARI yang dinanti-nantikan itu akhirnya tiba. Hari ini masyarakat akan menunaikan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024. Kontestasi ini diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Inilah pilkada serentak dalam jumlah paling besar di Indonesia. Meski tidak semasif pemilihan presiden, laku dan langgamnya tentu tidak berubah. Warga di berbagai penjuru Tanah Air diharapkan berbondong-bondong dengan penuh sukacita memilih calon pemimpin di daerah masing-masing.
Sukacita itu memancar karena terselip harapan baik, cita-cita mulia, sekaligus niat luhur, bahwa kehadiran kepala daerah yang terpilih, baik yang incumbent maupun nonpetahana, bisa memenuhi aspirasi warga dalam membawa kesejahteraan dan kemajuan.
Tentu kita berharap sukacita masyarakat tidak ternoda oleh praktik-praktik culas, tindakan tidak jujur, nir-integritas dari pihak-pihak yang ingin menang dengan cara curang. Titik berangkat dalam menjaga kemurnian pilkada bisa dimulai dari warga itu sendiri.
Jadilah pemilih rasional yang menolak segala bentuk iming-iming, terutama politik uang. Imbauan tersebut memiliki dasar pijakan yang teramat kuat dan sangat relevan dalam memperkuat kualitas demokrasi di negeri ini.
Politik uang layak disebut sebagai mother of corruption atau induknya korupsi. Kandidat yang menggunakan senjata politik uang, jika menang dan menjabat, mereka akan terus melahirkan kecurangan dengan cara menerima suap, gratifikasi, atau korupsi lainnya dengan berbagai bentuk agar minimal balik modal, syukur-syukur bisa meraup untung.
Maka dari itu, ketika ada pasangan calon yang terang-terangan melakukan ‘serangan fajar’ kepada pemilik hak suara, sudah seharusnya warga menolaknya. Jangan ambil amplopnya, jangan pula coblos orangnya, laporkan pelakunya kepada pihak berwenang di Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Trio institusi tersebut memang diberi mandat untuk menggebuk para pencoleng dan perusak demokrasi.
Pelaporan dapat juga dilakukan dengan menyertakan bukti seperti foto dan video. Dengan peran masyarakat yang aktif menolak dan melaporkan praktik itu, kita dapat menciptakan proses pilkada yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.
Publik juga mendapatkan keuntungan tersendiri ketika menjadi pemilih rasional, pemilih yang menolak ‘serangan fajar’. Masyarakat akan terhindar dari pemimpin yang lahir dari proses curang yang hanya akan menyengsarakan rakyat untuk jangka panjang.
Kita juga mendorong agar nawaitu menyukseskan pilkada tidak hanya lahir dari masyarakat, tetapi juga pihak penyelenggara. Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat maupun daerah, harus menyiapkan semua logistik pilkada dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai masyarakat dikecewakan sehingga mereka tidak bisa menunaikan hak politik dalam memilih pemimpin. KPU juga harus mampu menggerakkan masyarakat agar mau berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS). Ini penting agar pemenang pilkada bukanlah golput alias golongan putih.
Pesta demokrasi, sesederhana dan semendasar apa pun, tetap harus dirayakan, dengan harapan dan impian bahwa perhelatan itu berangsur-angsur makin berkualitas dari waktu ke waktu. Paling tidak, tampuk pemerintahan alias estafet kekuasaan harus terus berganti. Pemilihan umum mau tak mau menjadi salah satu alat kontrol, mekanisme waktu bagi pemilih diberi kesempatan menyuarakan aspirasi politik.
Pemilih optimistis akan selalu ada. Pemilih pesimistis juga tak pernah hilang. Kalangan golput pun menjadi opsi terbuka. Tak ada pemaksaan dan tekanan, itu yang penting. Praktik pemilu setidaknya berusaha menegakkan prinsip jujur, bersih, dan adil. Para penyelenggara dan peserta pemilu menjalankan kewajiban dan hak dengan tak melanggar hukum. Jika itu semua ditaati, bolehlah kita sambut pilkada dengan riang gembira. Selamat memilih.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved